Konten dari Pengguna

Menyoal Kebijakan Insentif PPN DTP Mobil dan Bus Listrik

Ari Widodo
Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Selatan I
4 November 2023 10:33 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ari Widodo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bus listrik berjajar di tempat pengendapan shuttle bus KTT ASEAN 2023 di Komplek GBK, Senayan, Minggu (3/9/2023). Foto: Rommy Pujianto/Media Center KTT ASEAN 2023/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bus listrik berjajar di tempat pengendapan shuttle bus KTT ASEAN 2023 di Komplek GBK, Senayan, Minggu (3/9/2023). Foto: Rommy Pujianto/Media Center KTT ASEAN 2023/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Bahan bakar fosil merupakan sumber daya alam yang mengandung hidrokarbon seperti batu bara, minyak bumi, dan gas alam yang terbentuk secara alami di kerak Bumi. Bahan bakar fosil termasuk jenis sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (dalam waktu singkat), sebab bahan bakar fosil terbentuk dari proses endapan dan penguraian makhluk hidup yang membutuhkan waktu jutaan tahun lamanya.
ADVERTISEMENT
Kendaraan bermotor saat ini sebagian besar menggunakan bahan bakar fosil. Penggunaan bahan bakar fosil yang semakin besar seiring pemenuhan kebutuhan masyarakat yang meningkat tentunya mengakibatkan sumber bahan bakar fosil semakin menipis.
Di samping itu penggunaan bahan bakar fosil juga menimbulkan efek negatif berupa peningkatan polusi udara dan menyumbang emisi gas rumah kaca. Peralihan penggunaan energi fosil ke energi listrik merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah lingkungan yang disebabkan oleh bahan bakar fosil.
Dalam rangka mendukung percepatan peralihan dari penggunaan energi fosil ke energi listrik dan meningkatkan minat beli masyarakat atas kendaraan bermotor listrik berbasis baterai serta mendukung pencapaian target pemerintah untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada tahun 2030 terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Beleid ini memberikan insentif berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda empat dan Bus tertentu. Fasilitas ini berlaku untuk tahun anggaran 2023, yang dimulai sejak Masa Pajak April 2023 sampai dengan Desember 2023. Bagi pengusaha, regulasi insentif PPN DTP ini sangat ditunggu-tunggu guna menaikkan minat beli masyarakat dan tentunya penjualan pun meningkat.
Penyerahan yang mendapat fasilitas ini merupakan penyerahan kepada pembeli untuk registrasi sebagai kendaraan bermotor baru. Mobil dan Bus Listrik berbasis baterai yang memiliki tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40% mendapat potongan PPN atau ditanggung pemerintah sebesar 10% dari harga jual, sehingga PPN terutang yang masih harus dibayar hanya 1% saja.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk Bus listrik yang memiliki TKDN dalam rentang 20% sampai dengan kurang dari 40% maka mendapat potongan PPN atau DTP sebesar 5% dari harga jual, sehingga PPN terutang yang masih harus dibayar sebesar 6%. Kriteria nilai TKDN Mobil dan Bus Listrik tersebut ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Saat ini mobil listrik yang memenuhi kriteria nilai TKDN tersebut adalah Hyundai Ionic 5 dari PT Hyudai Motor Manufactoring Indonesia dengan TKDN senilai 40% dan Wuling Air EV dari PT SGMW Motor Indonesia dengan TKDN sebesar 40,04%, sesuai dengan KEPMENPERIN 1641 Tahun 2023. Syarat TKDN menjadi penting guna mendorong pengusaha dalam negeri untuk menjadi pemain utama bukan hanya menjadi target pasar sehingga dapat bersaing dengan perusahaan asing.
ADVERTISEMENT
Direktur Jenderal Pajak dapat menagih kembali Pajak Pertambahan Nilai terutang yang sebelumnya memanfaatkan PPN DTP, jika diperoleh data/informasi yang menunjukkan bahwa
1. Atas mobil dan Bus listrik yang diserahkan:
a. tidak termasuk Mobil dan bus Listrik yang mendapat manfaat PPN DTP;
b. tidak memenuhi kriteria TKDN
2. Masa Pajak tidak sesuai dengan batas waktu berlakunya PPN DTP (April s.d. Desember 2023)
Menurut data Kementerian Perindustrian, penjualan mobil listrik dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Empat pada April 2023 mencapai 1.345 unit atau meningkat 44 persen dibandingkan periode Maret 2023 yaitu sebesar 928 unit. (sumber: Siaran Pers Kementerian Perindustrian, 10 Mei 2023).
Hal ini menunjukkan trend yang positif dan diharapkan terus meningkat hingga periode Desember 2023. Kendaraan bermotor listrik lebih ramah lingkungan karena tidak menghasilkan emisi gas buang dan biaya perawatan rutin yang lebih hemat menjadi pertimbangan utama masyarakat untuk mau membeli mobil listrik.
ADVERTISEMENT
Namun demikian jumlah stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) yang masih terbatas serta kurangnya pemahaman tentang mobil listrik menjadi hambatan sekaligus tantangan pemerintah untuk menarik minat masyarakat agar beralih ke mobil listrik.
Pemerataan infrastruktur SPKLU penting menjadi perhatian pemerintah untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan kehabisan baterai dalam perjalanan. Investasi SPKLU dapat menjadi peluang bisnis alternatif yang menguntungkan para investor. Di samping itu pengembangan energi baru dan terbarukan (EBT) juga sangat penting untuk terus ditingkatkan mengingat sumber energi listrik Indonesia saat ini didominasi dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang bahan bakar utamanya Batu Bara.
Implementasi PMK 38 tahun 2023 sebentar lagi akan berakhir pada Masa Pajak Desember 2023. Jadi masih ada waktu kurang dari 2 (dua) bulan untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini. Evaluasi terkait implementasi fasilitas ini tentunya secara berkala dilakukan pemerintah guna menentukan kebijakan yang tepat dalam rangka akselerasi ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Diharapkan dukungan dari masyarakat agar beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik sebagai upaya untuk menurunkan emisi carbon.
ADVERTISEMENT