Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
KPPN Langsa Cairkan THR Tahun 2024
31 Maret 2024 10:26 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Abi Khoiri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berbagai instrumen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagai upaya menjaga momentum pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional, salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat adalah melalui kebijakan pemberian THR bagi aparatur negara dan pensiunan pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 2024.
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Untuk melaksanakana amanat PP tersebut Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 yang Bersumber dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
THR tahun 2024 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret tahun 2024 teridiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
KPPN Langsa selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah sudah membuka proses Pencairan THR pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah, atau tepatnya tanggal 22 Maret 2024. Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Berikut tabel penyaluran THR dan THR Keagamaan Tahun 2024 sampai dengan Jumat, 29 maret 2024 pada wilayah kerja KPPN Langsa yang teridiri dari Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang :
Pemberian THR Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan Pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.