Konten Media Partner

Kecelakaan Motor vs Motor di Subulussalam, Dua Orang Meninggal Dunia

12 Maret 2023 20:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raja Tua, Desa Lae Oram, Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu (11/3) malam. Foto: Dok. Polres Subulussalam
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di Jalan Raja Tua, Desa Lae Oram, Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Sabtu (11/3) malam. Foto: Dok. Polres Subulussalam
ADVERTISEMENT
Dua orang remaja di Kota Subulussalam meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarai keduanya terlibat kecelakaan lalu lintas. Insiden tabrakan ini terjadi di Jalan Raja Tua, Desa Lae Oram, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.
ADVERTISEMENT
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kota Subulussalam AKP Hendra Sukmana mengatakan, kecelakaan maut yang merenggut dua korban jiwa tersebut terjadi pada Sabtu (11/3) malam. Kecelakaan bermula saat sepeda motor jenis RX King dengan Nopol BK 6852 DR yang datang dari arah kompleks perkantoran menuju arah Subulussalam, sementara sepeda motor jenis Aerox BK 5482 TU dari arah sebaliknya.
"Sekira pukul 22.00 WIB, sepeda motor jenis RX King melaju dengan kecepatan tinggi di jalan lurus dan mengambil jalan jalur kanan ke arah Subulussalam sehingga menabrak sepeda motor Aerox yang datang dari arah berlawanan," ujar Hendra, Ahad (12/3).
Setelah keduanya terjatuh di lajur kiri arah kompleks perkantoran, kata Hendra, secara bersamaan kendaraan Aerox yang terseret mengenai sepeda motor jenis Revo yang berada di belakangnya.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, setelah dievakuasi ke RSUD Kota Subulussalam, pengendara RX King warga Desa Beringin dan pengendara Yamaha Aerox warga Desa Subulussalam Utara meninggal dunia. Sementara, pengendara Revo dan penumpangnya hanya mengalami luka ringan," kata Hendra.
Lebih lanjut, Hendra mengimbau kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya, terlebih kalau belum memiliki surat izin mengemudi (SIM). "Mengingat kedua korban laka yang meninggal dunia usianya 15 sampai 17 tahun. Saya mohon kepada orang tua untuk tidak dibebaskan anak-anak mengemudikan kendaraan di jalan umum," ujarnya. [] Yudi Ansyah