Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Tahun 1957 di Pasar Baru, Ada Larangan Parkir untuk Mengatasi Kemacetan
13 Mei 2024 13:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Achmad Iqbal Musaid tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasar Baru terletak di jantung kawasan tersibuk di Jakarta. Kawasan ini berpusat di jalan bernama Jalan Pasar Baru yang membentang sepanjang poros utara-selatan.
ADVERTISEMENT
Tepi selatan jalan ditandai dengan gerbang dan jembatan di atas kanal yang menghubungkan Jalan Raya Pos, bagian dari Jalan Pos Besar Jawa yang melintasi Jakarta. Tepat di seberang Gerbang Selatan Pasar Baru terdapat Gedung Kesenian Jakarta.
Jalan Pasar Baru memiliki banyak toko, restoran dan beberapa pusat perbelanjaan. Sebagian besar toko di sini menjual tekstil, sepatu, pakaian dan produk fashion lainnya seperti; barang olah raga, jam tangan dan perhiasan. Pusat perbelanjaan utara mengkhususkan diri dalam penjualan kosmetik, kamera, dan produk fotografi.
Pada tahun 1950-an, Pasar Baru menjadi pusat perbelanjaan tersibuk di Jakarta bagi konsumen kelas menengah dan atas.
Panduan kota Jakarta tahun 1956 menyebut Pasar Baru sebagai "pusat perbelanjaan paling terkenal di ibu kota". Tekstil, buah-buahan terbaik, baik yang ditanam di dalam negeri maupun diimpor, toko teh dan katering, toko perhiasan, penjahit, pembuat sepatu, pedagang furnitur, dll.
ADVERTISEMENT
Karena meningkatnya kepadatan dan lalu lintas di Pasar Baru, pada tanggal 1 Agustus 1957, pemerintah melarang parkir di sepanjang Jalan Pasar Baru untuk memperlancar arus lalu lintas.
Meski ada larangan, dalam praktiknya sulit mencegah mobil parkir di Pasar Baru.
Dikutip dari koran catatan harian Jakarta yang berjudul "Larangan Parkir".
"Untuk mencegah lalu lintas di Pasar Baru dan sekitarnya. Di jalan kantor pos utara menyebabkan kemacetan lalu lintas perjalanan ke Tanjung Priok, Kemayoran dan pergilah ke Highway jalan Sumitomo. Tindakan disiplin akan diambil dan kendaraan tidak boleh lewat mulai 1 Agustus 1957. Kendaraan tidak diperbolehkan parkir di Pasar Baru. Dari jembatan hingga perempatan Pasar Baru. Mobil-mobil milik perorangan boleh parkir di jalan pos utara, di jalan pintu air Pasar Baru dari perempatan Pasar Baru gang Klintji dan di samping bioskop Globe. Bus, Oplet, Betta, dan Transportasi umum lainnya dapat parkir di samping kantor Polisi di sebelah kantor Polisi bagian 111".
ADVERTISEMENT
Sebagai kawasan tersibuk dan padat penduduk yang didominasi oleh masyarakat tionghoa dan tamil, menjadikan kawasan Pasar baru sebagai pusat perdagangan dan konsumen kelas menengah dan atas yang menyebabkan kemacetan lalu lintas dari Pasar Baru , dengan demikian pemerintah kawasan jakarta menindak lanjuti masalah tersebut dengan memberlakukan larangan parkir sebagai bentuk tindakan disiplin.