Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengabdian Kepada Masyarakat Oleh Mahasiswa Magister Akuntansi UNPAM
25 November 2024 15:10 WIB
·
waktu baca 6 menitTulisan dari Abdul Hadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
EDUKASI PERPAJAKAN BAGI UMKM DAN OP : PENERAPAN SELF-ASSESMENT SYSTEM PPH PASAL 21 DI KECAMATAN BOJONGSARI
Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) dengan tema edukasi perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Organisasi Pemerintah (OP) terkait penerapan Self-Assessment System dalam kewajiban perpajakan, khususnya pada PPh Pasal 21. PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau penerima penghasilan lainnya. Dalam sistem Self-Assessment, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menghitung, melaporkan, dan membayar pajak secara mandiri tanpa intervensi langsung dari otoritas pajak. Melalui pendekatan edukasi yang berbasis pada workshop, seminar, dan bimbingan teknis, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi para pelaku UMKM dan OP mengenai mekanisme perhitungan, pelaporan, serta kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain itu, kegiatan ini juga memberikan pemahaman tentang pentingnya kepatuhan pajak dalam meningkatkan pendapatan negara dan kontribusi UMKM terhadap pembangunan ekonomi nasional. Diharapkan dengan adanya edukasi ini, pelaku UMKM dan OP dapat lebih memahami hak dan kewajiban perpajakan mereka, serta dapat menerapkan sistem self-assessment dengan lebih baik, yang pada gilirannya akan mendukung transparansi dan efektivitas sistem perpajakan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai penerapan Self-Assessment System PPh Pasal 21 di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Orang Pribadi (OP). Beberapa kegiatan yang dilakukan selama pelaksanaan PKM ini mencakup penyuluhan, pelatihan, dan simulasi perpajakan yang melibatkan berbagai pihak terkait. Hasil dari kegiatan PKM ini menunjukkan beberapa temuan penting, antara lain:
1. Sebagian besar peserta yang terdiri dari pelaku UMKM mengaku belum memahami kewajiban perpajakan mereka terkait PPh Pasal 21. Setelah mengikuti pelatihan, pemahaman mereka mengenai dasar perhitungan dan kewajiban pelaporan pajak meningkat signifikan.
2. Pada umumnya, para peserta merasa bahwa penerapan sistem self-assessment untuk PPh Pasal 21 memberi mereka kebebasan untuk menghitung dan melaporkan pajak sesuai dengan penghasilan yang diterima. Namun, mereka mengungkapkan bahwa kendala utama dalam penerapan sistem ini adalah kesulitan dalam perhitungan dan ketidaktahuan mengenai cara yang benar dalam pengisian SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan).
ADVERTISEMENT
3. Meskipun banyak peserta UMKM yang menunjukkan minat terhadap penggunaan aplikasi perpajakan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih ada ketidakpahaman tentang penggunaan teknologi tersebut, terutama di kalangan UMKM yang kurang familiar dengan teknologi digital.
4. Setelah diberikan edukasi, banyak peserta yang menyatakan kesiapan untuk mematuhi kewajiban perpajakan mereka, meskipun masih ada beberapa keraguan mengenai sanksi dan prosedur pelaporan yang tepat
Pendidikan perpajakan bagi UMKM dan OP sangat penting untuk meningkatkan kesadaran pajak, khususnya terkait kewajiban PPh Pasal 21. Berdasarkan hasil pelatihan, mayoritas pelaku UMKM yang terlibat mengungkapkan bahwa mereka belum memahami sepenuhnya konsep dasar perpajakan dan kewajiban pajak yang berkaitan dengan penghasilan yang mereka terima. Oleh karena itu, edukasi melalui PKM ini berhasil memberikan pencerahan mengenai pentingnya pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan negara.
ADVERTISEMENT
Penerapan sistem self-assessment untuk PPh Pasal 21 memiliki potensi yang besar untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak diberikan kebebasan untuk menghitung sendiri pajak yang terutang, tetapi juga dihadapkan pada tanggung jawab untuk memastikan kebenaran perhitungan tersebut. Berdasarkan hasil kegiatan PKM, banyak peserta yang mengaku merasa lebih percaya diri setelah mengikuti pelatihan dan simulasi perhitungan pajak. Namun, ada kendala signifikan terkait pengisian formulir SPT dan pemahaman tentang tarif pajak yang berlaku.
Teknologi memainkan peran penting dalam memfasilitasi pelaporan dan pembayaran pajak. Pelatihan yang dilakukan dalam PKM ini termasuk pengenalan aplikasi e-Filing dan e-Billing yang disediakan oleh DJP. Meskipun peserta menunjukkan minat yang tinggi untuk menggunakan aplikasi ini, masih ada beberapa hambatan seperti ketidakpahaman tentang cara penggunaan dan akses internet yang terbatas. Hal ini menunjukkan pentingnya penyuluhan lebih lanjut mengenai teknologi perpajakan.
ADVERTISEMENT
Meskipun kesadaran pajak UMKM meningkat setelah pelatihan, tantangan terbesar yang dihadapi adalah rendahnya literasi pajak di kalangan pelaku UMKM. Banyak di antara mereka yang masih bingung dengan prosedur penghitungan pajak yang tepat dan bagaimana cara menghindari sanksi pajak. Oleh karena itu, keberlanjutan program edukasi ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa UMKM dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar dan tepat waktu.
Sebagai salah satu indikator keberhasilan, tingkat kepatuhan pajak yang dilaporkan oleh peserta setelah pelatihan menunjukkan peningkatan. Namun, penting untuk dicatat bahwa kepatuhan ini tidak hanya bergantung pada pengetahuan yang diberikan selama pelatihan, tetapi juga pada keterbukaan sistem perpajakan dan kemudahan akses informasi yang diberikan kepada UMKM. Dengan dukungan yang terus-menerus dari pemerintah dan lembaga terkait, kepatuhan pajak dapat terus ditingkatkan.
ADVERTISEMENT
Program PKM mengenai edukasi perpajakan untuk UMKM dan OP dengan fokus pada penerapan Self-Assessment System PPh Pasal 21 berhasil mencapai tujuan utamanya yaitu meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pajak. Meskipun demikian, masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, seperti rendahnya literasi pajak, kesulitan dalam penggunaan teknologi, dan kendala terkait pelaporan dan penghitungan pajak. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada UMKM dan OP agar mereka dapat memahami dan mematuhi kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik.
Keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, lembaga perpajakan, dan pelaku UMKM dalam mengatasi tantangan yang ada dan memastikan bahwa sistem self-assessment dapat diterapkan dengan efektif.
Kesimpulan
1. Mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat Lanjutan dalam edukasi perpajakan bagi umkm dan op : penerapan self-assesment system pph pasal 21 di kecamatan bojongsari, diharapkan UMKM dan OP dapat menghitung dan membayar pajak secara tepat waktu dan benar, sehingga meningkatkan penerimaan negara.
ADVERTISEMENT
2. Pada Pengabdian Kepada Masyarakat selanjutnya akan dibentuk tim independen ke masyarakat, dalam upaya mewujudkan UMKM dan OP yg cerdas dan mendukung penerapan self-assesment system pph pasal 21 di kecamatan bojongsari sehingga UMKM menjadi lebih mandiri dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Hal ini mendorong mereka untuk memahami lebih dalam tentang peraturan perpajakan dan meningkatkan kesadaran pajak.
3. Pada Pengabdian Masyarakat selanjutnya melaksanakan pendampingan atau pembentukkan kelompok kecil sehingga dengan terus melakukan upaya-upaya edukasi dan pembinaan, diharapkan kepatuhan pajak di Indonesia dapat terus meningkat.
Saran
1. Membuat pengajuan dana kepada pemerintah setempat untuk pembangunan sarana dan prasarana agar menarik minat perhatian masyarakat setempat untuk lebih peduli terhadap pajak di masyarakaht serta mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk program edukasi perpajakan, termasuk pengembangan materi yang lebih interaktif dan mudah dipahami..
ADVERTISEMENT
2. Agar seluruh aparatur desa juga peduli dan dapat bekerjasama dalam hal penyediaan sarana dan prasarana dan menyediakan layanan konsultasi pajak di tingkat desa untuk membantu masyarakat mengatasi permasalahan perpajakan.
3. Membuat seluruh elemen masyarakat setempat lebih peduli terhadap perpajakan, maka perlu dibentuk kelompok belajar bersama dengan sesama pengusaha untuk saling berbagi informasi dan pengalaman.