Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perawatan Paliatif dan Euthanasia: Perspektif Etika dan Hukum
28 Oktober 2024 11:44 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Alvina Hana Windari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Euthanasia telah dilegalkan dalam situasi tertentu di beberapa negara di berbagai belahan dunia. Umumnya, euthanasia diterapkan pada pasien yang berada dalam kondisi terminal akibat penyakit somatik yang tidak dapat disembuhkan (Liégeois, 2022). Euthanasia sering dikaitkan dengan konsep kematian, di mana manusia melakukan tindakan untuk mempercepat proses kematian dengan memanfaatkan kemajuan teknologi di bidang kesehatan. Tindakan ini dapat memberikan dampak negatif bagi individu yang terlibat hingga akhirnya menyebabkan kematian (Reza & Dienillah, 2024). Euthanasia bertujuan untuk mempercepat kematian secara sengaja dengan maksud meringankan penderitaan pasien. Namun, masih ada berbagai pandangan yang beranggapan bahwa tindakan ini termasuk bunuh diri (Budi Nugroho, 2016). Euthanasia adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mempersingkat hidup (euthanasia aktif) atau tidak melakukan tindakan yang dapat memperpanjang hidup (euthanasia pasif), yang ditujukan untuk kepentingan pasien itu sendiri (Reza & Dienillah, 2024)
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah salah satu negara yang belum memiliki regulasi khusus terkait masalah euthanasia. Perdebatan mengenai euthanasia di Indonesia muncul karena adanya dua pandangan yang berbeda. Pihak yang mendukung euthanasia berpendapat bahwa prosedur ini perlu dilegalkan dengan alasan kemanusiaan, untuk mengakhiri penderitaan dan rasa sakit yang dialami oleh pasien. Di sisi lain, pihak yang menolak euthanasia berpendapat bahwa manusia tidak memiliki hak untuk mengakhiri hidupnya, karena urusan hidup dan mati adalah wewenang mutlak Tuhan (Ariyani et al., 2022). Tindakan euthanasia berdampak pada kalangan medis dan ahli hukum. Hal ini terjadi karena euthanasia dilakukan dengan persetujuan wali, maka tindakan tersebut memenuhi unsur pembunuhan sesuai dengan Pasal 340 dan 338 KUHP yang mengatur mengenai penghilangan nyawa seseorang (Nur’aeni et al., 2024)
ADVERTISEMENT
Pengertian Euthanasia
Istilah euthanasia berasal dari bahasa Yunani, di mana "eu" berarti baik dan "thanatos" berarti kematian. Dengan demikian, euthanasia secara harfiah dapat diartikan sebagai kematian yang menyenangkan dan tanpa rasa sakit (Nifanngelyau et al., 2023). Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), euthanasia adalah tindakan yang dilakukan untuk mengakhiri kehidupan makhluk, baik manusia maupun hewan peliharaan, yang menderita sakit parah atau luka berat dengan cara yang mudah dan tenang, berdasarkan pertimbangan kemanusiaan. Dengan demikian, eutanasia adalah tindakan yang dilakukan secara sengaja untuk mengakhiri hidup orang lain berdasarkan permintaan individu tersebut (Nur’aeni et al., 2024).
Euthanasia Dalam Perawatan Paliatif
Perawatan paliatif adalah suatu pendekatan yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup pasien dan keluarganya saat menghadapi isu-isu yang berkaitan dengan penyakit yang mengancam jiwa. Tujuan dari perawatan paliatif adalah untuk mengurangi penderitaan yang dialami pasien akibat penyakit yang mereka derita serta meningkatkan kualitas hidup mereka (Alvis, 2022). Secara umum, dinyatakan bahwa euthanasia tidak sejalan dengan prinsip perawatan paliatif yang berkualitas (Dierickx et al., 2018). Ada beberapa argumen yang menunjukkan bahwa eutanasia tidak seharusnya menjadi bagian dari perawatan paliatif. Secara umum, dianggap salah dan tidak etis untuk secara aktif mengakhiri hidup seseorang.
ADVERTISEMENT
Euthanasia Dalam Perspektif Etik
Dari perspektif etika dan moral, euthanasia berhadapan dengan prinsip yang sangat mendasar, yaitu kewajiban untuk menghargai kehidupan manusia. Kita harus menghargai kehidupan tersebut secara mutlak. Tidak dapat dibenarkan untuk mengorbankan seorang manusia demi mencapai suatu tujuan (Halim et al., 2017). Selain itu, Euthanasia merupakan suatu tantangan etika dan moral dalam kode etik profesi kesehatan, karena para profesional kesehatan dihadapkan pada pilihan yang sulit antara kewajiban untuk menghormati otonomi pasien dan tanggung jawab untuk menjaga nilai-nilai kehidupan. Keputusan ini dapat mempengaruhi hubungan antara tenaga kesehatan dan pasien serta menimbulkan pertanyaan tentang etika dalam praktik medis (Suryadi & Kulsum, 2018). Penanganan yang diberikan kepada pasien adalah hal yang sangat penting. Oleh karena itu, tindakan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dalam aspek medis, hukum, maupun sesuai dengan norma-norma moral kemanusiaan yang berlaku (Rahmawati & Zafi, 2020).
ADVERTISEMENT
Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Di Indonesia
Hingga saat ini, belum terdapat dasar hukum yang secara jelas menyatakan bahwa tindakan Euthanasia adalah ilegal dan kriminal. Meskipun dalam perspektif kriminologi praktik ini memenuhi unsur-unsur kriminal, tindakan tersebut tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Beberapa perdebatan muncul terkait tindakan ini. Sebagian masyarakat mendukung tindakan Euthanasia selama dilakukan oleh dokter dengan persetujuan pasien dan keluarganya, sementara pendapat lain tidak setuju terhadap praktik ini karena dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Sesuai dengan konsep negara hukum yang menjamin hak asasi manusia, terutama bagi warganya. Oleh karena itu, konsep euthanasia dianggap tidak sejalan dengan ketentuan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, dan juga bertentangan dengan sila kedua dari Pancasila, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab (Nur’aeni et al., 2024).
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Euthanasia, yang telah dilegalkan dalam situasi tertentu di beberapa negara, tetap menjadi topik perdebatan di Indonesia. Meskipun tujuannya adalah untuk mengurangi penderitaan pasien dalam kondisi terminal, tindakan ini menghadapi tantangan dari segi etika, moral, dan hukum. Euthanasia dipandang sebagai tindakan yang disengaja untuk mengakhiri hidup berdasarkan permintaan pasien, namun masih ada perbedaan pandangan di masyarakat. Pendukungnya berargumen bahwa tindakan ini perlu dilakukan demi kemanusiaan, sementara penentangnya menegaskan bahwa hanya Tuhan yang memiliki hak untuk menentukan kehidupan dan kematian. Hingga saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi yang jelas mengenai euthanasia, dan praktik ini masih dianggap bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia serta nilai-nilai Pancasila.
DAFTAR PUSTAKA
Alvis, R. (2022). V (3): 643-653CPR) in the Law of the Republic of Indonesia Number 36 of 2009 concerning Health in Article 5 Junto of the Minister of Health Number 37 of. In Journal of Science and Social Research (Issue 5). http://jurnal.goretanpena.com/index.php/JSSR
ADVERTISEMENT
Ariyani, N., Hapsari, M. A., & Andani, D. (2022). Ideal Regulations of Euthanasia in Indonesia.
Budi Nugroho, Irwan. 2016. “Eutanasia Dan Bunuh Diri Ditinjau Dari Hukum Islam Dan Hukum Yang Berlaku Di Indonesia.” Https:// Medium.Com/ 13(2):77–90
Dierickx, S., Deliens, L., Cohen, J., & Chambaere, K. (2018). Involvement of palliative care in euthanasia practice in a context of legalized euthanasia: A population-based mortality follow-back study. Palliative Medicine, 32(1), 114–122. https://doi.org/10.1177/0269216317727158
Flora, H. S. (2022). JURNAL HUKUM KESEHATAN INDONESIA EUTHANASIA DALAM HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM KESEHATAN. https:https://jurnal-mhki.or.id/jhki
Gracia, G., Ramadhan, D. A., & Matheus, J. (2022). Implementasi Konsep Euthanasia: Supremasi Hak Asasi Manusia dan Progresivitas Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(1), 1–24. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i1.53730
ADVERTISEMENT
Halim, A., Syari, F., Ah, ", Hukum, D., Sunan, U., Yogyakarta, K., Marsda, J., & Yogyakarta, A. S. (2017). EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF MORAL DAN HUKUM. http://www.suaramerdeka.com/harian/0505/13opi04.htm.
Huda, H., & Elda, E. (2024). Euthanasia Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia. 6(4). https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i4
Liégeois, A. (2022). Euthanasia in Mental Suffering—Overview and Discussion of the Arguments of the Roman Catholic Church. Religions, 13(8). https://doi.org/10.3390/rel13080684
Nifanngelyau, M., Tinggi, S., Fransisks, S., Ambon, X., & Koisin, E. (2023). EUTHANASIA DALAM PERSPEKTIF MORAL DAN AGAMA: SUATU TINJAUAN REFLEKTIF TERHADAP KODRAT MANUSIA DALAM TERANG GAUDIUM ET SPES. In Jurnal Fides Et (Vol. 8, Issue 1). https://www.katolisitas.org/apa-pandangan-gereja-katolik-tentang-euthanasia/
Nur’aeni, W., Jaelani, E., & Rosidin, U. (2024). TINJAUAN HUKUM MENGENAI TINDAKAN EUTHANASIA (SUNTIK MATI) DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. https://doi.org/10.59818/jps.v3i1.643
ADVERTISEMENT
Rahmawati, Z., & Zafi, A. A. (2020). Euthanasia dalam Pandangan Moral, Kode Etik Kedokteran dan Perspektif Hukum Islam. Al Hurriyah : Jurnal Hukum Islam, 5(2), 182. https://doi.org/10.30983/alhurriyah.v5i2.3205
Reza, M. A., & Dienillah, F. R. (2024). Isu Terkini Euthanasia Antara Hak Hidup dan Hak Menentukan Pilihan: Systematic Literature Review (Vol. 06, Issue 2). https://journalpedia.com/1/index.php/jhm
Sridjaja Pradjonggo, T. (2020). SUNTIK MATI (EUTHANASIA) DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PIDANA DAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA.
Suryadi, T., & Kulsum, K. (2018). ASPEK ETIKA DAN LEGAL EUTHANASIA. Jurnal Kedokteran Syiah Kuala, 18(3). https://doi.org/10.24815/jks.v18i3.18022
Penulis : Alvina Hana Windari
Mahasiswi Fakultas Keperawatan Universitas Jember