Konten Media Partner

30 Ribu Batang Ganja di Aceh Besar Dimusnahkan dengan Cara Dibakar

9 Maret 2023 22:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi memusnahkan 30 ribu batang ganja di lahan seluas 11 hektare dengan cara dibakar di dua lokasi terpisah di Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Foto: Polda Aceh
zoom-in-whitePerbesar
Polisi memusnahkan 30 ribu batang ganja di lahan seluas 11 hektare dengan cara dibakar di dua lokasi terpisah di Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Foto: Polda Aceh
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Aceh memusnahkan 30 ribu batang ganja di lahan seluas 11 hektare pada dua lokasi terpisah di kawasan pegunungan Lamkabeu, Kecamatan Seulimuem, Kabupaten Aceh Besar. Batang ganja itu dimusnahkan dengan cara dibakar.
ADVERTISEMENT
Pemusnahan ganja basah tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar, Rabu (8/3/2023). Pemusnahan tanaman ganja ini turut diikuti anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil.
"Ditemukan 11 hektar ladang ganja di dua lokasi terpisah dengan barang bukti 30.000 batang ganja," kata Haydar dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).
Haydar mengatakan, menjelang bulan suci Ramadhan pihaknya berhasil menemukan ladang ganja yang kemudian langsung dimusnahkan. Hal ini juga upaya untuk menggagalkan peredaran ganja yang akan didorong oleh pelaku ke seluruh Indonesia.
Polisi memusnahkan 30 ribu batang ganja di lahan seluas 11 hektare dengan cara dibakar di dua lokasi terpisah di Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar. Foto: Polda Aceh
Selain itu, kata Haydar, pemusnahan ganja tersebut juga bagian dari program Quick Wins Kapolri serta masuk dalam agenda setting Polri tahun 2023.
"Terima kasih kepada masyarakat dan seluruh pihak yang telah membantu Polri mengungkap dan memusnahkan ladang ganja ini. Secara tidak langsung kita telah menyelamatkan 5 juta jiwa generasi muda. Putaran uang dari ganja tersebut ditaksir Rp 380 miliar," sebutnya.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil yang ikut dalam pemusnahan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Kapolda dan Wakapolda Aceh, Dirresnarkoba serta Kapolres Aceh Besar yang telah menemukan ladang ganja serta memusnahkannya.
Ia mengingatkan, tugas dan tanggung jawab terhadap pemberantasan ganja atau narkotika secara umum bukan hanya tugas Polda Aceh atau Polri, tapi seluruh masyarakat serta stakeholder.
"Terima kasih Kapolda Aceh dan jajaran yang telah mengungkap ladang ganja yang sangat luas ini. Ladang ganja sangat bahaya karena dapat merusak generasi bangsa," ujar Nasir.