Konten dari Pengguna

Perdebatan Para Ulama Tentang Mahar Boleh Tidak Menggunakan Manfaat

Adli Aqlan
Mahasiswa Aktif Perbadingan Mazhab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
25 Juni 2024 8:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Adli Aqlan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
https://pixabay.com/id/photos/pasangan-pernikahan-cincin-keluarga-8342763/
zoom-in-whitePerbesar
https://pixabay.com/id/photos/pasangan-pernikahan-cincin-keluarga-8342763/
Mahar adalah pemberian harta yang menjadi sah terjadinya pernikah
ADVERTISEMENT
dan mahar merupakan salah satu rukun nikah, yang harus di penuhi dalam suatu hukum islam dan mahar hukumnya ialah wajib bagi setiap orang yang ingin menikah dan menjadi kewajiban untuk suami untuk memberikan mahar kepada calon mempelai perempuan.
Dalam Surat An-Nisa Ayat 4
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Arab-Latin: Wa ātun-nisā`a ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum 'an syai`im min-hu nafsan fa kulụhu hanī`am marī`ā
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
ADVERTISEMENT
Perdebatan Para Ulama Tentang Mahar
Mahar suatu yang sakral untuk pernikahan namun ada beberapa para ulama yang berbeda pendapat dengan penentuan mahar tersendiri ada yang berpendapat harus dengan manfaat karna kita seperti membayar keperawanan si wanita.
Namun banyak ulama yang menafsirkan tentang mahar dengan manfaat karna mahar suatu yang bisa untuk di manfaat kan oleh mempelai perempuan, namun ada yang tidak mengguankan manfaat seperti penghafalan al-quran dan seperti cerita nabi musa yang ingin menikahi syafura yaitu anak nabi syu'aib yang dimana maharnya ialah dengan nabi musa bekerja selama 8-10 tahun.
Dan menurut Imam Taqiyyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, mahar adalah sebutan nama bagi harta atau barang yang wajib diberikan oleh seorang suami kepada istri yang disebabkan karena akad nikah (Manshur, 2017: 95).
ADVERTISEMENT
Intinya mahar boleh dengan tidak menggunakan manfaat namun mahar juga harus ada musyawarah kepada kedua calon apakah sudah cocok dengan ketentuan seorang wanita, supaya tidak ada kesalah pahaman antara kedua belah pihak dan mengunakan mahar tampa manfaat itu ada di ketentuan calon wanita.