Konten dari Pengguna

Potensi PLTS Atap untuk menuju Net Zero Emmision 2050

CHOIRUL ANAM
Mahasiswa Pembangkit Tenaga Listrik Politeknik Negeri Jakarta dengan fokus di bidang Teknologi Rekayasa Pembagnkit Energi
30 Juni 2024 9:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari CHOIRUL ANAM tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pembangkit listrik di Indonesia masih di dominasi oleh Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) hal ini tidak sejalan dengan visi Indonesia untuk mencapai Net Zero Emmision 2050. Oleh karena itu PLTS atap merupakan salah satu solusi untuk mencapai hal tersebut. PLTS atap sendiri merupakan salah satu energi baru terbarukan yang memiliki potensi energi bersih yang melimpah. PLTS atap memanfaatkan atap bangunan untuk menempatkan panel surya agar mendapatkan sinar matahari untuk menghasilkan listrik.
ADVERTISEMENT
Namun, penggunakan PLTS atap di Indonesia masih minim mengacu kepada data Badan Pusat Statistik Indonesia (BPS), penggunaan energi surya Indonesia hanya 102 MW, sedangkan potensi yang dapat dihasilkan dari energi surya menurut Kementerian ESDM berkisar 4.8 KWh/m2 atau setara dengan 112.000 GWp.
Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (Sumber : pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (Sumber : pixabay.com
Tantangan dalam implementasi PLTS atap
Mahalnya Biaya Instalasi
Mahalnya biaya instalasi dalam pemasangan awal menjadi penghambat dalam pertumbuhan PLTS atap di Indonesia, dikutip dari Antara pada 9 mei 2022 "Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana pernah menyampaikan bahwa biaya pemasangan PLTS Atap kini sudah tidak semahal dulu. Kisaran biayanya sebesar Rp 14 juta sampai Rp 17 juta per kWp."
Regulasi Pemerintah
ADVERTISEMENT
Regulasi pemerintah memiliki peran penting dalam pertumbuhan pemasangan PLTS Atap di Indonesia. Dalam upaya meningkatkan penggunaan PLTS Atap, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU), ada beberapa poin yang dapat menghambat pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap :
ADVERTISEMENT
Kesimpulan
Meskipun ada beberapa tantangan dalam perjalanan menuju Net Zero Emmision 2050, PLTS Atap memiliki potensi yang sangat besar untuk mencapai hal tersebut. Oleh karena itu perlunya kerjasama antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat, agar PLTS Atap dapat menjadi solusi yang lebih terjangkau dan berkelanjutan untuk masa depan energi Indonesia