Konten dari Pengguna

Restorative Justice dengan Menggunakan Nilai Humanisme

Adam Pratama
Fresh Graduate at Public Administrative Major on University of Sultan Ageng Tirtayasa
25 Januari 2023 17:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adam Pratama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Justice Image: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Justice Image: Pixabay
ADVERTISEMENT
Dalam proses penegakan hukum pidana di Indonesia, tentunya masyarakat Indonesia sudah tidak asing mendengar istilah kata restorative justice. Jika diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia, restorative justice memiliki arti keadilan restorative.
ADVERTISEMENT
Keadilan restorative memiliki makna pengertian yaitu, suatu pemulihan hubungan dan penebusan kesalahan yang ingin dilakukan oleh pelaku tindak pidana (keluarganya) terhadap korban tindak pidana tersebut (keluarganya) dalam upaya perdamaian di luar pengadilan hal ini dilakukan sebagai usaha untuk menyelesaikan sebuah permasalahan dengan baik atau secara kekeluargaan dengan kesepakatan di antara kedua belah pihak.
Dari kejadian yang berlangsung di Negara Indonesia selama ini keadilan yang terjadi dalam sistem peradilan di Indonesia adalah keadilan retributive. Sedangkan, yang diharapkan masyarakat Indonesia adalah keadilan restorative, yaitu keadilan ini merupakan sebuah proses di mana semua pihak yang terlibat dalam suatu tindak pidana tertentu, kemudian secara bersama-sama memecahkan masalah tersebut.
Keadilan restorative merupakan sebuah model penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan terhadap korban, pelaku, dan masyarakat. Prinsip utama dari Restorative Justice adanya partisipasi dari korban dan pelaku, kemudian partisipasi yang diberikan oleh warga sebagai bentuk fasilitator dalam penyelesaian sebuah kasus. Sehingga adanya jaminan anak atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di kalangan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tindak pidana menurut keadilan restorative merupakan sebuah pelanggaran terhadap manusia dan relasi antar manusia. Keadilan restorative dapat dilaksanakan melalui beberapa hal yaitu mediasi korban dengan pelanggar, musyawarah kelompok, dan membuat sebuah pelayanan di masyarakat yang bersifat pemulihan baik diberikan untuk korban maupun pelaku.
Penerapan prinsip keadilan restorative bergantung kepada sebuah aturan hukum yang dianut oleh sebuah negara. Sehingga dapat dikatakan bahwasanya prinsip restorative justice merupakan sebuah pilihan dalam mendesain sebuah sistem hukum dalam suatu negara.
Walau suatu negara tidak menganut prinsip tersebut, hal ini tidak menutup kemungkinan untuk diterapkannya prinsip restorative justice guna memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Proses keadilan restorative dilakukan guna minimalisir konflik antara korban dan pelaku, proses keadilan ini dirancang untuk menyelesaikan sebuah kasus secara damai atau kekeluargaan.
ADVERTISEMENT
Dalam melaksanakan tersebut, sudah sewajarnya pemerintah Indonesia khussnya di Kejaksaan Tinggi Banten harus mengedepankan nilai-nilai humanis, demi terwujudnya prinsip-prinsip keadilan restorative.
Kata humanis diambil dari diksi kata humanisme yang secara etimologi berasal dari latin klasik, yakni humus yang berarti tanah atau bumi. Dari istilah tersebut muncul kata homo yang berarti manusia atau makhluk bumi dan humanus yang menunjukan sifat membumi.
Humanisme juga berasal dari kata humanistis yang kemudian diberikan akhiran -isme lalu menjadi humanisme yang menunjukkan istilah aliran atau paham. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata humanisme diartikan sebagai aliran yang bertujuan untuk menghidupkan rasa perikemanusiaan dan mencita-citakan kehidupan yang lebih baik.
Mangun Harja dalam bukunya Isme-Isme dari A sampai Z mengatakan bahwa pengertian humanisme adalah pandangan yang menekankan martabat manusia dan kemampuannya. Menurut pandangan ini, manusia bermartabat luhur, mampu menentukan nasib sendiri dan dengan kekuatan sendiri mampu mengembangkan dirinya sampai memenuhi eksistensinya menjadi paripurna. Menurut humanisme-nya, manusia memiliki kedudukan yang istimewa dan berkemampuan lebih dari makhluk lain karena mempunyai rohani.
ADVERTISEMENT
Hal yang harus dipahami oleh masyarakat Indonesia adalah penegakan hukum di Indonesia saat ini masih mengalami berbagai problematika yang harus diselesaikan. Terutama, terhadap kasus-kasus pidana yang melibatkan suatu pihak dengan pihak lainnya di kalangan masyarakat.
Rasa keadilan secara kasat mata bisa disimpulkan belum dapat dirasakan oleh seluruh kalangan masyarakat Indonesia. Seperti yang diketahui pula, bahwasanya sistem peradilan pidana di Negara Indonesia tidak banyak mengatur mengenai korban. Seharusnya korban juga harus mendapatkan perlindungan karena hal tersebut merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia.
Korban juga membutuhkan perlindungan untuk menjamin hak-haknya agar terpenuhi. Dalam permasalahan ini restorative justice merupakan sebuah solusi untuk memecahkan permasalahan tersebut dengan cara-cara yang memanusiakan manusia.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, pemerintah dan masyarakat harus memahami esensi dari adanya Restorative Justice dan tentunya mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam memecahkan sebuah permasalahan yang ada.