Konten dari Pengguna

Pelecehan Seksual Di Lingkungan Pendidikan

Abdan Syakuro
Mahasiswa uin gus dur Pekalongan
17 Oktober 2024 9:50 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Abdan Syakuro tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
SMAN 3 Kota Pekalongan yang sedang viral kasus pelecehan seksual ( sumber, galeri foto, SMAN 3 Kota Pekalongan)
zoom-in-whitePerbesar
SMAN 3 Kota Pekalongan yang sedang viral kasus pelecehan seksual ( sumber, galeri foto, SMAN 3 Kota Pekalongan)
ADVERTISEMENT
Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan atau menyerang tubuh, atau reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa atau gender, yang berakibat pada penderitaan psikis atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilangnya kesempatan melaksanakan Pendidikan dengan aman dan optimal. Serta pelecehan seksual dalah perilaku yang mengarah pada hal seksual, yang dilakukan secara sepihak dan tidak di harapkan oleh orang lain yang menjadi sasaran dari pelecehan seksual tersebut.
ADVERTISEMENT
Maraknya kasus pelecahan seksual yang terjadi lingkungan sekolah, seperti yang sedang mencuat kabar yang sangat menghebohkan netizen. Lantaran terjadi kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru bk SMA Negri 3 Kota Pekalongan yang mencabuli kurang lebih 20 orang siswinya, menurut laporan para korban modus yang di pakai oknum guru bk tersebut adalah para korban dimasukan ke dalam ruangan bk dan diberikan pertanyaan yang bersifat pribadi serta menjerumus kedalam pelecehan verbal. untuk di tindak keranah hukum, imamul rohmah selaku kuasa hukum para korban berjanji akan mengawal kasus ini sampai ke meja hijau. Yang seharusnya guru bk memberikan bimbingan mengenai pelecehan seksual kepada para muridnya, malahan oknum guru tersebut-lah yang melakukan pelecehan seksual secara verbal.
ADVERTISEMENT
Federasi serikst guru indonesia (FSGi) melaporkan bahwa terjadi 101 kasus pelecehan seksual disatuan Pendidikan tahun 2024, dari angkat tersebut dapat di simpulkan bahwasanya sekolah yang seharusnya ramah anak tetapi malah menjadi sarang pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang guru. istilah pelecehan seksual ternyata belom ditemui baik didalam naskah akademik, laporan, maupun surat kabar. Istilah tersebut baru dirumuskan oleh dua tokoh besar gerakan feminisme di Amerika, yakni Lin Farley dan Catharine A. Mackinnon. Reva B. Siegel dalam tulisannya A short history of sexual harassament menyebutkan bahwa dua tokoh ini yang membawa pengaruh besar dalam sejarah perumusan dan implementasi konsep pelecehan seksual di dalam kebijakan Amerika saat itu.
Psikologi Firdaus Yuni hartatik mengatakan aspek perilaku datang dari pelaku pelecehan seksual, bentuknya adalah rayuan seksual yang tidak dikehendaki penerimanya. Rayuan itu muncul dalam bentuk halus, kasar, terbuka, fisik, maupun verbal dan bersifat searah baik verbal maupun godaan fisik, “bentuk verbal misalnya bujukan seksual yang tidak diharapkan, gurauan atau pesan seksual yang terus menerus, mengajak kencan terus menerus walaupun telah di tolak, sedangkan bentuk godaan fisik tatapan yang sugesti terhadap bagian tubuh”,
ADVERTISEMENT
Pelecehaan seksual yang terjadi tak mengenal tempat maupun kondisi, korban pelecehan seksual dapat berasal dari berbagai ras, umur, karakteristik, laki-laki maupun perempuan, status perkawinan, maupun Pendidikan. Pelecehan seksual berdampak pada psikologis dan sosial, psikologis yang mendalam juga dapat menyebabkan efek samping fisikologis.
Supaya kasus tersebut tidak terjadi lagi maka anak harus di edukasi mengenai pelecehan seksual dan jenisnya agar kasus tersebut tidak tejadi lagi di Lembaga Pendidikan, serta peran orang tua yang selalu menghimbau anaknya agar tidak mudah percaya dengan rayuan para pelaku tersebut, selain itu orang tua juga harus selalu menghimbau anak-anak bahwa tidak boleh ada orang lain yang menyentuh tubuh serta menyentuh bagian tubuh yang sensitif.
Bila sang anak mengalami pelecehan seksual maupun tindakan yang tidak menyenangkan yang dilakukan orang dewasa, seperti candaan yang membawa fisik, menyentuh anggota tubuh, maka dorong anak tersebut untuk segera melaporkan kasus tersebut kepada orang tua maupun orang dewasa yang dapat di percaya.
ADVERTISEMENT
Dari kasus di atas, para orang tua diharapkan memberikan edukasi mengenai pelecehan seksual serta langkah yang harus dilakukan ketika anak mengalami kasus pelecehan seksual, serta diharapkan pula agar dilaksanakan sosialisasi di sekolah dari pihak KPAI mengenai pelecehan seksual agar anak mengenali ciri dari tindakan tersebut serta agar terciptanya sekolah ramah anak, lindungi para penerus bangsa 2025 dari kasus pelecehan seksual.
Abdan syakuro mahasiswa pendidikan agama islam uin gus dur pekalongan