Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Insentif Fiskal pada KPPN Kuala Tungkal
10 September 2024 7:09 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Abi Khoiri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
ADVERTISEMENT
Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Penyalur Transfer Ke Daerah (KPA Penyalur TKD), KPPN Kuala Tungkal menyalurkan seluruh jenis TKD untuk wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Salah satu Jenis TKD yang di salurkan KPPN Kuala Tungkal adalah Insentif Fiskal. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang diberikan kepada Daerah berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/atau pencapaian kinerja di bidang tertentu, dapat berupa tata Kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung kebijakan strategis nasional dan/atau pelaksanaan kebijakan fiskal nasional.
Tujuan pemberian Intensif Fiskal adalah sebagai bentuk apresiasi dan upaya untuk memacu kinerja pemerintah daerah. Melalui pemberian insentif fiskal, Pemda diharapkan dapat terpacu untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan pelayanan umum pemerintahan, serta kesejahteraan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Prinsip Insentif Fiskal antara lain :
Terdapat dua jenis Insentif Fiskal yaitu Insentif Fiskal Kinerja Tahun Sebelumnya (KTS) dan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan (KTB).
Untuk Insentif Fiskal Kinerja Tahun Sebelumnya KPPN Kuala Tungkal sudah menyalurkan Rp7,24 milayar atau 100% dari pagu yang dialokasikan.
Dasar pemberian Insentif Fiskal ini antara lain indikator pengelolaan keuangan daerah, indikator pelayanan dasar, indikator dukungan fokus kebijakan nasional dan indikator sinergi kebijakan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Sedangkan Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan senilai Rp19,65 milyar dengan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri dan kategori kinerja percepatan belanja daerah baru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353 Tahun 2024 tanggal 1 September 2024.
Dasar pemberian Insentif Fiskal dengan kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri adalah Pemenuhan mandatori Rencana Umum Pengadaan PDN dan UMK minimal 40% belanja pengadaan (Belanja Barang jasa dan modal) sesuai pasal 81 PP No. 7 Tahun 2021;
Dan dasar pemberian Insentif Fiskal dengan kategori kinerja percepatan belanja daerah ditujukan agar pemda segera dapat merealisasikan belanja daerah lebih awal dan tidak menumpuk di akhir tahun serta didasarkan pada data realisasi belanja daerah s/d Juni 2024 dibanding dengan data anggaran daerah.
ADVERTISEMENT