Konten dari Pengguna

Konstelasi Politik Nasional Menjelang Pemilu 2024

Afi Erdika Tito Primadani
ASN Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI.
22 Juni 2022 19:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Afi Erdika Tito Primadani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber foto: Penulis (Afi Erdika Tito Primadani)
zoom-in-whitePerbesar
Sumber foto: Penulis (Afi Erdika Tito Primadani)
ADVERTISEMENT
Dinamika politik nasional yang berkembang sekarang merupakan bagian dari persiapan pesta demokrasi rakyat yaitu pemilihan umum yang akan diselenggarakan pada tahun 2024. Kualitas pelaksanaan demokrasi di Indonesia akan diuji kembali melalui mekanisme pelaksanaan pemilihan umum. Pemilihan umum adalah bagian dari negara demokrasi dikarenakan mayoritas rakyat memiliki hak dan kedaulatan dalam menentukan calon pemimpin negara. Momentum pemilihan umum akan memperlihatkan bagaimana para elite partai berkompetisi secara inklusif maupun eksklusif untuk melakukan manuver politik dengan tujuan menghimpun suara rakyat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, masyarakat di tanah air sempat dihebohkan dengan wacana penundaan pemilihan umum dan isu Presiden tiga periode. Adanya wacana dan isu tersebut langsung memicu polemik di masyarakat sehingga menyebabkan stigma negatif terhadap pemerintah. Secara tegas, Presiden Republik Indonesia telah memberikan klarifikasi untuk menolak wacana jabatan presiden tiga periode dan isu penundaan pemilihan umum. Pesta demokrasi rakyat di Indonesia akan tetap dilaksanakan sesuai dengan schedule serta regulasi yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 akan diselenggarakan secara serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Selain itu, pemerintah juga akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah serentak pada bulan November 2024 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota di Indonesia sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Pemerintah sebagai pemangku kebijakan perlu menyiapkan skema strategis terkait penyelenggaraan pemilihan umum 2024 supaya berlangsung aman, tertib dan transparan. Peningkatan kinerja birokrasi sebagai bentuk tanggung jawab moril pemerintah kepada rakyat perlu dilakukan khususnya dalam mempersiapkan agenda besar nasional seperti pemilihan umum. Pelaksanaan pemilihan umum serentak membutuhkan dukungan moril yang kuat dari seluruh lapisan masyarakat.
Pemilihan umum 2024 akan menjadi kompetisi politik terbesar pertama dalam sejarah penyelenggaraan pemilihan umum di Indonesia. Pemilihan umum secara serentak pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada tahun 2019. Akan tetapi, penyelenggaraan pemilihan umum tersebut banyak melahirkan dampak negatif di masyarakat salah satunya adalah konflik horizontal.
Konflik horizontal disebabkan oleh propaganda politik yang di bangun para partisipan dan simpatisan partai melalui provokasi di media sosial dan platform lainnya. Provokasi yang dilakukan dengan menyebar berita bohong (hoax) di media sosial secara signifikan berdampak negatif terhadap perspektif publik. Kondisi tersebut menimbulkan dinamika sosial - politik yang kompleks dan melahirkan warisan kebohongan (legacy of lies) yang berpengaruh terhadap harmonisasi masyarakat di setiap daerah.
ADVERTISEMENT
Pemerintah perlu mengevaluasi pelaksanaan pemilihan umum 2019 untuk dijadikan referensi kebijakan dalam penyelenggaraan pemilihan umum selanjutnya supaya dampak negatif tersebut tidak terulang kembali. Penyelenggaraan pemilihan umum 2024 sebagai bekal bagi Indonesia untuk memperbaiki indeks demokrasi nasional yang masih lemah. Menurut laporan Indeks Demokrasi Dunia yang dikeluarkan oleh Economist Intelligence Unit 2022, bahwa Indonesia saat ini menempati peringkat 52 dunia dari 165 negara dengan skor 6,71.
Hasil penilaian yang dikeluarkan oleh Economist Intelligence Unit untuk Indonesia cukup mengejutkan. Pasalnya, Indonesia dikelompokkan sebagai negara dengan demokrasi yang cacat (flawed democracy). Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, rendahnya kebebasan pers, budaya politik yang anti kritik, partisipasi politik warga yang lemah, serta kinerja pemerintah yang belum optimal. Pemerintah dinilai perlu meningkatkan partisipasi politik masyarakat supaya lebih proaktif dan antusias dalam menggunakan hak politiknya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, implikasi keberadaan lembaga pers perlu ditingkatkan untuk membantu pemerintah dalam mendukung prosesi penyelenggaraan tahapan pemilihan umum, terutama dari sisi publikasi dan pengawasan aktivitas politik di media sosial. Seluruh partai politik nasional diharapkan dapat memberikan edukasi politik yang baik dan sehat kepada masyarakat khususnya pada masa pelaksanaan kampanye. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran berpolitik, serta membangun etika dan moral politik dilingkungan sosial masyarakat.
Pendidikan politik yang santun dan damai, penting diberikan kepada masyarakat karena bertujuan menghindari adanya propaganda politik yang bersifat provokatif. Menjelang pemilihan umum 2024, pemerintah perlu berkolaborasi bersama elemen asosiasi, akademisi, suku, adat, dan agama untuk memberikan pencerdasan politik bagi seluruh komponen masyarakat. Dengan adanya pencerdasan politik, masyarakat dapat secara sadar dan independen dalam menggunakan hak pilihnya tanpa intervensi atau intimidasi dari pihak lain.
ADVERTISEMENT