Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Konsep Taysir Dalam Ekonomi Islam
24 Oktober 2024 16:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berliani Aksyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Bagi orang awam masih asing dengan kata taysir. Secara etimologi, taysir berasal dari kata “yasara” yang berarti lembut, lentur, mudah, fleksibel, tertib, dan dapat digerakan, atau anonim dari kata ‘usr yaitu kesulitan. Para ulama ushul fikih berpendapat bahwa taysir adalah menjadikan segala sesuatu itu mudah dan dapat dikerjakan serta tidak menyulitkan.
ADVERTISEMENT
Menurut terminologi, Manshûr Muhammad Manshûr al-Hafnawî berpendapat bahwa taysîr adalah perihal yang abstrak dan memiliki penilaian yang relatif. Taysîr terkadang diartikan sebagai sesuatu yang memberikan keleluasaan kepada mukalaf dalam melaksanakan perintah dan menjauhi larangan, dan terkadang mengeluarkan mukalaf dari kesukaran pada kemudahan untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan tersebut.
Ya’qûb al-Bahusayn menjelaskan48 bahwa salah satu dari faktor diperkenankannya kemudahan (altaysîr) adalah adanya kesukaran (al’usr) dan keumuman permasalahan yang sering terjadi (‘umûm al-balwâ).
Dalam kegiatan ekonomi, terkadang ada kesukaran yang sering dihadapi oleh para pihak yang bertransaksi, seperti kesukaran untuk bertemu dan bertransaksi face to face. Padahal adanya pertemuan
dalam bertransaksi merupakan sesuatu yang telah diisyaratkan oleh Rasulullah Saw. Maka dalam hal ini, banyak ulama fikih yang berpendapat bahwa untuk menghilangkan kesukaran tersebut diperkenankan para pihak menggunakan media telekomunikasi seperti telepon, sms, atau internet, sehingga syarat bertemu dan bertransaksi face to face yang tersirat dalam Hadis tersebut terpenuhi.
ADVERTISEMENT
Konsep taysir sejatinya merupakan aplikatif dalam menjalankan perintah Allah QS. Alhamdulillah maidah ayat 2. Dalam fiqih muamalah taysir di perbolehkan selama tidak ada unsur penipuan ataupun atas dasar kerelaan dari dua belah pihak. Dasar hukum taysir terdapat dalam Al-Qur'an surat Al hajj ayat 78 yang berisi tentang Allah tidak akan memberikan kesulitan dalam agama. Baik secara etimologi maupun terminologi, pada hakikatnya yang dimaksud dengan taysîr adalah hukum taklif yang diberikan oleh al-syâri’ (regulator) kepada mukalaf untuk melaksanakan perintah dan menjauhi larangan dengan ketentuan tidak ada kesukaran yang membebaninya dan adanya kemudahan yang memberikan keleluasaan kepada mukalaf untuk mengerjakannya. Kemudahan dan keleluasaan ini relatif, terkadang ada di hukum asli (‘azîmah) pada saat pelegalan hukum ini ditetapkan oleh sang pembuat hukum dan terkadang ada ketika hukum asli berubah karena situasi dan kondisi mukalaf terhadap hukum taklif serta karena situasi dan kondisi ilahi pada hukum wadh’î.
Contoh : kredit atau pembayaran non tunai
ADVERTISEMENT
yang diberlakukan dalam transaksi jual-beli mobil, rumah, atau komoditi lainnya. Pemberlakuan kredit sangat diperlukan oleh para pihak yang bertransaksi, apalagi pada saat ini, dimana manusia dengan segala kebutuhan hidupnya tidak mungkin membeli sesuatu yang dibutuhkan dengan membayar tunai.