Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
"Mahasiswa KKN UNDIP Bantu UMKM Jamu Gendong Amankan Merek, Lindungi Usaha!"
13 Agustus 2024 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Adhwa Putrama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
DESA PONDOK, WONOGIRI - Desa Pondok memiliki komoditas jamu gendong yang menjadi unggulan bagi desa ini. Jamu gendong Desa Pondok memiliki potensi yang cukup tinggi untuk bisa berkembang semakin besar dalam pasar minuman tradisional, mengalahkan produk jamu gendong yang dibuat oleh desa lainnya. Usaha jamu gendong sebagai salah satu komoditas utama desa ini sudah cukup terkenal diluaran. Akan tetapi, usaha jamu gendong Desa Pondok ini masih belum memiliki kekuatan apapun. Kekuatan yang dimaksud disini artinya belum memiliki identitas apapun, terlepas sudah identitas seperti merek pun, merek ini tetap harus dilindungi secara hukum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan observasi terbaru yang dilakukan di Desa Pondok, ditemukan bahwa usaha jamu gendong di wilayah ini belum ada yang memiliki merek. Kondisi ini menunjukkan bahwa para pelaku usaha jamu gendong di desa tersebut masih belum menyadari pentingnya memiliki merek sebagai identitas bisnis yang dapat memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan daya saing produk di pasar. Namun, dalam upaya mengatasi masalah ini, terdapat salah satu program kerja dari mahasiswa KKN UNDIP yang berfokus pada pemberdayaan dan peningkatan kapasitas para pelaku usaha lokal yang dalam hal ini pengusaha jamu gendong.
Adhwa Putrama Dananjaya sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UNDIP, menawarkan program kerja untuk memberikan wawasan mengenai pentingnya mendaftarkan merek dan juga bagaimana tata cara pendaftaran merek, sebagai salah satu bentuk tindak lanjut dari program kerja mahasiswa KKN UNDIP lain yakni pembuatan merek/logo pada pelaku UMKM jamu gendong di desa ini.
Berdasarkan wawancara yang dilakukan, terdapat keengganan dari paguyuban pengusaha jamu gendong di desa Pondok dalam mendaftarkan merek jamu mereka. Alasan utama di balik rendahnya minat pendaftaran merek ini adalah kurangnya pemahaman para pelaku usaha mengenai proses dan pentingnya mendaftarkan merek mereka. Banyak dari mereka yang belum menyadari manfaat jangka panjang dari perlindungan hukum yang bisa diperoleh melalui pendaftaran merek, seperti hak eksklusif atas penggunaan nama merek dan perlindungan dari potensi peniruan oleh pihak lain.
ADVERTISEMENT
Dalam menghadapi tantangan ini, melalui program kerjanya, Adhwa membagikan wawasan terkait dengan bagaimana tata cara mendaftarkan merek serta memberikan wawasan mengenai perlindungan apa saja dan keuntungan apa saja yang oleh pelaku UMKM jamu gendong. Dengan demikian, UMKM jamu gendong di Desa Pondok dapat lebih berkembang dan memiliki daya saing yang kuat di pasar, dilindungi oleh merek yang sudah terdaftar secara resmi.