Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Anak Atas Korban Perceraian Orang Tua
28 Oktober 2024 13:38 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Anisah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyatakan bahwa “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.” Perkawinan merupakan kehidupan antara dua orang yang di satukan dalam ikatan yang sah untuk menjalani hidup bahagia bersama. Perkawinan yang Bahagia akan melahirkan generasi yang Bahagia, untuk menjadi orang tua butuh sebuah kesiapan untuk merawat seorang anak dengan tulus. Tetapi dalam praktek-nya ketika rumah tangga tersebut sudah mempunyai keturunan terkadang melupakan akan arti atau tujuan dari sebuah perkawinan itu untuk membangun rumah tangga atau keluarga yang Bahagia, akan tetapi tidak tercapai, dan berujung pada perceraian, yang mana akhir dari perjalanan rumah tangga seperti itu bukanlah yang di inginkan semua keluarga.
ADVERTISEMENT
Perceraian adalah bubarnya atau terputusnya hubungan yang terjadi antara suami dan istri yang di sebabkan oleh suatu alasan. Banyak faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian, seperti hilangnya ketertarikan antar pasangan, merasa tak cocok, kurangnya kepercayaan, dan permasalahan ekonomi, yang dapat menciptakan ketidakharmonisan dalam rumah tangga. Dampak dari perceraian ini tidak hanya dirasakan oleh pasangan yang bercerai, tetapi juga memberikan beban psikologis pada anak-anak mereka, yang mungkin dapat mengalami masalah emosional seperti perasaan malu, sensitivitas tinggi, dan merasa rendah diri. Yang mana ini juga dapat mempengaruhi interaksi sosial mereka dalam bergaul dan mereka akan merasa tidak aman, selalu merasa sedih, merasa kesal pada keadaan, merasa iri, kenapa keluarganya tidak se-lengkap seperti keluarga orang lain atau keluarga temannya.
ADVERTISEMENT
Perceraian ini bisa berakibat fatal terhadap kondisi mental sang anak. Anak adalah rejeki, anugerah, serta amanah yang di berikan oleh tuhan untuk umat nya yang memiliki hak yang harus di lindungi tanpa diskriminasi. Perlindungan anak ini tentu sangat diperlukan untuk memastikan Hak-Hak mereka terjaga, terlindungi dan terhindar dari berbagai kekerasan atau diskriminasi. Anak-anak pasca perceraian masih dapat merasakan peran kedua orang tua melalui kerjasama. Meski para orang tua sudah menikah kembali dan memiliki keluarga masing-masing. Tetapi, Pemenuhan hak-hak anak, seperti kasih sayang, perhatian, pendidikan, dan keharmonisan keluarga, tetap menjadi prioritas dan kewajiban utama orang tua.
Akibat perceraian ini seorang anak tetap mamiliki hak di antaranya:
1. Bapak dan ibu tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak, bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak pengadilan memberi keputusannya
ADVERTISEMENT
2. Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan Pendidikan yang di perlukan itu, bilamana bapak dalam kenyataannya tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak mengatur beberapa hak-hak anak di antaranya yaitu:
1. Setiap Anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali. Berdasarkan pasal 6 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Pasal ini memberikan perlindungan bagi anak untuk berekspresi serta memberi kebebasan untuk memilih agamanya masing-masing.
ADVERTISEMENT
2. Berdasarkan pasal 9 ayat 1 dan 1a UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa anak berhak untuk:
(1) Setiap Anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
(1a) Setiap Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.
3. Pasal 14 Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi Anak dan merupakan pertimbangan terakhir
4. Pasal 14 ayat (2), pasal 15, juga pasal 21 juga merupakan hak-hak yang bisa di peroleh oleh anak-anak
ADVERTISEMENT
Kerjasama orang tua satu sama lain sangat-sangat diperlukan, walaupun rumah tangga mereka tidak dapat disatukan kembali, tetapi orang tua bisa melakukan berbagai cara untuk memberikan yang terbaik bagi anak mereka, misal dengan mengajak anak melakukan hobinya, memberikan waktu berkumpul dengan teman/sahabat, ada ditiap moment penting sang anak dll, sehingga cara tersebut dapat menciptakan lingkungan yang stabil dan sang anak tidak merasa kesepian, menjadi kunci penting mengatasi dampak perceraian pada anak.