Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Coblos Lebih dari Sekali, Warga Aceh Divonis 4 Bulan Penjara
27 Mei 2019 21:50 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh, Aceh, menjatuhkan vonis pidana penjara 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 1 juta subsider sebulan kurungan kepada Muliadi , terdakwa kasus pelanggaran saat pemilihan umum (Pemilu).
ADVERTISEMENT
Warga Gampong Punge Ujong, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh, ini terbukti melakukan pencoblosan lebih dari sekali saat pemilu.
Vonis tersebut diputuskan dalam sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Juanda; Anggota Majelis Hakim, Nani Keusuma Wati, dan Sadri, yang digelar pada Senin (27/5) di Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh, Aceh.
Majelis hakim menyatakan Muliadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada hari pemungutan suara. Dia mengaku dirinya sebagai orang lain sehingga memberikan suaranya lebih dari sekali di tempat pemungutan suara (TPS) berbeda.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 bulan penjara dengan masa percobaan 8 bulan dan denda Rp 1 juta subsider sebulan kurungan," vonis majelis hakim.
Kendati demikian menurut majelis hakim, pidana tersebut tidak perlu dijalankan sampai ada putusan lain dari majelis hakim.
Sementara Komisioner Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh, Fachrul Rizha Yusuf, menuturkan TPS tempat Muliadi melakukan pencoblosan lebih dari sekali, tidak digelar pemungutan suara ulang (PSU) karena pelanggaran Pemilu baru terbukti setelah melewati batas tenggat waktu pelaksanaan PSU.
ADVERTISEMENT
"PSU paling telat dilaksakan sepuluh hari setelah Pemilu atau hingga 27 April. Nah kasus pencoblosan lebih dari sekali oleh Muliadi diketahui setelah melewati tenggat waktu ini, sehingga tidak digelar PSU," kata Fachrul kepada acehkini, Senin malam. []
Reporter: Habl Razali