Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Revenge Tourism, Kebangkitan Industri Pariwisata
30 Desember 2021 19:18 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Agung Tryasnandi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gelombang besar wisatawan pasca pandemi dapat menjadi ancaman bila tidak terkendali, akan tetapi dapat juga menjadi peluang bagi kebangkitan industri pariwisata.
ADVERTISEMENT
Setelah kondisi pandemi membaik di Indonesia, masyarakat berbondong-bondong untuk berlibur. Mereka menyerbu tempat wisata setelah rasa bosan dan jenuh karena terus menjalani pembatasan sosial selama berbulan-bulan, dan tren ini disebut revenge tourism. Revenge tourism adalah peningkatan permintaan untuk bepergian, dimana permintaan tersebut belum tersalurkan akibat dari peraturan pemerintah dan keamanan.
ADVERTISEMENT
Fenomena revenge tourism ini dapat terus terjadi seiring dengan dibatalkannya pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 oleh pemerintah pusat. Berwisata diluar ruangan menjadi mimpi dan cita-cita mereka. Mereka ingin melihat pantai, ingin santai-santai, melihat suasana baru. Mereka rela menabung demi mengunjungi tempat wisata impiannya sehingga prioritasnya bukan lagi soal harga, tetapi bagaimana dapat pergi tanpa takut dengan kesehatan dan keamanan. Travel Experience menjadi kebutuhan dasar bagi seluruh wisatawan saat ini.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno memprediksi akan ada letupan wisata yang luar biasa dari masyarakat seusai PPKM karena mereka ingin berwisata dan membeli produk ekonomi kreatif. Tidak dapat berpergian kurang lebih satu tahun karena pandemi dan akhirnya diberikan kelonggaran pada moment natal dan tahun baru ini jadi angin segar bagi mereka.
ADVERTISEMENT
Meskipun kebijakan PPKM mulai dilonggarkan bukan berarti dibebaskan seluas-luasnya untuk berwisata, tetapi pada kesempatan ini para pelaku di industri pariwisata tetap harus mempersiapkan diri tanpa mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Antara lain memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung tempat wisata, membatasi jam operasional, tetap melaksanakan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan), menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.
Dengan fenomena revenge tourism ini pariwisata domestik menjadi salah satu kunci bangkitnya industri di indonesia, serta pendorong pemulihan ekonomi akibat pandemi. Wisatawan domestik akan menjadi tulang punggung industri pariwisata, dikala menurunnya tingkat kunjungan wisatawan mancanegara.
ADVERTISEMENT
Optimisme membangkitkan pariwisata nasional tetap kuat meski saat ini pemerintah tetap waspada khususnya ancaman varian Omicron yang sudah ditemukan di Indonesia. Percepatan vaksinasin khususnya mengejar vaksinasi anak-anak usia 6-11 tahun, termasuk mereka yang belum divaksinasi menjadi salah satu cara menuju endemi. Sertifikasi Cleanliness, Health, Safety, and Environment Sustainability (CHSE) menjadi syarat wajib disetiap tempat wisata.
Dan sebagai bentuk dukungan kepada dunia pariwisata, Kemenparekraf menyiapkan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) hingga Rp.681 miliar yang dialokasikan untuk bidang pariwisata dan ekonomi kreatif. Dukungan tersebut rencananya akan berlanjut pada tahun depan. Pemerintah pun berkomitmen akan selalu hadir di industri pariwisata. Sekaligus di saat bersamaan mengharapkan dukungan dari berbagai pihak, termasuk generasi millennial untuk membangkitkan sektor wisata domestik.
Disisi lain revenge tourism dapat menjadi hal yang menakutkan apabila gelombang wisatawan yang tidak terkendali. Untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah membentuk satgas khusus. Setidaknya 3.184 pos pengamanan dibentuk mengawal pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Operasi Lilin 2021. Pos itu mulai diberlakukan dari 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan 3.184 pos tersebut dibentuk di seluruh daerah Indonesia. Selain pos pengamanan, pihaknya juga membentuk pos pelayanan.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu dimohon masyarakat bisa disiplin dengan aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. Ini menjadi bagian dimana kita bersama-sama bisa mengendalikan Covid-19 di tanah air. Dengan tetap melaksanakan prokes yang ketat diharapkan gelombang pandemi selanjutnya tidak terjadi dan keinginan masyarakat untuk berwisata akan meningkat sehingga dapat menjadi kebangkitan industri pariwisata.