Konten dari Pengguna

Kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan dan Pihak yang bertanggung jawab

Ade Fahrezi Tarigan
Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
20 April 2023 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ade Fahrezi Tarigan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber : Humas Lapas Kelas IIA Rantauprapat
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : Humas Lapas Kelas IIA Rantauprapat

kasus kerusuhan pada lembaga pemasyarakatan yang menjadi PR bagi permasalahan yang terjadi pada UPT Pemasyarakatan di Indonesia

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kerusuhan di dalam lembaga pemasyarakatan atau penjara (Lapas) adalah situasi di mana para tahanan atau narapidana melakukan tindakan yang melibatkan kekerasan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan dan tata tertib yang berlaku di dalam lapas. Kasus kerusuhan yang pernah terjadi di Indonesia salah satunya yaitu kasus kerusuhan yang terjadi di Manado pada tahun 2020, yang melibatkan 20 orang Narapidana dan pihak internal maupun eksternal yang bertanggung jawab atas kejadian tersebut yang terrangkum dalam berita kumparan berikut. https://kumparan.com/manadobacirita/22-napi-diduga-jadi-provokator-kerusuhan-di-lapas-manado-1tCknJGOL9u.
Kerusuhan di lapas dapat terjadi karena berbagai alasan, antara lain:
1. Ketidakpuasan terhadap kondisi penahanan: Tahanan atau narapidana mungkin merasa tidak puas dengan kondisi di dalam lapas, seperti fasilitas yang buruk, makanan yang tidak memadai, perawatan kesehatan yang kurang, atau pengaturan tahanan yang dianggap tidak adil. Ketidakpuasan terhadap kondisi penahanan ini dapat memicu kerusuhan.
ADVERTISEMENT
2. Konflik antara narapidana: Konflik atau perselisihan antara narapidana, baik itu karena perbedaan latar belakang, afiliasi geng, atau masalah pribadi, dapat menjadi pemicu terjadinya kerusuhan di dalam lapas. Persaingan untuk sumber daya yang terbatas di dalam lapas, seperti tempat tidur, makanan, atau barang-barang pribadi, juga dapat memicu konflik antara narapidana.
3. Ketidakpuasan terhadap sistem peradilan pidana: Beberapa tahanan atau narapidana mungkin merasa tidak puas dengan sistem peradilan pidana atau hukuman yang dijatuhkan kepada mereka. Ketidakpuasan ini dapat melibatkan ketidakadilan dalam pengadilan, hukuman yang dianggap terlalu berat, atau ketidakpuasan terhadap proses banding atau pengajuan permohonan pembebasan bersyarat.
4. Faktor eksternal: Faktor eksternal, seperti pengaruh dari luar lapas, misalnya kelompok eksternal atau anggota keluarga tahanan atau narapidana yang mempengaruhi situasi di dalam lapas, dapat menjadi pemicu terjadinya kerusuhan.
ADVERTISEMENT
Dampak dari kerusuhan di dalam lapas dapat beragam, mulai dari kerusakan fisik dan materi, cedera atau korban jiwa, ketegangan dan ketakutan di antara tahanan atau narapidana, serta menimbulkan beban bagi petugas lapas dan sistem peradilan pidana. Oleh karena itu, penanganan kerusuhan di dalam lapas memerlukan tindakan yang cermat dan terencana, termasuk melibatkan pihak berwenang, negosiasi, penegakan hukum yang proporsional, dan upaya untuk memperbaiki kondisi di dalam lapas guna mencegah terjadinya kerusuhan di masa depan.
Bertanggung jawab atas kerusuhan di lapas melibatkan berbagai pihak yang terkait. Berikut adalah beberapa pihak yang dapat bertanggung jawab atas kerusuhan di lapas:
1. Narapidana atau tahanan: Narapidana atau tahanan yang terlibat dalam kerusuhan di lapas bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri. Mereka yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib yang berlaku di lapas harus bertanggung jawab atas tindakan mereka dan menghadapi konsekuensi hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
2. Petugas lapas: Petugas lapas bertanggung jawab atas pengawasan dan pemeliharaan tata tertib di dalam lapas. Jika terjadi kerusuhan, petugas lapas mungkin dapat dianggap bertanggung jawab jika ada kelalaian atau kegagalan dalam menjalankan tugas mereka, seperti ketidakmampuan untuk mencegah atau mengendalikan kerusuhan dengan tindakan yang sesuai.
3. Manajemen lapas: Manajemen lapas, termasuk pimpinan lapas dan staf pengelola, bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengaturan lapas. Jika kondisi di dalam lapas, seperti fasilitas yang buruk, pelayanan yang tidak memadai, atau pengaturan tahanan yang tidak adil, menjadi faktor yang memicu kerusuhan, manajemen lapas mungkin dapat dianggap bertanggung jawab.
4. Otoritas yang berwenang: Otoritas yang berwenang, seperti Departemen Kehakiman atau Kementerian Hukum dan HAM, bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan sistem peradilan pidana, termasuk lapas. Jika terjadi kerusuhan di lapas, otoritas yang berwenang mungkin akan dievaluasi dalam hal pengawasan, kebijakan, atau langkah-langkah pencegahan yang telah diambil.
ADVERTISEMENT
5. Pemerintah: Pemerintah, baik tingkat lokal maupun nasional, memiliki tanggung jawab dalam memberikan sumber daya yang cukup dan memastikan pengelolaan yang efektif dari lapas. Mereka bertanggung jawab dalam menyediakan dana, kebijakan, dan program yang mendukung operasional lapas yang aman dan sesuai dengan standar internasional.
6. Narasumber eksternal: Faktor eksternal, seperti kelompok eksternal atau individu lain di luar lapas yang mempengaruhi situasi di dalam lapas, juga dapat bertanggung jawab jika terbukti ada keterlibatan mereka dalam merencanakan atau memprovokasi terjadinya kerusuhan di lapas.
Penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab atas kerusuhan di lapas bisa kompleks dan melibatkan banyak pihak. Pada akhirnya, langkah-langkah pencegahan kerusuhan di lapas melibatkan upaya bersama dari berbagai pihak untuk meningkatkan pengelolaan lapas, memastikan ketaatan terhadap peraturan dan tata tertib, serta memenuhi hak-hak asasi narapidana.
ADVERTISEMENT