Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Pleno Pemilu Belum Tuntas, Komisioner KIP Aceh Besar Diberhentikan KPU
29 Mei 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberhentikan sementara lima komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar, dikarenakan belum menyelesaikan tahapan pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2019, untuk perolehan suara legislatif tingkat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar.
ADVERTISEMENT
KPU RI kemudian memberikan wewenang kepada KIP Provinsi Aceh melanjutkan proses pleno yang belum diselesaikan untuk Pemilu Legislatif (Pileg) tingkat kabupaten tersebut. Rapat pleno digelar di Asrama Haji, Banda Aceh, Rabu (29/5). Rapat dipimpin oleh Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri beserta para anggotanya, diagendakan selama dua hari.
“Kami mengambil alih tahapan ini sesuai perintah KPU RI,” katanya saat membuka rapat pleno. Ketentuannya sesuai dengan Surat KPU RI kepada KIP Aceh, Nomor 866/pl.02.6-sd/06/KPU/2019 tertanggal 24 Mei 2019, tentang Pelaksanaan Tahapan Pemilu di Aceh Besar.
Selanjutnya juga surat KPU kepada KIP Aceh, Nomor 879/pp.06-sd/05/KPU/V/2019 tertanggal 28 Mei 2019, tentang pengambil alihan tugas, wewenang dan kewajiban KIP Aceh Besar periode 2018-2023.
ADVERTISEMENT
Menurut Syamsul, berdasarkan dua surat tersebut, KIP Aceh mendapat mandat langsung untuk menyelesaikan proses rekapitulasi suara untuk hasil DPRK Aceh Besar, yang tahapannya belum diselesaikan oleh KIP Aceh Besar.
Sementara untuk hasil Pemilihan Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), dan DPR RI di Aceh Besar, telah diplenokan bersama pada 12 Mei 2019 lalu. Hasilnya juga telah disampaikan KPU RI. “Pleno yang belum diselesaikan hanya untuk hasil DPRK Aceh Besar,” katanya.
Data yang diterima acehkini, pemberhentian sementara KIP Aceh Besar sesuai dengan Keputusan KPU Nomor: 1024/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi KIP Aceh Besar Periode 2018-2023, tertanggal 28 Mei 2019.
Pemberhentian tersebut dipicu kisruh saat pleno hasil untuk tingkat DPRK Aceh Besar yang dilakukan lembaga tersebut di Jantho, Ibu Kota Aceh Besar dua pekan. Saat itu, sejumlah pendukung partai politik melakukan aksi demontrasi, sambil merusak sejumlah fasilitas, karena tidak puas terhadap hasil Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
KPU sempat memberikan tambahan waktu kepada KIP Aceh Besar untuk menyelesaikan tugasnya, tetapi tidak bisa dilakukan. Hingga kemudian, KPU memberikan wewenang kepada KIP Aceh melanjutkan tugas dan tahapan yang tersisa. []
Reporter: Adi Warsidi