Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Mengenal Pengelolaan Hibah dalam APBN
28 November 2023 10:29 WIB
Tulisan dari Abi Khoiri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu postur Pendapatan Negara dalam APBN 2023 adalah Hibah. Hibah dikenal sebagai salah satu instrumen pembiayaan yang cepat, lentur dan luwes dalam mencapai tujuan pembangunan. Dalam postur APBN, Penerimaan Hibah merupakan salah satu Pendapatan Negara yang digunakan untuk mendukung Program Pembangunan Nasional, mendukung Penanggulangan Bencana Alam, dan Bantuan Kemanusiaan.
ADVERTISEMENT
Hibah mempunyai fungsi strategis dalam pembiayaan pembangunan dan merupakan salah satu bentuk kerjasama global yang berkelanjutan.
Berdasarkan APBN KITA Kinerja dan Fakta edisi Oktober 2023, Penerimaan Hibah sebesar Rp739,79 miliar, tumbuh 23,26 persen (yoy), lebih tinggi dari realisasi periode yang sama tahun 2022 sebesar Rp600,18 miliar.
Prinsip Penerimaan Hibah dan Peran Pemangku Kepentingan Dalam Hibah
Hibah menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan yang cepat dan efektif, hibah telah membantu Kementerian Negara/Lembaga dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pemerintah Daerah juga dapat menerima hibah dan salah satu yang harus dikelola adalah pengelolaan hibah yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Definisi hibah menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Hibah adalah Pemberian dengan sukarela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang. Sedangkan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Hibah adalah sesuatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan Cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah, pengertian Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
ADVERTISEMENT
Hibah Pemerintah yang selanjutnya disingkat Hibah adalah setiap penerimaan negara dalam bentuk devisa, devisa yang dirupiahkan, rupiah, barang, Jasa dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali, yang berasal dari dalam negeri atau luar negeri.
Dalam pengelolaannya hibah dikelola oleh Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (UAPA BUN) dan Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga (UAPA K/L) dimana akhirnya dikonsolidasikan pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). Laporan tersebut akan diaudit oleh Badan Permiksa Keuangan (BPK) dan menjadi salah satu bahan pertangungjawaban dalam Undang-Undang pertanggungjawaban APBN yang dilakukan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berkahir.
Hibah yang dikelola dengan baik diharapkan dapat mencapai output dan outcome yang telah ditetapkan. Untuk itu tujuan pengelolaan hibah selain ditujukan untuk mewujudkan transapransi dan akuntabilitas sebagai wujud tata kelola keuangan yang baik juga ditujukan untuk memberikan kemudahan dan fleksibilitas pemberi hibah, bagi pemberi hibah dengan tetap mengutamakan prisnip-prinsip penerimaan hibah.
ADVERTISEMENT
Pemerintah perlu menjaga prinsip-prinsip penerimaan hibah yaitu Transaparan, Akuntabel, Efektif dan Efisien, serta Kehati-hatian. Terutama kaitannya dengan penerapan kode etik organisasi dan analisa benturan kepentingan. Dalam menerima hibah luar negeri perlu juga memperhatikan prinsip berikut yaitu tidak disertai ikatan politik, tidak memiliki muatan yang dapat menggangu stabilitas keamanan Negara, serta hibah digunakan untuk mendukung program pembangunan nasional/penanggulangan bencana alam dan bantuan kemanusiaan.
Stakeholder terkait yang berperan untuk mewujudkan tata kelola hibah yang efektif antara lain :
1. Kementerian Keuangan yang berfungsi sebagai regulator proses bisnis, pelaporan , monitoring, dan evaluasi hibah.
2. Kementerian/Lembaga sebagai penanggung jawab kegiatan termasuk di dalamnya membuat komitmen serta melakukan monitoring dan evaluasi.
3. Aparat Pengawas Internal Pemerintah pada Kementerian/Lembaga Teknis/Itjen K/L terkait, yang diharapkan dalam mendukung permulaan kegiatan yang dibiayai hibah dengan melakukan pengawasan baik dari sisi kinerja dan ketaatan terahdap peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
4. Pihak Donor yaitu membuat komitmen dalam naskah perjanjian atau yang dipersamakan dan memberikan hibah dan menyusun Berita Acara Serah Terima (BAST) pertanggunjawaban hibah.
Aspek dalam pengelolaan hibah terdiri dari Aspek Pajak dan Bea Masuk, Aspek Adminstrasi, Aspek Pengelolaan BMN, dan Aspek Akuntansi.
Klasifikasi Hibah
Menurut Bentuknya klasifikasi hibah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 pasal 42 terdiri dari Hibah Uang, Hibah Barang, dan Hibang Jasa. Pada Profil Pengelolaan Hibah Pemerintah Pusat Edisi Semesater I 2023 Realisasi Pendapatan Hibah dalam bentuk jasa 62,08 persen, barang 24,81 persen dan uang 13,11 persen.
Berdasarkan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 Penerimaan Hibah menurut jenisnya adalah Hibah yang direncanakan dan hibah langsung. Hibah yang direncanakan merupakan hibah yang dilaksanakan melalui mekanisme perencanaan pada Kementerian PPN/Bappenas. Sedangkan Hibah langsung adalah Hibah yang dilaksanakan tidak melalui mekanisme perencanaan. Pada semester I Realisasi Pendapatan Hibah berdasarkan mekanisme penarikan hibah, hibah yang direncanakan 91 persen dan hibah langsung 9 persen.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Pasal 49 Peraturan Pemrintah Nomor 10 Tahun 2011 Penerimaan Hibah menurut sumbernya berasal dari Dalam Negeri dan Luar Negeri. Sampai dengan semester I Tahun 2023 hibah berasal dari Luar Negeri 74 persen dan hibah dari Dalam Negeri 26 persen.
Dalam beberapa peraturan salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah terdapat larangan Pemda untuk menerima hibah secara langsung dari donor luar negeri. Alternatif solusi yang dapat dilakukan adalah pertama donor menyalurkan hibah langsung kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tanpa melalui mekanisme on granting atau Naskah Perjanjian Hibah (NPH). Kedua Donor tidak menyampaikan data pencairan sebagai dokumen akuntansi untuk dicatat dalam APBN/APBD. Untuk alternatif pertanggungjawabannya dengan menetapkan K/L untuk menandatangani BAST dengan Donor, mengesahkan kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai dasar pencatatan dalam LKPP, dan menetpakan BAST antara KL dengan SKPD sebagai dasar pencatatan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
ADVERTISEMENT
Siklus dan Proses Bisnis Hibah
Lima proses siklus Pendapatan Hibah terdiri dari Perencanaan, Perundingan/Penandatanganan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban.
Proses Hibah yang direncanakan dimulai dari penyiapan usulan kegiatan (K/L), penilaian usulan kegiatan (Bappenas, Kemenkeu), Negosiasi dan Penandatangan (Kemenkeu), pelaksanaan kegiatan hibah (K/L). Selama pelaksanaan kegiatan dilakukan monitoring oleh Kementrian PPN/Bappenas dan Kemenkeu. Executing agency wajib menyampaikan laporan triwulanan mengenai progres kegiatan dan penyerapan kepada Kementrian PPN/Bappenas dan Kemenkeu.
Hibah Langsung dimulai dari pengkajian atas maksud dan tujuan hibah, dilanjutkan dengan proses negosiasi penandatanganan sampai dengan pelaksanaan hibahnya. Sebagai hibah terencana pada hibah langsung juga dilaksanakan kegiatan penyampaian laporan triwulanan progres kegiatan dan penyerapan kepada Kementerian PPN/Bappenas dan Kemenkeu.