Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Analisis Kasus Kematian Satu Keluarga di Kalideres Penganut Ajaran Sesat
7 Desember 2022 17:03 WIB
Tulisan dari Aida Adha Siregar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus kematian satu keluarga di Kalideres yang sempat membuat heboh publik bahkan sampai sekarang masih menyisakan tanda tanya. Bagaimana tidak, kasus tewasnya keluarga ini menjadikan masyarakat mengeluarkan segala perspektif di berbagai media. Mulai dari pendapat tentang keluarga ini meninggal karena kelaparan, terlilit hutang, sampai yang paling terbaru yakni menganut ajaran sesat.
Pada kesempatan kali ini, akan saya jelaskan beberapa persfektif ilmiah yang sudah terlebih dahulu diteliti oleh para ilmuan dan akademisi di Indonesia. Sebelumnya, perlu kita ketahui, ajaran sesat atau ilmu ajaran hitam ini memiliki pengertian. Menurut Oxford Dictionary, ajaran sesat adalah pandangan atau doktrin teologis atau keagamaan yang dianggap berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan, atau sistem keagamaan mana pun, yang dianggap ortodoks atau ajaran yang benar. Dapat disimpulkan, bahwa ajaran sesat ini adalah perilaku menyimpang dalam norma beragama masyarakat yang seharusnya.
ADVERTISEMENT
Sebelum kita membahas lebih jauh, dalam pemikiran kebanyakan masyarakat, ajaran sesat itu adalah sekelompok pemuja setan, yang mempersembahkan binatang dan mengambil bagian dalam upacara pemujaan yang aneh, jahat, sadis. Padahal seperti yang sudah dijelaskan dengan pengertian sesungguhnya di atas, ajaran sesat sendiri ialah bentuk perilaku sekelompok masyarakat yang tidak mengikuti norma agama dalam menjalakannya yang seharusnya dilakukan. Atau tidak mengikuti kitab agama tertentu.
Perspektif masyarakat tentang tewasnya satu keluarga di Kalideres ini kebanyakan mengatakan bahwa mereka menganut ajaran sesat atau doktrin tertentu yang berlebihan. Karena ditemukan bukti dari rumah sakit bahwa lambung para korban tidak terdapat nutrisi di dalamnya. Hal ini menjadi pertanyaan di masyarakat. Bagaimana bisa mereka kelaparan, padahal jika dilihat secara objektif, keluarga tersebut termasuk golongan atas.
ADVERTISEMENT
Menganut Ajaran Sesat Di Indonesia, Menyalahi Nilai-Nilai Pancasila
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, Ahmadi mengatakan, “Kementerian Agama telah membentengi tersebarnya ajaran sesat di Indonesia melalui penyuluhan atau rohis (rohani Islam) maupun para pendidik di Madrasah untuk selalu mengingatkan kepada kita dan peserta didik untuk tidak mengikuti semua aliran-aliran sesat,” (20/10).
Jelas kita semua tahu, bahwa Indonesia menganut ideologi Pancasila yang mengatur seluruh aspek kehidupan tatanan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam sila pertama pun mengandung arti bahwasanya negara Indonesia adalah negara berketuhanan yang memiliki masyarakat beragama di dalamnya. Jelas sekali bahwa penganut ajaran sesat telah menyalahi sila pertama pancasila dengan demikian.
Agama dengan Pancasila memiliki hubungan yang ideal, di mana agama menjadi akidahnya dan pancasila sebagai asas. Hubungan antara asas dengan akidah dipisahkan sebagai simbol keseimbangan hubungan yang bersifat dinamis, tetapi tidak menjadi pemisah atau pembatas antara keduanya (Hafni, Dinie, 2021).
ADVERTISEMENT
Dengan penjelasan tersebut sudah jelas bahwasanya pancasila dengan praktik ibadah memiliki kesinambungan. Seperti yang sudah beberapa kali disinggung di atas, bahwa jika benar kasus kematian keluarga di Kalideres adalah karena menganut aliran tertentu, maka dengan ini penulis menyimpulkan keluarga tersebut telah melanggar nilai-nilai pancasila yang erat hubungannya dengan praktik agama. Hal ini perlu menjadi perhatian kepada pihak berwajib agar mengusut tuntas apa yang sebenarnya mereka anut.
Pandangan dan Fatwa MUI Tentang Aliran dan Ajaran Sesat
Sebelumnya, pada tahun 2020, MUI mengeluarkan fatwa beberapa kriteria aliran sesat (Kajian dan Fatwa MUI, 2020). Yakni diantaranya:
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai Al-quran dan sunnah.
ADVERTISEMENT
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Al-quran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Al-quran.
5. Melakukan penafsiran Al-quran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan Hadis Nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para Nabi dan Rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat tidak 5 waktu.
10. Mengkafirkan sesama Muslim tanpa dalil syar’I seperti mengkafirkan Muslim hanya karena bukan bagian kelompoknya.
Fatwa tersebut dikeluarkan oleh MUI karena maraknya kelompok masyarakat yang menganut ajaran sesat. Sebelumnya telah dilakukan kajian komprehensif untuk mengeluarkan fatwa-fatwa di atas. Serta, pandangan MUI terhadap kelompok penganut aliran sesat ini pun sama seperti yang sudah kita bahas di atas; bertentangan dengan nilai-nilai pancasila dan agama. Dengan ini pun dapat disimpulkan, bahwa MUI melarang keras masyarakat menganut kepercayaan sesat seperti itu.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya agama Islam yang melarang praktik ajaran sesat di Indonesia ini, tapi agama lain pun melakukan hal yang sama. Beberapa kajian telah dilakukan oleh penganut agama Kristen, bahwasanya data tersebut pun menunjukkan bahwa memang ada penganut ajaran sesat dari agama Kristen itu sendiri. Dan ajaran sesat itu pun dilarang.
Sudah Banyak Kasus Ajaran Sesat yang Berkembang Di Indonesia
Sudah beberapa temuan kasus ajaran sesat di Indonesia pernah berkembang. Tak jarang, kasus tersebut menggunakan nama ajaran Islam sebagai penarik media massa (Tvonenews.com). Diantaranya adalah:
1. Salamullah Pimpinan Lia Eden: Menyatukan tiga keyakinan sekaligus, yakni Yudaisme, Kekristenan, dan Islam.
2. Al-Qiyadah al-Islamiyah: Karena kasus ini, MUI kembali mengeluarkan fatwa, yakni MUI Provinsi DIY No. B-149/MUI-DIY/FATWA/IX/2007. Ajaran sesat ini mengajarkan, bahwasanya salat lima waktu tidak lah penting, yang jelas melanggar ajaran Islam yang sesungguhnya.
ADVERTISEMENT
3. Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar): Gafatar ini adalah metamorfosis dari Al-Qiyadah di atas. Oleh karena berkembangnya gerakan ini, MUI dan pihak berwajib segera melakukan penutupan agar tidak berkembang lebih jauh.
Begitulah kasus kematian satu keluarga di Kalideres yang penulis rangkum dalam berbagai persfektif ilmiah. Penulis juga memberikan beberapa studi kasus contoh beberapa gerakan kelompok yang pernah berkembang di Indonesia.
Kurang lebih kesimpulan yang dapat penulis hadirkan kali ini ialah, bahwasanya ajaran sesat adalah bentuk penyimpangan yang menyalahi nilai-nilai pancasila dan agama. Tak jarang, kelompok ini pun dapat merugikan masyarakat setempat. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih memilih kepada siapa dan kelompok apa jika ingin berinteraksi secara intim. Agar, kasus dan fenomena menyimpang ini tidak terulang.
ADVERTISEMENT
Kajian Pustaka
Hafni, Dinie. (2021). Implementasi Nilai-Nilai Pancasila Dalam Menghindari Aliran Sesat di Kehidupan Beragam Masyarakat Indonesia. 2(1). 183-185.
Abdul, H. (2020). Kajian dan Penelitian Fatwa-Fatwa MUI tentang Aliran Sesat. Medan, Sumatera Utara.
Tim TvOne. (2022). Aliran-Aliran yang Pernah Eksis di Indonesia. Diakses pada 7 Desember 2022 dari https://www.tvonenews.com.
Kementerian Agama Jawa Tengah. (2017). Aliran Sesat Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. Diakses pada 7 Desember 2022 dari https://jateng.kemenag.go.id/2017/05.