Konten dari Pengguna

Kaidah Ushul Fiqih dan Hak Asasi Manusia: Menemukan Titik Temu dalam Hukum

M Dziya Ul Azman
Mahasiswa perbandingan madzab STAI Al Anwar Rembang
1 Oktober 2024 13:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari M Dziya Ul Azman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hubungan antara kaidah Ushul Fiqih dan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam hukum Islam sangat kompleks tetapi saling melengkapi. Ushul Fiqih, sebagai ilmu yang mengatur metodologi penalaran hukum Islam, memberikan kerangka untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip HAM sesuai dengan syariat Islam.
ADVERTISEMENT
Konsep Dasar Hak Asasi Manusia dalam Islam
Prinsip Utama
kitab fahul syarah fathul qorib. Foto: syarif/screnshot laptop lenovo
:
1.Hifdzu al-din (penghormatan atas kebebasan beragama)
2. Hifdzu al-mal (penghormatan atas harta benda)
3. Hifdzu al-nafs wa al-ird (penghormatan atas jiwa dan kehormatan individu)
4. Hifdzu al-‘aql (penghormatan atas kebebasan berpikir)
5. Hifdzu al-nasb (keharusan untuk menjaga keturunan)
Piagam Madinah dan Deklarasi Kairo
Piagam Madinah, yang dibuat oleh Nabi Muhammad SAW, menjamin hak-hak setiap orang tanpa memandang suku atau agama mereka. Deklarasi Kairo dan Piagam Madinah adalah dua dokumen penting dalam sejarah Islam yang mengamanatkan prinsip-prinsip HAM. Ini mengatur interaksi antar pemeluk agama dan menekankan pentingnya menghormati kebebasan beragama dan saling membantu.
Deklarasi Kairo, yang dihasilkan oleh negara-negara anggota Organisasi Konferensi Islam (OKI) pada tahun 1990, berisi 25 pasal yang menegaskan hak-hak individu, sosial, ekonomi, dan politik dalam kerangka syariat Islam .
ADVERTISEMENT
Ushul Fiqih dan HAM
Kaidah Mashlahah
Salah satu kaidah penting dalam Ushul Fiqih adalah mashlahah, yang berarti kemaslahatan atau kepentingan publik. Konsep ini menjadi jembatan antara hukum Islam dan penerapan HAM, karena bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dan mencegah kerusakan. Dalam konteks ini, mashlahah dapat digunakan untuk menafsirkan hukum-hukum Islam agar lebih responsif terhadap kebutuhan hak asasi manusia.
Maqashid as-Syari'ah
Maqashid as-Syari'ah, atau tujuan syariat, juga berperan penting dalam menemukan titik temu antara Ushul Fiqih dan HAM. Tujuan ini mencakup perlindungan terhadap lima aspek fundamental yang telah disebutkan sebelumnya. Dengan demikian, penerapan hukum harus mempertimbangkan kemaslahatan individu dan masyarakat secara keseluruhan 24.
Tantangan dan Peluang
Meskipun terdapat keselarasan antara prinsip-prinsip HAM dalam Islam dengan kaidah Ushul Fiqih, tantangan tetap ada. Beberapa prinsip dalam Piagam HAM Universal mungkin bertentangan dengan interpretasi tertentu dari syariat Islam, sehingga memerlukan dialog dan penyesuaian untuk mencapai kesepakatan yang saling menghormati .
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, pengintegrasian kaidah Ushul Fiqih dengan prinsip-prinsip HAM dapat menghasilkan suatu sistem hukum yang lebih adil dan manusiawi, asalkan tetap berpegang pada nilai-nilai dasar Islam yang universal.