Konten Media Partner

Viral Pengunjung Pantai Ulee Lheue di Banda Aceh Lagi Duduk tapi Dikutip Parkir

30 Agustus 2022 14:16 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tangkapan layar video viral di media sosial TikTok menampilkan seorang pria mengutip parkir ke pengunjung yang lagi duduk di tanggul batu pemecah ombak Pantai Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
zoom-in-whitePerbesar
Tangkapan layar video viral di media sosial TikTok menampilkan seorang pria mengutip parkir ke pengunjung yang lagi duduk di tanggul batu pemecah ombak Pantai Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
ADVERTISEMENT
Sebuah video viral di media sosial TikTok menampilkan seorang pria mengutip parkir ke pengunjung yang lagi duduk di tanggul batu pemecah ombak Pantai Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, Aceh. Dinas Perhubungan Banda Aceh akan memanggil juru parkir itu.
ADVERTISEMENT
Dalam video terlihat pria yang kutip uang itu memakai rompi juru parkir. Ia datang ke pengunjung yang duduk di tanggul, lalu meminta uang. Pengunggah video mempertanyakan apakah kutipan itu legal atau tidak.
Kepala Bidang Parkir Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Mukhlizal, kepada acehkini, Selasa (30/8), mengatakan, biaya parkir baru bisa diambil setelah pengunjung kembali ke kendaraan, bukan saat masih duduk di tanggul pantai.
"Itu tetap salah, juru parkirnya hari ini akan saya panggil," kata Mukhlizal.
Tangkapan layar video viral di media sosial TikTok menampilkan seorang pria mengutip parkir ke pengunjung yang lagi duduk di tanggul batu pemecah ombak Pantai Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.
Menurut dia, video menampilkan ihwal itu dengan juru parkir yang sama juga beredar bulan lalu. Dinas kala itu telah memanggil dan menegur juru parkirnya. "Kalau kedapatan lagi saya tarik rompi, copot izinnya," tuturnya.
Untuk video beredar teranyar, Mukhlizal mengaku akan menelusurinya apakah kejadian lama atau baru. "Nanti kami klarifikasi ke juru parkirnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Mukhlizal menuturkan Pantai Ulee Lheue termasuk kawasan yang diizinkan mengutip parkir dengan status lokasi tertentu. Tarifnya Rp 2 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp 4 ribu untuk kendaraan roda empat.
Biaya ini lebih tinggi dari tarif parkir umum Rp 1 ribu roda dua dan Rp 2 ribu roda empat. Selain Ulee Lheue, kawasan lain dengan status lokasi tertentu adalah Jalan Diponegoro. Mukhlizal menegaskan pengutipan parkir di lokasi tertentu disertai tiket resmi.