Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
4 Partai Politik Lokal di Aceh Diverifikasi Faktual
14 Oktober 2022 19:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi perbaikan partai politik lokal calon peserta Pemilu 2024, pada Jumat (14/10/2022).
ADVERTISEMENT
Ada empat partai politik lokal yang telah dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi perbaikan, yaitu; Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, Partai Darul Aceh (PDA), Partai Geunerasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa (Gabthat) , dan Partai SIRA (Soliditas Independen Rakyat Aceh).
Sementara dua partai lokal lainnya; Partai Aceh dan Partai Nanggroe Aceh (PNA), telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi administrasi melalui SIPOL. Mereka otomatis telah menjadi peserta Pemilu 2024 karena lolos parliamentary treshold di Aceh.
Selanjutnya KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan verifikasi faktual terhadap empat partai lokal calon peserta Pemilu 2024.
"Verifikasi faktual itu dilakukan baik oleh KPU RI, KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten dan kota se-Indonesia. Jadi, di semua tingkatan akan melakukan verifikasi faktual,” jelas Munawarsyah, Divisi Teknis KIP Aceh.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pelaksanaan verifikasi faktual termasuk kepengurusan dan keanggotaan akan dilakukan pada 15 Oktober 2022 sampai 4 November 2022. “Pada 9 November, kami akan menyampaikan hasil verifikasi faktual kepada partai politik/partai politik lokal,” katanya.
Selanjutnya pada 10-23 November, partai politik diberikan kesempatan untuk memperbaiki data hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan yang masih belum memenuhi syarat dari verifikasi faktual tahap pertama.
“Kita imbau kepada partai politik dan partai politik lokal di Aceh untuk mempersiapkan data dan dokumen yang dibutuhkan saat verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sebagaimana yang telah disosialisasikan oleh KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota,” tutup Munawarsyah. []