Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Tangkap Ikan secara Ilegal, 2 Kapal di Aceh Timur Diamankan TNI AL Lhokseumawe
9 Februari 2022 10:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah, menyampaikan apreasi kepada Kapal Patroli TNI AL tersebut. “Telah berhasil mengamankan kapal pukat trawl yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Aceh Timur,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022).
Komandan KAL Bireuen I-1-70, Kapten Laut (P) Bambang Priambodo, menjelaskan penangkapan dua kapal ini berawal ketika mereka sedang berpatroli. Mereka curiga dengan aktivitas 2 kapal, lalu dilakukan pengejaran. “Ditemukan kedua kapal sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat tangkap pukat trawl,” katanya.
Saat penangkapan, kedua kapal pukat masih memutar mesin penarik jaring pukat dan terlihat batu-batu terumbu karang yang ikut terangkat, hingga berdampak rusaknya ekosistem rumah ikan. Hal ini merugikan nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya mencari ikan di pesisir perairan.
Dua kapal yang ditangkap tersebut adalah KM Ocean King I milik Muhammad, ditemukan pada 2,5 Nautical Mils dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur. KM Ocean King I mengantongi surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik kapal ini lebih dari 15 GT.
ADVERTISEMENT
Kapal yang dinahkodai oleh Muhammad Nur bersama 3 ABK, membawa alat tangkap jenis trawl dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 kilogram.
Sedangkan kapal kedua yang ditangkap adalah KM Mubarokah milik Nurdin, ditemukan di 6 Nautical Mils dari pesisir pantai Aceh Timur. Kapal ini punya surat kelaikan bertonase 7 GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT.
KM Mubarokah dinahkodai oleh Musliadi dengan 4 ABK, membawa alat tangkap jenis trawl dan memuat kurang lebih 500 kilogram ikan campuran.
Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui kedua kapal penangkap ikan tersebut melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Aceh Timur menggunakan alat tangkap pukat trawl yang dilarang Undang Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009. Kedua kapal juga tidak dilengkapi dokumen resmi kapal ikan yang sah.
ADVERTISEMENT
Saat ini kedua kapal tersebut berserta ABK telah ditarik ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe. []