Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Menilik Tindakan Aborsi Sebagai Pisau Bermata Dua
25 September 2024 11:00 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Wahyu Wiranata Manurung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Fenomena praktik aborsi illegal di kehidupan masyarakat menjadi suatu penyimpangan yang sering terjadi di masyarakat. Permasalahan tersebut tidak lepas dari penyebab yang sering kali menjadi alasan dilakukannya aborsi illegal, yaitu kehamilan di luar pernikahan yang sah. Dari beberapa kasus aborsi illegal yang terjadi, umumnya wanita yang masih terkategori sebagai pelajar sering melakukan aborsi secara illegal sebab kehamilan di luar pernikahan. Jika dilihat dari sudut pandang hukum pidana yang merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), praktik aborsi dilarang oleh KUHP dan tidak ada pengecualian untuk dilakukannya aborsi secara legal. Namun, setelah berlakunya Undang-Undang 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, aborsi secara legal dapat dilakukan jika pelaksanaan aborsi didasari karena adanya indikasi medis pada janin atau wanita hamil dan korban perkosaan, serta pelaksanaan aborsi dilakukan oleh Tenaga Medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan.
ADVERTISEMENT
Pasal 60 Undang-Undang Kesehatan telah mengatur mengenai kriteria untuk dilakukannya aborsi secara legal, tetapi dalam mengakses aborsi secara legal memiliki tahapan yang kompleks sehingga hal tersebut menyebabkan mereka yang telah hamil di luar nikah mengalami keputusasaan. Tahapan dalam pelayanan aborsi secara legal telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan, tepatnya dalam Pasal 123 yang menjelaskan bahwa dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi serta dilakukan oleh Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan. Akibatnya, praktik aborsi secara illegal pun dilakukan agar permasalahan kehamilan di luar penikahan tersebut dapat terselesaikan secara cepat. Namun pada kenyataannya, praktik aborsi secara illegal tersebut menimbulkan permasalahan baru terutama dalam hal kesehatan mereka yang telah melakukan aborsi secara illegal.
ADVERTISEMENT
Dengan hadirnya Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan Peraturan Pemrintah Nomor 24 Tahun 2024 Tentang Kesehatan akan membawa semangat jiwa baru dalam bidang kesehatan terutama dalam Praktik Aborsi, yang mana kedua peraturan tersebut telah mengamanatkan agar melindungi dan mencegah perempuan dari tindakan aborsi yang tidak aman, tidak bermutu, tidak bertanggung jawab, dan bertentangan dengan hukum. Maka dari itu, dapat kita maknai jika keberadaan kedua peraturan tersebut bukan memberikan dukungan dan kesempatan untuk dilakukannya aborsi di tengah masyarakat, melainkan mencegah dilakukannya aborsi secara illegal dengan diberlakukannya beberapa ketentuan yang dapat menjadi dasar dilakukannya aborsi secara legal. Akan tetapi, walaupun telah ada peraturan perundang-undangan yang melarang untuk dilakukannya aborsi secara illegal di Indonesia, masih banyak terjadi praktik aborsi secara illegal bahkan untuk mengakses pelayanan aborsi secara illegal tergolong cukup mudah untuk mendapatkannya. Salah satu bentuk dari mudahnya diakses pelayanan aborsi secara illegal adalah ketika kita mencari obat penggugur kandungan atau layanan praktik aborsi illegal di Google, maka akan banyak ditemukan situs online yang menawarkan obat penggugur kandungan atau layanan aborsi secara illegal. Keadaan tersebut seolah-olah menjadi cahaya harapan bagi mereka yang ingin melakukan aborsi secara illegal terutama mereka yang telah hamil diluar nikah.
ADVERTISEMENT
Mudahnya Akses Aborsi Illegal
Berdasarkan Putusan Nomor: 36/Pid.Sus/2024/PN.Dps, telah terjadi praktik aborsi illegal oleh seorang dokter gigi di Kota Denpasar. Kasus tersebut dilakukan oleh pelaku dengan inisial KA yang telah mengugurkan 1338 janin. Pelaku dalam menjalankan usaha illegalnya dilakukan dengan cara membuat situs online di google yang menawarkan jasa aborsi di daerah Kota Depansar disertai nomor telephone yang dapat dihubungi untuk melakukan aborsi tersebut. Berdasarkan keterangan Pelaku, pasien yang sering menggunakan jasa praktik aborsi illegal tersebut adalah mereka yang mengalami kehamilan di luar nikah dan berstatus pelajar SMA hingga Mahasiswi. Selain itu, Pelaku juga mengatakan jika batinnya tidak sanggup untuk menolak permintaan aborsi tersebut atas dasar pelaku merasa iba dengan kondisi mereka masih pelajar telah hamil diluar nikah dan Pelaku juga memahami perasaan pasiennya yang merasa malu dengan lingkungan sosialnya jika mengetahui hamil di luar nikah.
ADVERTISEMENT
Namun layaknya koin yang mempunyai dua sisi, demikian juga dengan keteranngan Pelaku KA. Berdasarkan keterangan Pelaku KA selama pemeriksaan perkara di Pengadilan, ditemukan bahwa Pelaku KA merupakan seorang Residivis yang sudah tiga kali terjarat kasus aborsi illegal sejak tahun 2006 dan hasil dari dilakukannya praktik aborsi tersebut digunakan untuk kebutuhan kehidupan sehari-hari Pelaku dengan keluarganya. Dengan demikian, ditemukan sebuah petunjuk jika perasaan kasihan Pelaku terhadap pasiennya bukanlah alasan utama dilakukan praktik aborsi illegal tersebut, melainkan semata-mata untuk mendapatkan keuntungan.
Tahapan Aborsi Legal yang Kompleks
Masih hangat di benak kepala kita mengenai seorang anak SD yang berasal dari Jombang menjadi korban perkosaan sehingga mengalami kehamilan di luar pernikahan. Kehamilan Korban disebabkan oleh tetangga dari korban itu sendiri yang mana telah melakukan persetubuhan dengan Korban sehingga menyebabkan kehamilan. Pelaku yang menyebabkan korban hamil merupakan seorang pria paruh baya yang mana Pelaku telah memerkosa korban di sebuah rumah kosong dan di kamar rumahnya yang mengakibatkan korban hamil 7 bulan.
ADVERTISEMENT
Pada peristiwa tersebut, orang tua korban dan pengacara korban telah sepakat untuk melakukan aborsi legal dengan alasan jika korban terganggu kondisi psikis sebab trauma terhadap pelaku. Akan tetapi, permohonan aborsi dari korban tidak dapat terlaksana oleh karena pihak berwajib telah mendiskusikan permohonan aborsi dan menolak permohonan karena kehamilan korban sudah berusia tujuh bulan sehingga akan membahayakan korban dan janinnya.
Jika dilihat dari sudut pandang hukum, orang tua korban telah berupaya agar mendapatkan pelayanan aborsi secara legal dengan melakukan seluruh tahapan aborsi secara legal sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Akan tetapi, terdapat dua kondisi yang menurut penulis saling bertentangan, yaitu adanya indikasi medis korban yang mengalami trauma jika melihat pelaku dan korban adalah korban Perkosaan. Akan tetapi, keadaan korban tersebut tidak dapat menjadi pertimbangan kuat untuk dilakukan aborsi terhadap janinnya sebab kondisi korban yang telah tujuh bulan mengandung dan bilamana dilakukan aborsi terhadap janinnya maka resiko meninggalnya korban akan sangat besar. Atas hal tersebut, pihak pemerintahan terkait telah memberikan solusi berupa anak yang akan dilahirkan tersebut akan ditanggung biaya hidupnya oleh Pemerintah. Dengan demikian, tahapan dan kriteria untuk mengakses aborsi secara legal mempunyai pertentangan, layaknya pisau bermata dua yang dapat membahayakan ibu atau janinnya.
ADVERTISEMENT
Akibat Aborsi Illegal
Pada dasarnya, aborsi merupakan tindakan yang sangat berbahaya sehingga diperlukan dokter yang memiliki kemampuan untuk mengaborsi secara aman dan peralatan aborsi yang aman serta steril. Akan tetapi, sering terjadi aborsi terhadap kandungan yang dilakukan oleh dokter yang tidak memiliki kemampuan khusus untuk mengugurkan janin secara aman dan dengan peralatan aborsi yang tidak sesuai standar pelayanan aborsi. Hal tersebut perlu untuk diketahui oleh masyarakat sebab praktik aborsi illegal akan memberikan dampak kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi secara illegal. Dampak kesehatan tersebut meliputi, pendarahaan pasca aborsi, sepsis, hingga kematian pada wanita yang melakukan aborsi. Dampak kesehatan jika melakukan aborsi illegal tersebut seyogyanya menjadi pertimbangan untuk tidak melakukan aborsi secara illegal. Semoga dengan adanya tulisan ini dapat membuka cakrawala berpikir masyarakat Indonesia agar tidak melakukan aborsi secara illegal dan besar harapan penulis agar praktik aborsi bukan menjadi cara yang dilakukan untuk menghilangkan nyawa janin akibat kehamilan di luar nikah sebab pada dasarnya aborsi merupakan tindakan medis yang berbahaya.
ADVERTISEMENT