Konten dari Pengguna

Anak-Anak Bebas Berkendara: Salah Siapa?

Aisyah Septianingsih Efendy
Mahasiswa S1 Ilmu Keperawatan Universitas Jember
7 Desember 2024 16:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Aisyah Septianingsih Efendy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Potret pelanggaran lalu lintas. Sumber: dokumen pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Potret pelanggaran lalu lintas. Sumber: dokumen pribadi
ADVERTISEMENT
Fenomena pengendara di bawah umur dewasa ini menjadi pemandangan sehari-hari yang apabila menjadi sebuah kebiasaan akan dapat mengkhawatirkan bagi kelancaran lalu lintas setiap harinya. Anak-anak di bawah umur terlihat bebas mengendarai kendaraan bermotor tanpa mengantongi Surat Izin Mengemudi. Siswa SD maupun SMP sudah biasa terlihat berkeliaran di jalanan tanpa mematuhi peraturan lalu lintas seperti memakai helm. Maraknya kejadian ini berkontribusi pada meningkatnya risiko kecelakaan dan kasus pelanggaran hukum. Apa sebenarnya faktor pemicu dibalik maraknya fenomena ini? Bagaimana upaya yang dapat dilakukan dalam menanggapi hal ini?
ADVERTISEMENT
Setiap tahun, jumlah pengendara di bawah umur terus meningkat, disebabkan oleh ketidakmampuan mereka mengendalikan dorongan yang mendorong mereka untuk melanggar aturan. Jika ditarik secara garis besar, munculnya fenomena ini dapat ditimbulkan dari dua faktor, yakni faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal diantaranya izin orang tua. Anak-anak semakin mudah mengendarai motor karena anggota keluarga sendiri yang mengajari mereka. Kurangnya pemahaman orang tua mengenai peraturan berkendara menjadi faktor utama yang menyebabkan hal ini. Jarak tempuh dan efisiensi waktu juga termasuk pada faktor internal fenomena ini. Dengan menggunakan motor, mereka dapat menempuh perjalanan lebih cepat dan efisien, sehingga membantu menghemat waktu dibandingkan berjalan kaki. Selain itu, pekerjaan para orang tua juga mendukung faktor ini. Tidak sedikit orang tua yang diharuskan untuk berangkat pagi ke tempat kerja sehingga waktu tidak memungkinkan apabila harus mengantar anak terlebih dahulu. Selain itu, faktor lokasi sekolah anak tidak searah dengan lokasi kerja orang tua juga menjadi alasan.
ADVERTISEMENT
Sedangkan, faktor eksternal yang memicu fenomena ini adalah lingkungan sekitar seperti pertemanan. Anak-anak akan cenderung berkeinginan untuk meniru teman sebayanya. Selain itu, kurangnya pengawasan serta sanksi tegas dari pihak kepolisian, seperti penilangan atau hukuman lain, menjadi salah satu alasan mengapa anak-anak di bawah umur tetap berani mengendarai sepeda motor. Kebiasaan masyarakat yang cenderung acuh atau tidak memperhatikan pelanggaran lalu lintas juga menjadi faktor fenomena ini.
Akibat fenomena pengendara di bawah umur ini, angka kecelakaan melambung tinggi. Salah satu langkah pemerintah untuk menurunkan risiko kecelakaan pada pengendara sepeda motor adalah dengan menetapkan batas usia minimal bagi pengendara. Dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pemerintah Republik Indonesia, 2009), diatur bahwa usia minimal untuk memiliki SIM C adalah 17 tahun. Karena individu pada usia tersebut telah mencapai kematangan secara psikologis sehingga kontrol akan emosi dirinya sendiri lebih baik yang nantinya dapat berpengaruh pada pengambilan keputusan.
ADVERTISEMENT