Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tentang Kamu: Penyedia Katup-Katup Perekonomian
2 April 2024 12:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Fandi Achmad Fahrezi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Raffles & Roda
Terbit dan terbenamnya matahari tidak menjadi halangan untuk sebagian manusia supaya terus bertengger di tempat daganganya untuk mengais rezeki.
ADVERTISEMENT
Mereka yang kita kenal dengan sebutan PKL (Pedagang Kaki Lima)
Secara etimologi pedagang biasa diartikan sebagai salah satu jenis pekerjaan yang erat dengan proses jual-beli. Sedangkan, mengenai julukan "kaki lima" terdapat dua versi yang dapat disuguhkan, yaitu: pertama, merupakan sebutan untuk pedagang yang menggunakan gerobak, terhitung dari tiga roda gerobak dan dua kaki si pedagang maka lahirlah julukan itu.
Kedua, julukan ini telah lahir sejak masa kolonial Belanda, tepatnya pada masa Gubernur Jendral Stanford Raffles berkuasa (1811-1816). Di masa kekuasaanya, Raffles menerapkan peraturan untuk memfasilitasi pedestrian yaitu pembuatan trotoar dengan ukuran 5 feet.
Oleh sebab itu, pedagang kaki lima dapat memiliki ciri sebagai pelaku yang melakukan perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik pemerintah/swasta yang bersifat sementara/tidak tetap.
ADVERTISEMENT
Mari Berdagang
Peningkatan jumlah pedagang kaki lima di beberapa kota besar seperti Jakarta dan Yogyakarta bermuara pada terjadinya krisis moneter 1998 yang menyebabkan ribuan karyawan di PHK sehingga harus mencari cara lain untuk tetap bisa mencari sesuap nasi. Oleh karena itu roda perekonomian beralih ke sektor informal dengan berbagai keuntungan yakni; modal yang dikeluarkan tidak terlalu besar, sarana yang diperlukan sederhana dan mudah dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat.
Suka dan Duka
Pedagang Kaki Lima juga dapat menggenjot perekonomian kota di sektor informal sebab menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterbitkan pada bulan februari 2023, persentase pekerja sektor informal di Indonesia mencapai 60,12 persen, sedangkan pekerja sektor formal hanya 39,88 persen dari total penduduk bekerja di dalam negeri sebanyak 135,3 juta orang sehingga darinya dapat muncullah katup-katup penyedia lapangan pekerjaan.
ADVERTISEMENT
Di lain sisi, kehadiran PKL turut menimbulkan berbagai keresahan pada masyarakat seperti kemacetan, kerusakan fasilitas umum dan kebersihan. Oleh sebab itu melalui Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima, yang mengatur tentang kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh PKL dan larangan- larangan bagi PKL dalam menjalankan aktivitasnya di antaranya adalah menjaga kebersihan, ketertiban dan keindahan. Jika hal tersebut tidak dipatuhi maka akan ditertibkan oleh pihak yang berwenang.
Selamat berburu takjil.
Sumber
Terpantik oleh Buku karangan tereliye yang berjudul "Tentang Kamu"
Kemudian dilengkapi dengan:
https://radarjember.jawapos.com/opini/793090630/pkl-bagai-buah-simalakama
Gilang Permadi, Pedagang Kaki Lima: Riwayatmu dulu, nasibmu kini!, Yudhistira, Bogor, 2007
http://www.komunitashistoria.com/article/2015/12/03/sejarah-pedagang-kaki-lima/ diakses pada tanggal 2 April 2023 pukul 08.30 WIB.
ADVERTISEMENT