Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Rekomendasi Pecat Terawan dari Anggota IDI Diumumkan saat Muktamar ke-31 di Aceh
26 Maret 2022 12:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu disebutkan bahwa rekomendasi pemberhentian ini berdasarkan hasil keputusan sidang khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI. Pemberhentian harus dilaksanakan paling lambat 28 hari sejak ditetapkan.
Keputusan ini dibacakan oleh pimpinan presidium sidang dalam muktamar Abdul Azis. Dua pimpinan sidang lain adalah Purnama Setia Budi dan Adhe Irmawan.
"Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K) sebagai anggota IDI," kata Abdul Azis.
Kedua, kata dia, pemberhentian dilaksanakan PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. "Ketiga, Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," ujar Abdul Azis.
Ketua Panitia Muktamar ke-31 IDI, Nasrul Musadir, menolak memberikan keterangan soal keputusan tersebut. Ia meminta acehkini menghubungi Ketua Umum Pengurus Besar IDI, Adib Khumaidi.
ADVERTISEMENT
"Coba saya kasih nomor Ketua Umum PB IDI ya untuk memberikan keterangan tentang (pemberhentian) itu. Biar ke dr Adib saja ya," ujar Nasrul, Sabtu (26/3).
Sementara itu, acehkini masih berusaha menghubungi dr Adib terkait pemberhentian ini.
Note: Judul berita ini telah diubah, sebelumnya 'Pemecatan Terawan dari Anggota IDI Diumumkan saat Muktamar ke-31 di Aceh'. Mohon maaf atas kekeliruan redaksi.