Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Mahar Pernikahan Menurut Islam
2 Januari 2023 21:13 WIB
Tulisan dari ahmad andhika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belakangan ini, media sosial dibanjiri pesan tentang pasangan suami istri. Bahkan, segala persiapan sudah dilakukan, mulai dari penataan tempat resepsi, undangan, makanan, hingga berbagai dekorasi untuk resepsi.
ADVERTISEMENT
Setelah diselidiki, calon pengantin membatalkan pernikahan empat hari sebelum resepsi. Alasannya karena si wanita meminta sang pria untuk membelikan sertifikat rumah untuk maharnya.
klarifikasi dari pihak wanita sendiri beranggapan bahwa mereka sudah pernah membahas tentang sertifikat rumah ini,tapi dari pihak pria membantah kesaksian pihak wanita karena mereka belum pernah sama sekali membahas tentang sertifikat ini.
Memang dari beberapa ulama sendiri, seperi imam Syafi'i, berpendapat bahwa jika jumlah mahar paling sedikit pernikahan tidak ada batasannya. seperti apa mahar yang diberikan sah saja jika itu bermanfaat dan bisa diperjual belikan.namun, harus paham juga untuk waktunya sendiri.
Mahar juga hanya berhak ditentukan oleh calon istri dan ayah si calon istri. Tidak boleh ada campur tangan selain kedua pihak tersebut tentang besarnya mahar.Meski begitu, calon istri dan calon suami memiliki kesempatan untuk berdiskusi dalam menentukan mahar yang diminta. Hal ini bertujuan untuk memastikan agar mahar yang calon istri minta tidak memberatkan,untuk meminta mahar setidaknya untuk calon istri baiknya meminta mahar jauh jauh hari sehingga si calon suami bisa mempertimbangkan untuk memberikan mahar atau menolak permintaan mahar tersebut.
ADVERTISEMENT
Intinya, mahar tidak selalu berarti mahal. Justru mahar yang ringan akan membawa keberkahan dalam pernikahan. Bila laki-laki terlalu miskin namun ingin menikah atas dasar menghindari zina, maka Islam membolehkan ia memberi mahar dalam bentuk apapun yang nilainya serendah mungkin, seperti misalnya sebutir kurma, cincin dari besi, atau yang lainnya, yang penting pihak wanita rida atas mahar pernikahan yang diterima.