Konten Media Partner

Dirjen Migas Tinjau Lokasi Pemboran Sumur Minyak Ilegal di Aceh Timur

19 Januari 2023 8:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Melihat kualitas minyak dari tambang rakyat di Aceh Timur. Foto: BPMA
zoom-in-whitePerbesar
Melihat kualitas minyak dari tambang rakyat di Aceh Timur. Foto: BPMA
ADVERTISEMENT
Kementerian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang finalisasi Peraturan Menteri ESDM terkait tambang minyak dan gas (Migas) rakyat yang umumnya dijalankan secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji saat meninjau lokasi pemboran minyak ilegal di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur didampingi Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Teuku Mohamad Faisal Rabu (18/1).
Dalam kegiatan tersebut, Tutuka bertemu dan berdiskusi dengan masyarakat sekitar lingkar tambang. Tutuka menyampaikan produksi Migas yang ada saat ini merupakan modal awal untuk eksplorasi selanjutnya. Dia meminta kepada semua jajarannya untuk bersinergi dengan BPMA dalam memberikan asistensi regulasi sehingga masyarakat memahami risiko pekerjaan Migas dan turut serta menjaga lingkungan hidup.
“Saat ini draft Peraturan Menteri ESDM terkait Tambang Migas Rakyat sedang dalam proses finalisasi. Masyarakat nantinya didorong untuk membuat wadah Koperasi/BUMD untuk memproduksi sumur-sumur (minyak) rakyat di lokasi tersebut,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah tidak menjadikan tambang Migas rakyat sebagai target produksi nasional, melainkan memastikan keselamatan masyarakat dan hasil tersebut dapat dinikmati oleh rakyat secara langsung. “Dengan adanya regulasi pemboran, maka kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dapat dibina dan diawasi guna mengurangi dampak lingkungan dan kecelakaan kerja,” katanya.
Sementara Kepala BPMA, Teuku Mohamad Faisal menyampaikan apresiasi kepada Dirjen Migas yang telah meluangkan waktunya untuk meninjau langsung lokasi pemboran sumur tradisional dan program kerja BPMA bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kegiatan eksplorasi migas di Aceh.
Pihaknya berupaya maksimal mendampingi masyarakat agar pemboran dapat dilakukan secara legal. “Jika program kerja dalam kontrak kerja sama dengan KKKS berjalan lancar dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat Aceh, dipastikan ekonomi rakyat Aceh akan bangkit,” ujar Faisal. []
ADVERTISEMENT