Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polisi Aceh Gunakan Heli Selidiki Perambahan Hutan di Proyek Jalan Jantho-Lamno
10 November 2022 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tim dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dan Dirreskrimum Kombes Ade Harianto. “Peninjauan lokasi perambahan hutan tersebut dilakukan menggunakan helikopter dengan mode patroli udara,” kata Kombes Winardy, Kabid Humas Polda Aceh dalam keterangannya diterima acehkini, Kamis (10/11/2022).
Pengecekan tersebut sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Satgas Hutan Lestari yang dipimpin oleh Asisten II Provinsi Aceh, pada Selasa (8/11) lalu dengan melibatkan berbagai unsur penegak hukum terkait.
Dalam rapat tersebut, para pihak mencurigai adanya penebangan pohon secara liar, perambahan hutan, serta penguasaan lahan tanpa hak pada beberapa lokasi sepanjang jalur proyek pembangunan jalan Jantho-Lamno.
"Pemerintah sudah rapat dengan unsur terkait, termasuk penegak hukum, yang secara umum membahas penanganan illegal logging dengan tujuan menjaga kelestarian hutan di Aceh," ujar Winardy.
ADVERTISEMENT
Ada 87 Panglong Kayu di Seluruh Aceh
Kombes Winardy juga memaparkan, data sementara yang dikantongi Polda Aceh, terdapat 87 panglong kayu di seluruh Aceh baik yang berizin maupun tidak berizin. Terkait keberadaan panglong ini, Satgas Hutan Lestari akan menurunkan tim dari unsur Polri, TNI, dan Dinas Lingkungan Hidup untuk mendata ulang izinnya, termasuk sumber kayu di panglong tersebut.
Kemudian, di wilayah yang diduga kuat terdapat lokasi illegal logging, Satgas Hutan Lestari tingkat kabupaten akan mendirikan pos-pos terpadu (LHK-TNI-Polri) di lokasi hilir jalur keluarnya kayu ilegal.
"Intinya, Satgas dari seluruh unsur terkait ini akan turun ke setiap wilayah yang diduga terdapat praktik illegal logging, termasuk sosialisasi ke desa tempat illegal logging dengan pemasangan spanduk berisi imbauan larangan menebang pohon secara ilegal," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, langkah terkoordinasi dan terintegrasi tersebut dapat membantu menjaga kelestarian hutan, yang juga termasuk dalam upaya mencegah terjadinya banjir yang saat ini melanda beberapa wilayah di Provinsi Aceh.
Winardy juga mengimbau, agar masyarakat yang mengetahui terjadinya perambahan hutan, penebangan pohon, penguasaan lahan secara ilegal, dan illegal logging yang dapat merusak lingkungan sehingga terjadi bencana banjir, dapat memberikan informasi melalui nomor telepon 110 atau mengirimkan pesan melalui WhatsApp Pengaduan Posko Presisi Reskrim Polda Aceh 081219118590. []