Konten dari Pengguna

Peran Keuangan Sosial Islam dalam Pemulihan Ekonomi Indonesia Pasca Covid-19

Salmatunnaimah
Mahasiswa Ilmu Ekonomi Syariah IPB University
25 Februari 2022 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Salmatunnaimah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dok. Pribadi Salmatunna'imah
zoom-in-whitePerbesar
Dok. Pribadi Salmatunna'imah
ADVERTISEMENT
Akhir bulan Desember 2019 dunia dihebohkan oleh sebuah penyakit yang tidak diketahui sebelumnya. Gejala penyakit tersebut baru pada tanggal 7 Januari 2020, penyakit tersebut diidentifikasi sebagai varian baru dari corona virus yang selanjutnya dikenal dengan coronavirus disease (COVID)-19. Penyakit ini dapat menular kepada manusia maupun hewan melalui pernafasan dari air cipratan droplet ketika berbicara, batuk, maupun bersin (Ren L at al., 2020).
ADVERTISEMENT
Selanjutnya penyebaran dari COVID-19 sangat cepat tidak hanya di wilayah China saja tetapi juga telah menyebar ke negara lain termasuk Indonesia. Sampai dengan tanggal 13 Januari 2021 jumlah orang yang telah terinfeksi penyakit ini di seluruh dunia telah mencapai 92.075.151 kasus dan kematian sebanyak 1.971.724 orang (Worldometers, 2021). Sementara itu, kasus terinfeksi di Indonesia sampai dengan tanggal 24 Februari 2022 sebanyak 5.408.328 kasus dan yang meninggal sebanyak 147.342 orang (Satgas Covid-19, 2022).
Kekhawatiran masyarakat semakin tinggi ketika diketahui penyakit ini dapat disebarkan oleh orang yang sudah terinfeksi tetapi tidak merasakan gejala. Akibat kekhawatiran yang tinggi tersebut akhirnya masyarakat mengurangi aktivitasnya termasuk aktivitas yang berhubungan dengan ekonomi. Hal inilah yang membuat kasus pandemi Covid-19 pada akhirnya berpengaruh terhadap sektor perekonomian.
ADVERTISEMENT
Dampak ekonomi semakin dirasakan ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan aktivitas sosial untuk melindungi masyarakat dari pandemi Covid-19. Kebijakan inilah yang dilakukan hampir di seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia. Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan social distancing, physical distancing pada awal pandemi mulai masuk ke Indonesia (Hardiwardoyo, 2020). Selanjutnya kebijakan ditingkatkan menjadi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melarang perkantoran dan sebagian besar aktivitas industri melakukan kegiatannya dalam waktu tertentu.
Kebijakan tersebut diikuti dengan kebijakan-kebijakan di bidang fiskal dan moneter. Pemerintah melakukan kebijakan fiskal dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan yang diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Sedangkan kebijakan moneter yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi: (1) penurunan tingkat suku bunga 4 kali hingga Juli 2020 masing-masing sebesar 25 bps, (2) memperkuat dan menstabilkan nilai rupiah, (3) memperluas instrumen transaksi di pasar uang dan valas, (4) mendorong pembiayaan bagi dunia usaha, (5) pelonggaran kebijakan mikroprudensial, dan (6) mempermudah sistem pembayaran tunai maupun non tunai (Kompas, 2020).
ADVERTISEMENT
Kebijakan tersebut memberikan dampak bagi perekonomian masyarakat yang pada akhirnya mempengaruhi kondisi ekonomi Indonesia. Dampak ekonomi tersebut diantaranya adalah pengangguran semakin meningkat akibat terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), kemiskinan semakin meningkat karena sebagian besar aktivitas ekonomi tidak berjalan, ekspor impor menurun akibat ditutupnya lalu lintas antar negara, serta menurunnya daya beli masyarakat akibat penghasilannya menurun. Kondisi tersebut pada akhirnya akan mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun.
Namun Ekonomi Indonesia pada tahun 2021 terus mengalami peningkatan seiring dengan semakin membaiknya penanganan Covid-19 terutama dengan dilakukannya vaksinasi kepada masyarakat. Program vaksinasi yang dilakukan mulai pada Januari 2021 menargetkan 70% populasi Indonesia mendapatkan vaksin, mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia dari negatif pada tahun 2020 menjadi positif pada tahun 2021.
ADVERTISEMENT
Perbaikan ekonomi tersebut tentunya tidak hanya semata-mata karena kebijakan-kebijakan yang diterapkan pemerintah, tetapi juga ada peran dari kerja-kerja masyarakat dan stakeholder lain dalam bidangnya masing-masing. Salah satu bidang yang menarik diperhatikan adalah sistem keuangan sosial Islam yang tentunya tidak hanya dalam kondisi normal tetapi justru dalam kondisi krisis seperti saat ini penting diperhatikan perannya dalam pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.
Sistem keuangan sosial Islam di Indonesia selama ini telah berkembang dan masyarakat mengenalnya dengan zakat, infaq/shodaqoh, dan wakaf (ZISWAF) dengan telah diundangkannya beberapa Undang-Undang terkait dengan pengelolaan keuangan sosial Islam. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, mengatur tentang pengelolaan zakat sebagai salah satu instrumen keuangan sosial Islam. Pengelolaan zakat yang dimaksud meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengkoordinasian pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Untuk itu, perlu dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan masyarakat dapat mendirikan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang bertugas melakukan pengelolaan zakat di Indonesia. Selain itu, Indonesia juga telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan wakaf di Indonesia yang dilakukan oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
ADVERTISEMENT
Pada masa pandemi Covid-19, BAZNAS melakukan beberapa program untuk membantu menangani krisis ekonomi dan sosial akibat pandemik COVID-19. Program tersebut dibagi menjadi dua program utama yaitu: Program Pertama, Program Penyaluran Khusus meliputi program darurat kesehatan dan program darurat sosial ekonomi. Dalam program darurat kesehatan, BAZNAS telah melakukan langkah-langkah strategis diantaranya melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menjaga Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), penyemprotan disinfektan di tempat-tempat publik, memasang wastafel sehat di beberapa pusat keramaian, menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga kesehatan yang disebar di rumah sakit-rumah sakit rujukan COVID-19 dan juga penyediaan ruang isolasi bagi pasien yang memiliki gejala terinfeksi COVID-19 di Rumah Sehat BAZNAS (RSB).
Selanjutnya terkait Program Darurat Sosial Ekonomi, BAZNAS memfokuskan program pada pemenuhan paket logistik keluarga, program Cash For Work (CFW) yang banyak melibatkan pekerja-pekerja informal, memprioritaskan penyaluran zakat fitrah kepada keluarga-keluarga terdampak dan melakukan bantuan tunai secara langsung kepada mereka yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
Program Kedua yang dilakukan oleh BAZNAS berupa Program Penyaluran Pengamanan Program-Program Existing dengan menerapkan beberapa penyesuaian di antaranya: (1) Adaptasi proses: adaptasi cara berbisnis mustahik, pengamanan produk mustahik dari paparan COVID-19, mengubah pola marketing, mengubah pola pembinaan, dan lainnya; (2) Adaptasi output: mustahik penjahit mengubah fokus pada produksi masker kain, mustahik produsen madu meningkatkan volume produksi madu, dan lainnya.
Program yang dilakukan oleh BAZNAS tersebut memperkuat dugaan adanya peran dari bidang lainnya khususnya sistem keuangan sosial Islam dalam membantu menangani dampak yang diakibatkan pandemi Covid-19. Peran keuangan sosial Islam sangat beririsan dengan kebijakan fiskal yang dilakukan oleh pemerintah dalam upaya menghidupkan kembali sektor riil. Ini memungkinkan karena sifat dari sistem keuangan Islam terutama ZIS langsung terkait dengan bantuan kepada orang yang berhak menerimanya terutama masyarakat miskin. Bantuan tersebut juga dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan bantuan pengaman sosial berupa bantuan tunai bagi masyarakat miskin.
ADVERTISEMENT
Peran keuangan sosial Islam dalam membantu pemulihan ekonomi Indonesia pasca Covid-19 terlihat dari beberapa hal berikut ini:
ADVERTISEMENT
Peran-peran tersebut, secara teori makroekonomi akan sangat berpengaruh terhadap peningkatan produksi agregat yang secara teori dipengaruhi oleh konsumsi, pengeluaran pemerintah, dan investasi. Atau dengan kata lain terjadinya peningkatan produksi agregat juga menunjukkan adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi. Hal ini diperkuat dengan hasil penelitian yang dilakukan Putriani (2020) tentang pertumbuhan ekonomi dengan pendekatan produksi agregat untuk ekonomi dengan dan tanpa zakat. Hasilnya menunjukkan bahwa perekonomian mengalami produksi agregat yang lebih rendah ketika tidak ada zakat. Artinya zakat dapat meningkatkan produksi agregat.
Penjelasan di atas menunjukkan kepada kita bahwa sistem keuangan sosial Islam memiliki peran yang dapat membantu memulihkan ekonomi Indonesia pasca Covid-19. Namun demikian, peran tersebut sangat dipengaruhi oleh besarnya jumlah dana ZIS yang dapat dikumpulkan dan disalurkan (Khasandy dan Rudy 2019). Dengan demikian, untuk meningkatkan peran sistem keuangan sosial Islam terhadap perekonomian Indonesia perlu dilakukan upaya meningkatkan jumlah pengumpulan ZIS di Indonesia.
ADVERTISEMENT