Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pajak Karbon
17 Januari 2024 9:38 WIB
Tulisan dari Fanny Yolan Tamba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Perangi Emisi, Pilih yang Alami
ADVERTISEMENT
Pendahuluan
Permasalahan iklim menjadi isu utama bagi berbagai negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Isu utama ini mengacu pada pemanasan global, yakni meningkatnya suhu rata-rata atmosfer, laut, dan daratan bumi. Dampak yang ditimbulkan seperti pemanasan global turut menggangu keseimbangan ekosistem, seperti hilangnya gletser, meningkatnya tingkat emisi karbon, punahnya berbagai hewan, hingga kebakaran hutan. Pemanasan global juga berdampak buruk pada kegiatan manusia, contohnya penurunan efektivitas hasil pertanian akibat kemarau yang berkepanjangan. Berbagai upaya dan kebijakan telah ditempuh oleh beberapa negara untuk mengurangi dampak pemanasan global tersebut. Pada tingkat internasional, berbagai negara mengeluarkan kebijakan yang sejalan dengan tujuan deklarasi Sustainable Development Goals (SDGs). Adapun SDGs memiliki 17 tujuan : tanpa kemiskinan, tanpa kelaparan, kehidupan sehat dan sejahtera, pendidikan berkualitas, kesetaraan gender, air bersih dan sanitasi layak, energi bersih dan terjangkau, pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, industri, inovasi dan infrastruktur, berkurangnya kesenjangan, kota dan permukiman yang berkelanjutan, konsumsi dan produksi yang bertanggung jawab, penanganan perubahan iklim, ekosistem lautan, ekosistem daratan, perdamaian, keadilan dan kelembagaan yang tangguh, kemitraan untuk mencapai tujuan. Menanggapi hal tersebut, Indonesia juga turut serta mengambil bagian, yakni menerapkan sistem ekonomi hijau. Rencana ekonomi hijau ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai strategt transformasi ekonomi dalam jangka menengah panjang. Hal ini secara khusus dilakukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi terdampak Pandemi Covid-19 dan mendorong terciptanya pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. Salah satu bentuk ekonomi hijau yang akan dikerjakan adalah penerapan kebijakan harga karbon dan pengenaan pajak karbon.
ADVERTISEMENT
Pembahasan
1. Penerapan Pajak Karbon : Urgensi dan Skema
Hal terbesar yang menyebabkan pemanasan global adalah penggunaan emisi karbon di berbagai negara di seluruh dunia. Menurut catatan International Energy Agency (IEA) pada 2021, emisi karbon global naik hingga mencapai 36,3 gigaton CO2 dan menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah. Berdasarkan data Climate Watch 2022, Indonesia menduduki urutan ke-9 sebagai negara penghasil emisi CO2 terbesar di dunia, yakni mencapai 192,7 mtCO2. Penggunaan batu bara pada industri di Indonesia masih sangat banyak, terutama untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik. Bahkan, angka ini diproyeksikan masih akan terus mengalami peningkatan hingga 2030. Hal ini tentu harus menjadi perhatian penting bagi Indonesia karena penggunaan emisi karbon tersebut justru akan menjadi bumerang bagi perekonomian Indonesia.
ADVERTISEMENT
Penelitian menyebutkan bahwa pada 2050, Indonesia bisa kehilangan 30%-40% PDB jika berada pada tingkat emisi yang tinggi. Pada sektor pertanian, misalnya, Pulau Jawa dan wilayah utara Sumatra akan mengalami penurunan panen beras hingga 20%-40% pada 2040. Hasil panen lain tentu akan turun seiring dengan kenaikan suhu dan penurunan curah hujan yang ekstrim. Jika Indonesia tidak mampu memangkas angka emisi ini, bukan tidak mungkin, negara yang dikenal sebagai negara agraris terbesar di dunia ini akan kehilangan taringnya pada waktu mendatang.
Untuk menjawab kekhawatiran tersebut, pemerintah berupaya mengurangi emisi karbon dengan menerapkan pajak karbon melalui diterbitkannya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan. Kebijakan ini pada awalnya akan dijalankan pada 1 April 2022. Namun, karena menunggu kesiapan pasar karbon di Indonesia dan akibat situasi koflik antara Ukraina dan Rusia yang menyebabkan tingginya harga energi, penerapan pajak karbon ditunda hingga 2025 mendatang.
ADVERTISEMENT
Sistem pajak karbon nantinya akan menggunakan mekanisme cap and tax. Skema ini merupakan gabungan dari cap and trade dan tax. Dalam skema cap and trade, jika perusahaan melebihi batas emisi yang ditetapkan oleh pemerintah, maka mereka dapat membeli Persetujuan Teknis Emisi (PTE) dari perusahaan yang tidak melebihi batas emisi. Kemudian, perusahaan yang melebihi batas emisi yang ditetapkan akan tetap dikenakan pajak. Dalam penerapan kebijakan ini, tentu ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah agar pajak karbon dapat benar-benar efektif mengurangi penggunaan emisi karbon di Indonesia. Misalnya saja, terkait tarif dan batas emisi yang diberlakukan. Tarif yang dikenakan harus mencerminkan dampak lingkungan dan sosial dari emisi karbon. Jangan sampai harga pajak karbon lebih rendah daripada harga karbon yang ada di pasar. Artinya, jangan sampai perusahaan lebih tertarik untuk membeli PTE daripada mengalihkan usaha bisnisnya ke ekonomi hijau. Penerapan pajak karbon sebagai keberlanjutan sistem ekonomi hijau yang dicanangkan oleh pemerintah diharapkan dapat menjadi jalan keluar dari masalah yang ada.
ADVERTISEMENT
2. Penerapan Pajak Karbon : Refleksi dan Potensi Keberhasilan
Pengenaan pajak karbon diharapkan dapat mengurangi penggunaan emisi di Indonesia dan selanjutnya beralih ke sektor yang ramah lingkungan. Permasalahan selanjutnya timbul dengan pertanyaan, “Apakah pajak karbon benar-benar dapat mengurangi emisi di Indonesia dan bukannya justru mengurangi produktivitas?”. Dalam penelitiannya, Khastar et.al (2020) menyatakan bahwa pajak karbon bisa saja memiliki pengaruh yang berbeda-beda untuk setiap negara dan ini benar adanya. Berkaca dari negara Norwegia, penerapan pajak karbon justru tidak memberikan pengaruh sama sekali terhadap emisi. Bahkan, penggunaan emisi justru meningkat setelah diterapkannya pajak karbon. Dalam hal inilah, kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengambil peran yang sangat penting. Adanya perbedaan tarif yang dikenakan, perbedaan sektor yang dikenakan dan dikecualikan dari pajak karbon, serta perbedaan kebijakan penggunaan penerimaaan pajak karbon oleh pemerintah, menjadi faktor yang memengaruhi perbedaan pengaruh yang ditimbulkan karena adanya pajak karbon. Artinya, kebijakan yang dilakukan harus dapat mengubah perilaku konsumsi perusahaan untuk beralih menggunakan energi yang lebih ramah lingkungan.
ADVERTISEMENT
Masa peralihan ke sektor usaha yang lebih ramah lingkungan pun membutuhkan waktu dan kontribusi dari berbagai pihak. Penerapan pajak karbon bisa saja menurunkan sejenak tingkat konsumsi dan produksi di Indonesia. Contoh negara yang telah mengalami kondisi tersebut adalah Cina. Dalam jangka pendek, penurunan PDB di Cina lebih tinggi dibandingkan penurunan emisi karbon. Namun, dalam jangka panjang, penurunan emisi dapat terjadi lebih tinggi dibandingkan penurunan PDB. Dalam penerapannya di Indonesia, pajak karbon diharapkan menimbulkan efek siklus pendapatan, yang berarti produktivitas industri yang menggunakan emisi karbon menurun tetapi menimbulkan peningkatan positif untuk industri di sektor lain. Berbagai sektor industri di Indonesia diharapkan dapat memanfaatkan keanekaragaman sumber daya alam yang ada dalam proses produksinya.
ADVERTISEMENT
Dalam penerapannya nanti, potensi keberhasilan pajak karbon untuk memerangi penggunaan emisi karbon di Indonesia tidak hanya bergantung pada kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Perbaikan sumber daya manusia (SDM) dan kesadaran masyarakat akan kelestarian lingkungan juga mengambil peran penting dalam rangka menghadapi pemberlakuan pajak karbon di Indonesia. Sehingga, pajak karbon tidak dianggap sebagai hukuman dan penghalang, tetapi dapat menjadi dorongan untuk mengubah perilaku yang menyongsong konsep ekonomi hijau.
Kesimpulan
Permasalahan iklim berkelanjutan akibat penggunaan emisi global membawa dampak negatif bagi aktivitas manusia. Dampak ini juga dirasakan di berbagai sektor perekonomian di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, pemerintah menerapkan sistem ekonomi hijau, yang salah satu diantaranya adalah mengeluarkan kebijakan pajak karbon. Pajak karbon dengan skema cap and tax diharapkan dapat mengubah perilaku masyarakat Indonesia untuk beralih ke sektor perindustrian yang ramah lingkungan. Penerapan pajak karbon bukan sekadar kebijakan fiskal produk pemerintahan. Namun, dalam penerapannya di tahun 2025 mendatang, dibutuhkan tanggung jawab bersama, seperti kualitas SDM yang unggul untuk dapat beralih ke ekonomi hijau. Hal ini memerlukan kesadaran bersama akan kelestarian lingkungan sebab kerusakan lingkungan bukan terjadi pada kita tapi karena kita.
ADVERTISEMENT
DAFTAR PUSTAKA
Affifah, Y. (2022, Agustus 31). Universitas Airlangga | Fakultas Hukum. Retrieved from Skema Cap and Tax dalam Rencana Penurunan Emisi Karbon di Indonesia, Efektifkah?: https://fh.unair.ac.id/skema-cap-and-tax-dalam-rencana-penurunan-emisi-karbon-di-indonesia-efektifkah/
Ahdiat, A. (2022, Maret 21). databoks. Retrieved from Emisi Karbon Global Meningkat pada 2021, Tertinggi Sepanjang Sejarah: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/03/21/emisi-karbon-global-meningkat-pada-2021-tertinggi-sepanjang-sejarah
Bintang Adi Pratama, M. A. (2022). IMPLEMENTASI PAJAK KARBON DI INDONESIA: POTENSI PENERIMAAN NEGARA DAN PENURUNAN JUMLAH EMISI KARBON. JURNAL PAJAK INDONESIA, 1-7.
Eykel Bryken Barus, S. W. (2021). PENERAPAN PAJAK KARBON DI SWEDIA DAN FINLANDIA SERTA PERBANDINGANNYA DENGAN INDONESIA. JURNAL PAJAK INDONESIA, 1-24.
Irama, A. B. (2019). POTENSI PENERIMAAN NEGARA DARI EMISI KARBON: LANGKAH OPTIMIS MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DI INDONESIA. INFO ARTHA, 1-10.
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA. (2022, April 25). KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA. Retrieved from https://www.ekon.go.id/publikasi/detail/4024/green-economy-mendorong-terciptanya-pembangunan-ekonomi-yang-inklusif-dan-berkelanjutan#:~:text=Pemerintah%20Indonesia%20telah%20menetapkan%20rencana%20ekonomi%20hijau%20sebagai,mendorong%20terciptanya%20pemban
ADVERTISEMENT
Malihah, L. (2022). TANTANGAN DALAM UPAYA MENGATASI DAMPAK PERUBAHAN IKLIM DAN MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI BERKELANJUTAN: SEBUAH TINJAUAN . Jurnal Kebijakan Pembangunan, 1-14.