Konten Media Partner

Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Sumur Minyak Ilegal Terbakar di Aceh Timur

15 Oktober 2022 21:53 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat melakukan olah TKP sumur minyak ilegal yang terbakar di Seuneubok Lapang, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (13/10). Foto: Dok. Polres Aceh Timur
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat melakukan olah TKP sumur minyak ilegal yang terbakar di Seuneubok Lapang, Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, Kamis (13/10). Foto: Dok. Polres Aceh Timur
ADVERTISEMENT
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Aceh Timur menetapkan satu orang tersangka terkait kasus terbakarnya sebuah sumur minyak (telaga) peninggalan Belanda yang terletak di Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur. Penetapan ini dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara dan penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Satu orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka, yakni BD, 36 tahun, warga Desa Alue Itam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, berperan sebagai salah satu pemodal sekaligus pekerja dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi yang berada di lokasi perkebunan PT PPP ini,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono, kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Ia menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan penyidikan. Sejauh ini penyidik telah memeriksa tiga orang saksi dan satu saksi yang ditingkatkan statusnya menjadi tersangka sudah mencukupi unsur, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka baru.
Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus terbakarnya sumur minyak peninggalan Belanda di Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur. Foto: Dok. Polisi
Miftahuda menyebutkan, dalam kasus ini ada sejumlah barang bukti yang disita penyidik, di antaranya fiber tandon air yang sudah terbakar, fiber tandon air berisi air untuk kompresor, mesin kompresor 5HP, satu gulung tali derek, satu unit mesin derek dan puing-puing bekas gubuk yang terbakar. Kasus ini pun sedang dilakukan pengembangan lanjutan.
ADVERTISEMENT
“Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 52 Jo Pasal 40 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi," ujarnya.
Sumur minyak ilegal yang berada di areal perkebunan PT PPP, Gampong Seuneubok Lapang, Kecamatan Peureulak Timur, terbakar Rabu (12/10) malam. Akibat kejadian itu, seorang warga meninggal dunia dan dua warga lainnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Zainoel Abidin (RSUDZA) di Banda Aceh karena luka parah.