Konten dari Pengguna

Kebebasan Berpendapat Berujung Tuntutan UU ITE

Ahmad Diyaul Muttaqien
Mahasiswa Universitas Negeri IsIam Sunan Ampel
22 Oktober 2024 12:57 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ahmad Diyaul Muttaqien tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gambar 1. Ilustrasi kebebasan berpendapat (sumber : Freepik)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Ilustrasi kebebasan berpendapat (sumber : Freepik)
ADVERTISEMENT
Belum lama terkait vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Mereka berdua adalah Aktivis HAM, Haris Azhar juga sebagai Advokat HAM sedangkan Fatia juga pernah menjadi koordinator KONTRAS. Mereka menjadi terdakwah dalam kasus tuduhan pencemaran nama baik dan UU ITE, bermula dari Podcastnya di YouTube Haris sebagai tuan rumah dan Fatia sebagai bintang tamu dengan judul “Ada Lord Luhut dibalik relasi Ekonomi-Ops militer Intan Jaya ” dalam video tersebut merka bilang jadi si Tobacom Del Mandiri ini adalah Purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto, nah kita tahu bahwa Toba Sejatera Group ini juga di miliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan, The Lord lord, ya.
ADVERTISEMENT
Menurut Luhut dia mengakui bahwa saham yang dimilikinya di PT Toba Sejahtera Group tetapi setelah menjadi Pejabat Negara sudah di serahkan kepada CEO. Tuntutan itu berawal dari masalah di atas Luhut merasa bahwa dirinya di hina dengan perkataan Lord dan penjahat, setelah itu pada persidangan di Peradilan Negri Jakarta Timur. Intinya dari tuntutan Jaksa yaitu tindakan Haris dan Fatia sudah memenuhi unsur pidana dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 KUHP Tentang Penghinaan dan pencemaran nama baik.
Demokrasi Indonesia
Dalam negara demokrasi seperti Indonesia seharusnya kebebasan berpendapat dijamin karena kekuasaan tertinggi ada pada tangan rakyat. Menurut para filsuf Yunani kuno yang memiliki banyak pendapat mengenai demokrasi. Bermula dari definisi demokrasi sendiri yaitu dari kata “demos” dan “kratos” yang memiliki arti rakyat dan kekuasaan, makadapat diambil pemahaman bahwa kekuasaan ada pada tanagn rakyat. Menurut John Locke pemerintahan yang sah diperoleh melalui kontrak sosial antara pemerintah dan rakyat, dimana pemerintah seharusnya dapat melindungi hak rakyat. Pendapat filsuf Yunani kuno yang lain memang mengatakan bahwa demokrasi dapat menjadikan negara hancur dikarenakan kebebasan rakyat dalam berebut kekuasaan tanpa adanya kualifikasi moral, intelektual yang dapat menghasilkan sebuah kebijaksanaan.
ADVERTISEMENT
Namun mereka mentitik beratkan pada kebebasan yang bisa diakses oleh setiap rakyat atau warga negara tersebut. Ciri-ciri Demokrasi sendiri adalah kebebasan berpendapat, meskipun bebas tapi tetap ada aturannya. Terkait hal tersebut Ir. Soekarno pernah mengatakan bahwa demokrasi adalah sebuah paradoks dimana satu sisi mensyaratkan kebebasan dalam semua hal dalam persaingan, disisi lain mensyaratkan ketertiban dalam menjalankan peraturan. Tujuan demokrasi sendiri sebenarnya adalah untuk kedaulatan rakyat, kedaultan rakyat sendiri mencakup salah satunya yaitu kebebasan berpendapat.
Kebebasan berpendapat dan Kedaulatan rakyat
Indonesia sebagai negara hukum yang secara Yuridis tercantum dalam Undang-undang Dasar tahun 1945 pasal 1 Ayat (2): “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksakan menurut Undang-undang dasar”, bisa diartikan bahwa rakyat yang berdaulat adalah pemegang kekuasaan yang tertinggi. Pemaknaan rakyat yang berdaulat adalah rakyat yang merdeka dimana rakyat sudah tidak memiliki ketakutan dalam berpendapat. Akhir-akhir ini di Indonesia terjadi banyak kasus dimana rakyat sipil yang mengutarakan pendapatnya terjerat kasus, hal itulah yang menyebabkan merdeka tetapi tidak merdeka, dalam artian adanya ketakutan mengutarakan pendapat. Pasal selanjutnya
ADVERTISEMENT
yang bisa dikekembangkan sebagai penunjang yaitu pasal 28 E tahun 1945 ayat (3) Undang-undang nomer 9 tahun 1998 tentang kebebasan berpendapat yang telah di atur dalam pasal 1 ayat (1): “Kemerdekaan menyampaikan pendapat pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dari maraknya kasus yang menyagkut para influencer atau aktifis terkait maslah kebebasan berpendapat yang di jerat kasus pencemaran nama baik, hal ini menunjukkan bahwa kebebasan berpendapat dalam negara Indonesia sangat dibatasi. Beruntungnya mereka yang berpendapat di vonis bebas karenan adanya tanggung jawab dari apa yang mererka utarakan seperti kasus diatas Haris dan Fatia sebenaranya hanya mengutarakan hasil penelitian dari 9 organisasi masyarakat sipil.
ADVERTISEMENT
Bersangkutan dengan HAM kebebasan berpendapat yaitu dalam Undang-undang dasar 1945 dan UU No. 39 tahun 1999 yang mengatur mengenai Hak Asasi Manusia. Dalam pasal nya menjelaskan tentang hak-hak yang diperoleh setiap manusia dari dia belum dilahirkan sampai mati, setiap orang berhak hidup dengan layak, berhak mendapatkan kedilan dan sebagainya. Mengutarakan pendapat seharusnya dilindungi oleh pemerintah dengan menjamin landasan HAM yang harus pemerintah jamin adalah perlindungan dan keamanan warga negaranya.
UU ITE dan pencemaran nama baik
Undang-undang tersebut sering kali menjadi landasan tuntutan tentang pencemaran nama baik. Yang menjadi titik berat adalah pelaporan tersebut sering kali digunakan oleh pejabat yang seharusnya boleh dikritik oleh masyarakat yang menganggap mereka sebagai pemangku kekuasaan. John F. Kennedy, mantan Presiden Amerika Serikat, berpendapat tentang kebebasan, “Jalan terbaik menuju kemajuan, adalah melalui jalan kebebasan”. Seandainya diartikan pendapat tersebut bisa berarti: apakah kemajuan hanya bisa dicapai melalui jalur kebebasan?, atau jika tidak melalui kebebasan maka tidak adanya kemajuan?. Karena itu perlu adanya demokrasi seperti yang sudah tertera diatas, kebebasan dalam hal ini dimaksudkan dengan kebebasan berpendapat.
ADVERTISEMENT
Kebebasan berpendapat berawal dari kebebasan berfikir yang sudah ada dalam adagium huku yaitu: “Cogitationis poenam nemo patitur” yang berarti tidak ada seorang pun dapat dihukum atas apa yang dipikirkannya. Maka kebebasan berpendapat adalah suatu hal yang dimana tidak absolut tapi tidak ada larangan didalamnya selagi ada tanggung jawab didalamnya.
UU ITE mengatur terkait perlindungan terhadap penggunaan media social baik mencari informasi ataupun melakukan transaksi menjelaskan beberapa aturan dan larangan antara lain kewjiban dan hak penggunan internet, perlindungan data pribadi pengguna, menyebarkan berberita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsuumen dan sebagainya. Yang terjadi pada Haris dan Fatia sudah sering terjadi di negara Indonesia yang dimana sebenarnya mereka berdua hanya melakukan pemaparan data, sehingga vonis bebas di berikan hakim kepada mereka pada Senin, 8 Januari 2024 di Pengadilan Negri Jakarta Timur.
ADVERTISEMENT
Ditulis oleh: Ahmad Diyaul Muttaqien
Mahasiswa Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya