Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Antisipasi Meningkatnya COVID-19, Aceh Perpanjang PPKM Mikro Level 1 dan 2
5 Februari 2022 11:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Antisipasi meningkatnya Covid-19 di Aceh, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Aceh kembali diperpanjang, sampai 14 Februari 2022. Hal itu sesuai Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 03/INSTR/2022/ tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat gampong (desa) untuk pengendalian penyebaran Covid-19. Kebijakan ini berlaku sejak 1 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh Muhammad Iswanto, dalam keterangannya Sabtu (5/2/2022), menyebutkan Ingub itu merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 07 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.
“Mengajak seluruh masyarakat untuk kembali disiplin menjalankan prokes, dengan memakai masker, senantiasa mencuci tangan pakai sabun sebelum dan setelah melakukan kegiatan. Serta memperbanyak doa untuk kesehatan dan keselamatan kita semua,” tutur Iswanto.
Menurut Iswanto, Instruksi Gubernur itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali kota se Aceh, serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) yang isinya memuat ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing.
ADVERTISEMENT
“Diminta kepada Bupati/Wali kota agar mengatur pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat gampong yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat gampong,” ujar Iswanto.
Iswanto melanjutkan, dalam Ingub itu juga disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda, penyuluh, pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya.
Khusus kepada 4 Wali Kota dan 3 Bupati
Khusus kepada 4 Wali Kota, yakni Wali Kota Banda Aceh, Sabang, Langsa, dan Subulussalam serta kepada 3 Bupati, yakni Bupati Aceh Tenggara, Aceh Tengah, dan Simeulue yang wilayahnya ditetapkan kriteria level 1, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
ADVERTISEMENT
Khusus kepada Wali Kota serta kepada 15 Bupati
Khusus kepada Wali Kota Lhokseumawe serta kepada 15 Bupati, yakni Bupati Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Aceh Singkil, Bireuen, Aceh Barat Daya, Gayo Lues, Aceh Jaya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, dan Bupati Pidie Jaya yang wilayahnya ditetapkan kriteria level 2, selain mengatur PPKM Mikro secara umum, juga secara khusus mengatur dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Sanksi Bagi Pelanggar
Dalam Ingub itu juga disebutkan, bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara bagi individu pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. []