Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penguatan Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Anak Buah Kapal Migran Indonesia
2 Juli 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Ni Putu Fika Risma Natalia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
fika-risma, 02/07/2024
Denpasar, Bali- ABK bertanggung jawab atas berbagai tugas yang memerlukan keterampilan khusus seperti navigasi, perawatan mesin serta pengelolaan tangkapan ikan. Seperti yang kita ketahui, Indonesia adalah salah satu negara penyumbang ABK terbesar di dunia, dengan ribuan warga negara yang bekerja di kapal asing setiap tahunnya. Menurut data terbaru dari Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), terdapat lebih dari 250.000 ABK Indonesia yang bekerja dalam berbagai sektor perikanan dan maritim internasional. Sebagian besar dari mereka bekerja di kapal ikan, kapal kargo, dan kapal pesiar. Angka ini mencerminkan meningkatnya permintaan global terhadap tenaga kerja Indonesia yang dikenal memiliki etos kerja yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Keberadaan ABK migran Indonesia juga memberikan kontribusi signifikan terhadap devisa negara melalui remitansi yang mereka kirimkan ke keluarga di tanah air (Fikri, 2022). Pekerja Indonesia yang bekerja sebagai pelaut atau anak buah kapal (ABK) terutama awak kapal perikanan (AKP) di kapal berbendera asing pada kenyataanya masih kurang mendapat perhatian baik terkait keselamatan kerja maupun perlindungan hak-hak mereka. Hal ini terlihat dari pengakuan pemerintah yang tidak memiliki data akurat mengenai jumlah pekerja migran yang bekerja di sektor pelayaran.
Berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan, hampir 78 persen dari pekerja migran Indonesia diberbagai sektor memiliki keterampilan rendah dan pendidikan yang tidak tinggi. Lebih parah lai, bahwa data penempatan pekerja migran yang bekerja sebagai ABK seringkali tidak tercatat dalam Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN). Oleh Karena itu,profesi ABK sangat rentan terhadap eksploitasi seperti perdagangan manusia, perbudakan, dan perlakuan tidak layak. Di samping itu, kondisi kerja di kapal penangkap ikan sering kali lebih buruk (Hadi Adha, 2023).
ADVERTISEMENT
Menurut laporan dari Kementerian Luar Negeri, pada tahun 2020 terdapat 1.451 kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan melibatkan anak buah kapal (ABK) Indonesia di kapal perikanan berbendera asing. Sebagian besar pelanggaran ini terkait dengan praktik perbudakan modern yang termasuk dalam pelanggaran HAM yang diakui secara internasional dan harus dihapuskan. ABK Indonesia kerap mengalami berbagai bentuk eksploitasi, seperti pemaksaan kerja hingga 18 jam sehari, upah yang tidak layak, kondisi kerja yang buruk, dan minimnya fasilitas pendukung. Salah satu contoh kasus adalah yang melibatkan ABK Indonesia di kapal milik PT. Pusaka Benjina Resources yang berbendera Thailand, para ABK dipaksa bekerja dalam kondisi yang sangat tidak manusiawi dan menjadi korban perdagangan manusia akibat penipuan oleh agen penyalur tenaga kerja dan perusahaan kapal terkait pengurusan dokumen dan kontrak kerja (Putrazta et al., 2023)
ADVERTISEMENT
Hak Asasi Manusi sebagai prinsip universal yang tak dapat dicabut telah menjadi landasan penting bagi industri maritim. Sebagai industri yang semakin mengadopsi teknologi canggih dan proses otomatisasi, perlindungan terhadap HAM menjadi krusial untuk memastikan bahwa perkembangan ini tidak merugikan atau menelantarkan hak-hak fundamental ABK migran Indonesia. Pada dasarnya bahwa perlindungan HAM bagi ABK sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang dianut oleh Indonesia. Demokrasi dalam konteks HAM mengacu pada prinsip bahwa semua individu, tanpa kecuali, memiliki hak-hak fundamental yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara. Penerapan HAM dalam perlindungan ABK bukan hanya tentang kepatuhan terhadap regulasi hukum, tetapi juga tentang memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil, bekerja dalam kondisi yang layak, dan terhindar dari segala bentuk eksploitasi atau perlakuan tidak manusiawi. Dalam demokrasi yang sehat, penegakan HAM terhadap ABK merupakan indikator penting dari kualitas keadilan sosial dan perlindungan terhadap hak asasi manusia secara luas.
ADVERTISEMENT
Sebagai bentuk penguatan, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pertimbangan pembentukan undang-undang ini mencakup perlindungan terhadap pekerja migran yang sering menjadi korban perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, kekerasan, kesewenangwenangan, serta pelanggaran terhadap harkat dan martabat manusia dan hak asasi manusia (HAM) (Berkat Kurnia Situmorang, Marzuki, 2021). Hal tersebut juga tertuang dalam UUD 1945 tentang keterjaminan akan hak dan kesempatan yang sama nagi setiap warga negara, tanpa diskriminasi. Pekerja migran Indonesia yang bekerja di sektor domestik telah banyak mendapat perhatian publik. Hal ini terlihat dari perbaikan regulasi yang mencakup manajemen pekerjaan ini mulai dari pra-penempatan, selama penempatan, hingga pasca-penempatan pekerja migran. Salah satu bagian pekerja migran Indonesia adalah terkait Anak buah kapal (ABK) yang memegang peranan penting dalam industri perikanan dan maritim global.
ADVERTISEMENT
Referensi
Berkat Kurnia Situmorang, Marzuki, I. A. (2021). PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA INFORMAL MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN. Jurnal Ilmiah Metodedata, 3(2), 669–693.
Fikri, S. (2022). Perlindungan dan Pemenuhan Hak Asasi Manusia Bagi Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum, 8(2), 108. https://doi.org/10.52947/morality.v8i2.255.
Hadi Adha, L. (2023). Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Sebagai Awak Kapal Perikanan (AKP) Asing. Private Law, 2(3), 795–815. https://doi.org/10.29303/prlw.v2i3.2112.
Putrazta, S. A., Dimas Edwinarta, C., Rasid Musthafa, A., Fitriani, N. A., Najyala, D., & ElDifra, F. (2023). Perlindungan HAM Dari Perbudakan Modern Bagi ABK Indonesia di Kabupaten Tegal (Studi Pada ABK yang Tergabung Di Komunitas INFISA). UNES Law …, 6(1), 1783–1798. https://reviewunes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.
ADVERTISEMENT
SBMI. (2019). Anak Buah Kapal Ikan Asal Asia Tenggara Mengalami “Perbudakan Modern.” Serikat Muruh Migran Indonesia. https://sbmi.or.id/anak-buah-kapal-ikan-asal -asia-tenggara-mengalami-perbudakan-modern/.