Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Fanatik Tidak Boleh Dalam Hukum Mazhab?
25 Juni 2024 8:36 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Adli Aqlan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mazhab adalah suatu pemikiran atau fatwa para imam mujtahid untuk menentukan hukum yang susuai dengan Al-Qur’an dan Hadits dimana terdapat dasar-dasar sumber hukumnya yang berkaitan pada Al-Qur’an dan Hadits yang di peruntkan untuk ke Maslahatan umat muslim di dunia.
ADVERTISEMENT
Yang terkenal imam mazhab ada empat :
Kontra Fanatik Mazhab di era modern
Pada era modern ini banyak orang yang sangat sensitif sekali dengan hukum mazhab karna banyak yang terpaku pada pengetahuan hukum pribadi, tanpa mengetahui adanya hukum mazhab dikarna kan bayak orang berfikir kita mengambil sumber dari Al-Qur’an dan Hadits sudah cukup menjadi landasan sumber hukum kita, disini masih banyak orang yang asing akan hukum mazhab tersendiri, karna kebanyakan orang tidak mempelajari hukum-hukum perbandingan mazhab itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Dan banyak orang yang tidak tahu akan hukum mazhab itu sendiri bahkan terkadang orang suka menuduh bahwa itu hukum sesat atau tidak ada landasan pada Al-Qur’an dan Hadits, padahal imam mazhab adalah ahli di bidang hukum atau fuqoha, sebenarnya imam mazhab menentukan hukum sesuai dengan landasan Al-Qur’an dan Hadits namun menggunakan metode tambahan untuk mencari sumber hukum yang hampir sama dengan masa sekarang yang tidak ada di dalam Al-Qur'an atau Hadits.
Sebenarnya hukum mazhab sangat lah membantu bagi kehidupan kita sekarang, yang masih binggung dengan permasalahan-permasalahan yang baru tentunya dengan mengunakan syariat islam, yang masih binggung akan hukum islam yang baru yang tidak ada dalam Al-Qur’an dan Hadist.
ADVERTISEMENT
Pada intinya Ilmu perbandingan mazhab sangatlah penting bagi kehidupan sekarang atau di masa modern. supaya kita tidak mudah untuk mengatakan hukum yang kita baru tahu itu sesat dan fanatik pada hukum yang kita tahu, padahal dengan adanya perbedaan islam itu menjadi indah dan para ulama pun sepakat untuk harus mempercayai imam mazhab untuk mempermudah kita untuk menentukan sesuatu hukum yang kita binggung kan atau baru.
ADVERTISEMENT