Konten dari Pengguna

Meritokrasi (#1): Menuju Birokrasi Profesional Berkelas Dunia

Karmaji
Pemerhati Kebijakan Sektor Publik. Lulusan Master di bidang Public Policy dari Hiroshima University, Japan. Email: [email protected]
8 Desember 2024 10:30 WIB
·
waktu baca 12 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Karmaji tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Meritokrasi dalam Birokrasi. Ilustrasi: AI Generated/Dok. Pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Meritokrasi dalam Birokrasi. Ilustrasi: AI Generated/Dok. Pribadi.
ADVERTISEMENT
Birokrasi merupakan cerminan pemerintah. Birokrasi menyelenggarakan pelayanan publik atas nama pemerintah. Berbagai layanan publik, mulai dari pengurusan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, akta kelahiran, kartu tanda penduduk, dan akta kematian, hingga pelayanan kesehatan, pendidikan, perizinan, dan sebagainya, diselenggarakan oleh birokrasi. Pengalaman dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik sebagian besar dipengaruhi oleh kinerja Pegawai ASN selaku pelaksana birokrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Oleh karena itu, manajemen Pegawai ASN perlu diselenggarakan oleh pemerintah dengan sebaik-baiknya, tidak hanya untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap birokrasi dan pemerintah itu sendiri. Birokrasi yang profesional dan berkelas dunia.
ADVERTISEMENT
Pemerintah senantiasa melaksanakan perbaikan tata kelola birokrasi untuk mencapai birokrasi yang profesional dan berkelas dunia. Penyelenggaraan manajemen Pegawai ASN yang didasarkan pada praktik baik meritokrasi merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan perbaikan tata kelola birokrasi dimaksud. Meritokrasi dipilih oleh pemerintah sebagai sistem yang mendasari penyelenggaraan manajemen Pegawai ASN karena penerapan prinsip meritokrasi tersebut diyakini akan mendorong optimalisasi kinerja Pegawai ASN dalam menjalankan tugasnya pada birokrasi. Tugas Pegawai ASN dimaksud meliputi: melaksanakan kebijakan publik; memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas; dan mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun demikian, apa itu meritokrasi? Bagaimana penerapannya dalam manajemen Pegawai ASN? Mengapa penting untuk memahami konsep meritokrasi? Berbagai pertanyaan tersebut akan terjawab melalui pembahasan hingga bagian akhir tulisan ini.
ADVERTISEMENT

Meritokrasi sebagai Jalan Menuju Birokrasi Profesional Berkelas Dunia

Meritokrasi berasal dari kata merit dari bahasa Latin: mereō dan krasi dari bahasa Yunani Kuno: κράτος, kratos, adalah sistem politik yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan kekayaan atau kelas sosial. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), meritokrasi adalah sistem yang memberikan kesempatan kepada seseorang untuk memimpin berdasarkan kemampuan atau prestasi, bukan kekayaan, senioritas, dan sebagainya.
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tidak memuat definisi tentang meritokrasi, tetapi memiliki definisi tersendiri tentang “prinsip meritokrasi”. Undang-Undang ASN tersebut secara tegas menyatakan bahwa yang dimaksud dengan "prinsip meritokrasi" adalah prinsip pengelolaan sumber daya manusia yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja, serta integritas dan moralitas yang dilaksanakan secara adil dan wajar dengan tidak membedakan latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.
ADVERTISEMENT
Konsep meritokrasi ini sebenarnya bukan hal yang baru dalam pemerintahan. Negara-negara lain seperti: Amerika Serikat, Kanada, dan Australia, telah lama menerapkan prinsip meritokrasi sebagai fondasi birokrasinya. Di Indonesia, meritokrasi mulai diadopsi secara lebih serius untuk mendukung pencapaian sasaran reformasi birokrasi, yaitu: birokrasi profesional berkelas dunia.
Dalam perspektif pemerintah, meritokrasi merupakan fondasi penting dalam manajemen Pegawai ASN yang modern dan profesional. Melalui penerapan prinsip meritokrasi tersebut, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperbaiki manajemen Pegawai ASN dalam rangka menghasilkan sumber daya manusia ASN yang profesional. Pegawai ASN merupakan penyelenggara birokrasi sekaligus sebagai pelaksana reformasi birokrasi. Dengan demikian, penerapan prinsip meritokrasi dalam manajemen Pegawai ASN merupakan solusi untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi, yaitu terwujudnya pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, responsif, dan berkelas dunia.
ADVERTISEMENT

Meritokrasi dalam Manajemen Pegawai ASN

Undang-Undang ASN secara tegas mengamanatkan agar sistem manajemen Pegawai ASN diselenggarakan berdasarkan sistem merit. Sistem merit diselenggarakan sesuai dengan prinsip meritokrasi. Dengan demikian, manajemen Pegawai ASN wajib diselenggarakan oleh pemerintah berdasarkan prinsip meritokrasi. Dalam konteks ini, pemerintah berkewajiban untuk mengadopsi prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan manajemen Pegawai ASN sebagai bagian penting dari reformasi birokrasi.
Mengacu pada amanat Undang-Undang ASN tersebut, pemerintah secara mandatori wajib menggunakan paradigma baru dalam manajemen Pegawai ASN. Manajemen pegawai ASN wajib diselenggarakan berdasarkan kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas individu, serta dilaksanakan secara adil, wajar, dan tanpa diskriminasi terhadap latar belakang suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus (disabilitas). Tidak ada lagi ruang dalam manajemen Pegawai ASN yang berbasis koneksi, kolusi, nepotisme, favoritisme, diskriminasi, ataupun intervensi politik. Meritokrasi menempatkan kualitas individu sebagai elemen utama dalam pengambilan keputusan dalam keseluruhan aspek manajemen Pegawai ASN meliputi: rekrutmen, seleksi, rotasi, promosi, dan penghargaan.
ADVERTISEMENT
Undang-Undang ASN memang telah mengamanatkan tentang meritokrasi, namun prinsip-prinsip meritokrasi secara rinci tidak dapat ditemukan sebagai ketentuan pengaturan, kecuali sebatas didefinisikan pada bagian penjelasan. Diperlukan penjabaran lebih detil dan operasional tentang prinsip-prinsip meritokrasi dimaksud dengan mengacu pada definisi tentang prinsip meritokrasi dalam Undang-Undang ASN. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip meritokrasi yang dapat dipedomani untuk menyelenggarakan manajemen Pegawai ASN, antara lain:

1. Rekrutmen dan Seleksi yang Transparan dan Akuntabel

Rekrutmen calon Pegawai ASN harus terbuka untuk umum dan didasarkan pada persyaratan kualifikasi dan kompetensi yang jelas. Pelaksanaan seleksi calon Pegawai ASN berbasis CAT (Computer Assisted Test) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, terbebas dari segala bentuk intervensi apapun.

2. Promosi Jabatan Berbasis Kompetensi, Potensi, dan Kinerja

Kenaikan pangkat maupun promosi jabatan hanya berlaku bagi Pegawai ASN yang memenuhi persyaratan kompetensi, potensi, dan kinerja. Kompetensi, potensi, dan kinerja wajib diukur secara objektif dan akuntabel.
ADVERTISEMENT

3. Penilaian Kinerja Berbasis Capaian dan Perilaku Kerja

Kinerja Pegawai ASN dinilai berdasarkan capaian atas pelaksanaan tugas jabatan yang telah ditetapkan dengan persyaratan kualitas tertentu. Perilaku kerja juga merupakan ukuran dalam penilaian kinerja sehingga setiap Pegawai ASN tidak hanya dituntut untuk fokus pada pencapaian hasil kerja akhir yang berkualitas, tetapi juga wajib menjaga perilaku kerja dalam proses pencapaian hasil kerjanya. Capaian dan perilaku kerja Pegawai ASN dinilai secara sistematis, objektif, dan akuntabel.

4. Pengembangan Kapasitas dan Karier Secara Berkelanjutan

Setiap Pegawai ASN diberikan kesempatan mengikuti program pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan kapasitasnya berupa kompetensi, kapabilitas, dan potensi, serta pengembangan karier. Pengembangan kapasitas dan karier dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga pemenuhan kebutuhan kapasitas Pegawai ASN yang senantiasa berubah mengikuti tuntutan perkembangan zaman.

5. Integritas dan Moralitas Sebagai Rekam Jejak

Pegawai ASN sebagai bagian dari penyelenggara negara, dituntut untuk mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Integritas dan moralitas yang baik, wajib dijaga dan melekat pada setiap individu dalam menjalankan profesinya sebagai ASN. Integritas dan moralitas merupakan rekam jejak untuk pengembangan karier dan manajemen Pegawai ASN secara keseluruhan.
ADVERTISEMENT

6. Keadilan dan Kewajaran Tanpa Diskriminasi

Seluruh aspek dalam penyelenggaraan manajemen Pegawai ASN dipastikan untuk dilaksanakan secara adil, wajar, dan terbebas dari segala bentuk praktik dan tindakan diskriminatif berdasarkan latar belakang: suku, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau berkebutuhan khusus.

Meritokrasi dan Dampak Positifnya Terhadap Birokrasi

Penerapan prinsip meritokrasi yang konsisten dalam manajemen Pegawai ASN akan memberikan pengaruh yang positif dan signifikan terhadap birokrasi, antara lain:

1. Meningkatkan Profesionalitas Pegawai ASN

Meritokrasi memastikan bahwa posisi dalam birokrasi, khususnya posisi pimpinan, hanya diisi oleh orang-orang yang memang terbukti profesional yaitu memiliki kapasitas dan kualitas yang tidak diragukan. Meritokrasi menciptakan keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen, seleksi, rotasi, dan promosi sehingga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan profesionalitas Pegawai ASN.
ADVERTISEMENT

2. Memberantas Praktik KKN Melalui Peningkatan Integritas dan Moralitas

Salah satu tantangan besar dalam birokrasi adalah masih adanya praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Meritokrasi menciptakan mekanisme yang transparan dan akuntabel sehingga setiap keputusan dalam manajemen Pegawai ASN dapat dipertanggungjawabkan. Meritokrasi menekankan pentingnya integritas dan moralitas sebagai rekam jejak yang dipergunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan dan tindakan dalam manajemen Pegawai ASN.

3. Menciptakan Birokrasi Profesional yang Adil dan Inklusif

Meritokrasi mewajibkan implementasi prinsip nondiskriminasi dalam seluruh aspek manajemen Pegawai ASN, sehingga membuka kesempatan secara adil dan inklusif bagi semua orang untuk menjadi bagian dari dan untuk menjalankan profesi sebagai ASN secara optimal dalam birokrasi.

4. Mewujudkan Pelayanan Publik yang Profesional dan Berkualitas

Meritokrasi mewajibkan manajemen Pegawai ASN diselenggarakan secara adil, wajar, dan tanpa diskriminasi sehingga setiap Pegawai ASN dapat bekerja secara lebih terfokus pada upaya peningkatan kualitas birokrasi. Birokrasi yang berkualitas tercermin dari pelayanan publik yang profesional dan berkualitas yaitu lebih cepat (faster), lebih murah (cheaper), dan lebih baik (better), serta responsif terhadap kebutuhan dan hajat hidup masyarakat.
ADVERTISEMENT

5. Mendukung Capaian Kinerja Pemerintah

Meritokrasi mendorong profesionalitas Pegawai ASN dalam konteks kompetensi dan kinerja. Profesionalitas tersebut dibutuhkan oleh pemerintah untuk mencapai target-target program pemerintah baik yang merupakan prioritas nasional maupun nonprioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar hingga layanan pendidikan dan kesehatan.

Tantangan Penerapan Meritokrasi Dalam Manajemen Pegawai ASN

Meritokrasi memang telah diamanatkan dalam Undang-Undang ASN, namun penerapannya secara konsisten dalam penyelenggaraan manajemen Pegawai ASN di setiap instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah pada kenyataannya masih menghadapi berbagai tantangan, yaitu:

1. Intervensi Politik terhadap Netralitas

Dalam beberapa kasus, posisi strategis dalam birokrasi masih diisi oleh individu berdasarkan keterlibatan dan campur tangan politik, bukan karena kualifikasi, kompetensi, potensi, dan kinerja. Beberapa kasus jual beli jabatan masih terjadi.

2. Kultur Kolusi dan Nepotisme yang Masih Mengakar

Dalam banyak situasi, hubungan keluarga atau kedekatan personal masih menjadi faktor dalam pengambilan keputusan kepegawaian. Loyalitas kemitraan personal dan hubungan tali persaudaraan masih sering dijadikan dalih pembenaran manajerial sehingga kolusi dan nepotisme masih relatif mengakar di masyarakat.
ADVERTISEMENT

3. Ketimpangan Kualitas Pegawai ASN di Daerah

Beberapa daerah masih mengeluhkan terjadinya kekurangan Pegawai ASN yang berkualitas. Terjadi ketimpangan kualitas Pegawai ASN antar unit kerja maupun antar instansi daerah karena berbagai faktor. Penerapan meritokrasi menjadi masih tetap terkendala dan sulit dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia.

4. Keterbatasan Infrastruktur Digital

Proses pengembangan kapasitas, penilaian kinerja, rotasi, dan promosi yang masih dilaksanakan secara manual (semi digital) sering kali menjadi tantangan tersendiri untuk melaksanakan manajemen Pegawai ASN berdasarkan prinsip meritokrasi. Diperlukan upaya percepatan pelaksanaan digitalisasi manajemen Pegawai ASN yang berlaku nasional dalam satu platform.

5. Kelemahan Sistem Pengawasan dan Penegakan Aturan

Pelaksanaan meritokrasi secara konsisten sangat membutuhkan adanya sistem pengawasan yang kuat, agar prinsip-prinsipnya tidak dilanggar, dan sistem penegakan aturan yang tegas dan akuntabel. Dalam banyak kasus, pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi berakhir pada rekomendasi penindakan saja, tanpa adanya kepastian tindak lanjut maupun putusan akhir berupa sanksi atas pelanggaran tersebut.
ADVERTISEMENT

Rekomendasi Strategi Penerapan Meritokrasi Dalam Manajemen Pegawai ASN

Memperhatikan masih adanya berbagai tantangan implementasi meritokrasi, diperlukan beberapa strategi sebagai upaya serius untuk menerapkan prinsip meritokrasi dalam manajemen Pegawai ASN, diantaranya:

1. Penguatan Peran dan Kewenangan BKN

Dengan dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sebagai dampak dari penetapan UU Nomor 20 Tahun 2023 yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014, tugas pengawasan penerapan sistem merit dalam manajemen Pegawai ASN dialihkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Peran, kewenangan, dan independensi BKN perlu diperkuat dalam rangka pengawasan dan penindakan atas pelanggaran prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan manajemen Pegawai ASN di instansi pemerintah.

2. Percepatan Digitalisasi Manajemen Pegawai ASN

Percepatan penyediaan dan operasionalisasi platform tunggal untuk menyelenggarakan digitalisasi manajemen Pegawai ASN yang berlaku secara nasional, menjadi agenda prioritas nasional. Digitalisasi manajemen Pegawai ASN akan mendorong implementasi prinsip meritokrasi menjadi lebih efisien, efektif, dan akuntabel seperti yang diharapkan. Digitalisasi mencakup proses rekrutmen dan seleksi; pengembangan kapasitas (kompetensi dan potensi); penilaian kinerja (pencapaian dan perilaku kerja), penegakan integritas dan moralitas (nilai dasar, kode etik, kode perilaku, disiplin); mutasi kepegawaian (promosi, rotasi, demosi); pemberian pengakuan dan penghargaan (gaji, tunjangan, fasilitas), serta pemberhentian.
ADVERTISEMENT

3. Edukasi dan Advokasi tentang Meritokrasi

Pegawai ASN dan masyarakat pada umumnya, perlu diberikan edukasi dan advokasi agar lebih memahami pentingnya penerapan prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan manajemen Pegawai ASN. Literasi tentang meritokrasi sebagai bagian dari peningkatan kapasitas Pegawai ASN akan memastikan dukungan penuh terhadap implementasinya serta terjadinya penguatan kesadaran atas kewajiban dan hak dalam menjalankan profesinya sebagai ASN.

4. Pengenaan Sanksi yang Tegas Terhadap Pelanggaran Meritokrasi

Segala bentuk pelanggaran terhadap prinsip meritokrasi dalam penyelenggaraan manajemen Pegawai ASN, harus diberi sanksi yang jelas dan tegas untuk menjaga kredibilitas dan akuntabilitas penyelenggaraan negara, serta menciptakan efek jera bagi pelanggar. Dibutuhkan mekanisme pengawasan dan penegakan aturan yang jelas, transparan, dan imparsial untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan memastikan tidak adanya toleransi atas segala bentuk penyimpangan implementasi meritokrasi dalam manajemen Pegawai ASN.
ADVERTISEMENT

Untuk Menjadi Perhatian!

Implementasi prinsip meritokrasi dalam manajemen Pegawai ASN merupakan solusi bagi pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang profesional berkelas dunia. Melalui penerapan prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN, pemerintah memiliki peluang besar dalam memperbaiki sistem manajemen Pegawai ASN untuk mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi nasional. Birokrasi yang melayani publik secara transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan dan hajat hidup masyarakat.
Namun demikian, pemerintah perlu berhati-hati dan segera melaksanakan upaya preventif dan antisipatif atas kemungkinan terjadinya efek samping negatif dari penerapan prinsip meritokrasi. Meritokrasi dapat memicu terjadinya perilaku tidak kooperatif di antara Pegawai ASN dalam satu tim kerja, sebagai akibat dari potensi persaingan tidak sehat terkait klaim personal atas capaian hasil pekerjaan dan penetapan predikat kinerja dalam hubungan diantara atasan, bawahan, dan sejawat. Kondisi ini merupakan bentuk respon menyimpang terhadap penerapan kebijakan kompensasi dan promosi yang didasarkan sepenuhnya pada kompetensi, potensi, dan kinerja yang penilaiannya bersifat individualis.
ADVERTISEMENT
Situasi lingkungan kerja yang tidak sehat (toxic) akan semakin diperparah apabila tidak semua prinsip meritokrasi benar-benar diterapkan secara konsisten sebagai satu kesatuan dalam manajemen Pegawai ASN. Penjenjangan (cascading) kinerja yang tidak jelas, penilaian kinerja yang tidak objektif, serta perilaku kepemimpinan yang lemah dalam unit kerja, dalam banyak kasus, menjadi pemicu terjadinya potensi konflik antar Pegawai ASN yang berdampak negatif berupa penurunan kinerja dan produktivitas organisasi secara radikal.
Apabila dampak negatif meritokrasi ini tidak diantisipasi secara bijak, akan berpotensi terjadinya berbagai perilaku individualis-egois yang dapat menurunkan kinerja dan produktivitas organisasi secara keseluruhan. Soliditas tim kerja menjadi terganggu sebagai akibat buruk dari perilaku Pegawai ASN yang jauh lebih mementingkan tujuan pribadi mengatasnamakan meritokrasi daripada tujuan bersama sebagai tim kerja dalam organisasi. Kontradiktif yang semestinya tidak perlu terjadi. Dapat diantisipasi lebih baik melalui upaya preventif dengan kepemimpinan yang kuat dan efektif dalam penyelenggaraan manajemen Pegawai ASN berbasis meritokrasi.
ADVERTISEMENT
Akhirnya, masyarakat jelas memiliki peran penting terhadap pemerintah yang sedang menerapkan prinsip meritokrasi di birokrasi. Masyarakat dapat memberikan dukungan berupa kritik dan saran konstruktif kepada birokrasi, bahkan terlibat dalam pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Birokrasi yang profesional berkelas dunia merupakan cerminan dari masyarakat yang kritis dan peduli. Melalui penerapan prinsip meritokrasi, pemerintah tidak hanya sedang membangun birokrasi profesional berkelas dunia, tetapi juga mengupayakan masa depan Indonesia yang lebih baik malalui penyelenggaraan pelayanan publik yang lebih profesional, berkualitas, inklusif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
-----AK20241208-----