Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Efektifkah Kebijakan Pencabutan PPKM Untuk Meningkatkan Ekonomi Masyarakat
8 Januari 2023 21:44 WIB
Tulisan dari Achmad Fauzan Rahmadany tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang disebut dengan PPKM merupakan salah satu kebijakan Pemerintah Republik Indonesia untuk memerangi pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah sempat memberlakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlangsung di beberapa wilayah di Indonesia. Hal ini dilaksanakan karena adanya inisiatif dari pemerintah daerah. Sedangkan kebijakan PPKM ini dilakukan serentak atas dasar komando pemerintah pusat.
ADVERTISEMENT
PPKM pertama kali diberlakukan pada 11 Januari s.d. 25 Januari 2021 lalu tepatnya di tujuh provinsi di Pulau Jawa, diantaranya DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Seiring berjalannya waktu serta menyesuaikan keadaan dari masing-masing wilayah di Indonesia, maka PPKM dilakukan secara berkelanjutan mulai dari Pulau Jawa, Pulau Sumatera, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, hingga skala Nasional. Istilah-istilah PPKM pun mulai bermunculan dari yang semula PPKM Jilid Pertama kemudian beralih menjadi PPKM Jilid Kedua, PPKM berbasis Mikro hingga PPKM Darurat. Dari istilah tersebut, masing-masing PPKM terdapat parameter pembeda yang dirincikan sehingga dapat menjadi acuan pengendalian wilayah dalam membatasi kegiatan masyarakat.
Tetapi Pemerintah pada 30 Desember 2022, Pemerintah melalui konferensi pers memutuskan untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kebijakan tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, di Istana Merdeka. Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini akan makin mendorong pemulihan ekonomi di Tanah Air. Mobilitas masyarakat diperkirakan akan terus meningkat, terutama untuk belanja di sektor ritel, perdagangan besar dan perdagangan eceran.Tak hanya itu, sektor yang berkaitan dengan pariwisata, perhotelan, restoran dan kafe akan meningkat dengan dicabutnya kebijakan PPKM tersebut.
Dapat di perhatikan sektor-sektor ini sejak awal kuartal III-2022 sudah menunjukkan perbaikan dengan pertumbuhan di atas 10 persen. Sehingga konsumsi rumah tangga akan kembali menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi tahun 2022.
Dengan adanya gejolak yang ada dari pembukaan PPKM para pelaku usaha besar dan UMKM dapat melakukan proses ekonomi dengan lancar,tidak dapat dipungkuri dengan adanya kebijakan tersebut perekonomian kembali lancar secara perlahan dengan demikian ,dapat di prediksi akan adanya permintaan yang tinggi akan suatu barang yang ada dengan berjalan normalnya pembukaan PPKM tersebut.
ADVERTISEMENT
Dengan adanya permintaan atau demand yang kuat terhadap suatu barang maka dengan ini adanya terkaitan supply dan demand tersebut , dangen kata lain para produsen akan menambah tingkat produksi agar dapat memuhi kebutuhan tersebut , oleh karena itu produsen membuka lowongan kerja lagi untuk membantu proses pemenuhan tersebut sehingga perekonomian bisa berjalan dengan baik.
Sedangkan disisi ini mengalami transisi yang cukup optimal karena UMKM kembali lagi mendapat permintaan yang berangsur angsur secara signifikan ,dan karena itu dengan adanya permintaan pasar tersebut UMKM bisa kembali normal seperti layaknya produsen tersebut sehingga tidak dapat dipungkuri seperti produsen tersebut UMKM membutuhkan Pekerja sehingga para UMKM membuka Lowongan pekerja sehingga perekonomian bisa berputar serta berjalan dengan baik.
ADVERTISEMENT