Konten Media Partner

KKP Larang Alat Tangkap Ikan yang Rusak Lingkungan, Sudah Lama Berlaku di Aceh

1 Juli 2021 15:34 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Kapal nelayan Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kapal nelayan Aceh. Foto: Abdul Hadi/acehkini
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP), Sakti Wahyu Trenggono, resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkap ikan yang dapat merusak lingkungan, seperti cantrang, pada Kamis (1/7). Larangan ini ternyata bukan hal baru di Aceh karena sudah lama berlaku sebagai aturan adat nelayan.
ADVERTISEMENT
Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh Miftachuddin Cut Adek mengatakan, nelayan Aceh mendukung larangan tersebut.
"Dalam hukum adat laut juga disebutkan bahwa setiap alat tangkap ikan yang merusak lingkungan dan biota laut dilarang beroperasi di laut Aceh," katanya kepada acehkini, Kamis (1/7).
Wakil Sekretaris Jenderal Panglima Laot Aceh Miftachuddin Cut Adek. Foto: Habil Razali/acehkini
Pelanggar aturan adat nelayan Aceh itu, kata Miftachuddin, akan diberikan hukuman. "Aturan tersebut berlaku dan yang melanggar alat tangkap disita dan dimusnahkan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan kumparan, aturan larangan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
ADVERTISEMENT
"Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan," kata Trenggono melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7).