Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kebijakan Terkait Ekonomi Moneter di Indonesia Sebelum dan Setelah Pandemi COVID
6 Desember 2022 14:19 WIB
Tulisan dari Enggar Bagus Prawira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Negara-negara dari berbagai pelosok dunia bekerja keras melakukan pencegahan dan penanganan demi menghadapi risiko kritis dalam berbagai bidang khususnya krisis ekonomi dan kesehatan. Pencegahan terhadap krisis ekonomi dibuktikan dengan melakukan stimulus ekstensif berupa stimulus fiskal, moneter, dan sektor keuangan. Sementara dalam hal kesehatan ialah dengan menerapkan kebijakan lock down, partial lock down, physical distancing, rapid and massive test, travel band/restriction, Work From Home, Study From Home, dan sebagainya. Transmisi dampak pandemi pada perekonomian di Indonesia maupun dunia secara langsung dan tidak langsung seperti pada bidang trade and service channel dan investment channel, menyebabkan penurunan Pendapatan Domestik Bruto.
ADVERTISEMENT
Pandemi tetap memberikan efek bervariasi pada berbagai sektor, terutama sektor riil yang paling terdampak dan berpotensi menyebabkan terjadinya PHK dan memunculkan golongan masyarakat miskin baru. Ada tiga sektor lain yang paling terdampak yakni transportasi dan pergudangan, ekstraksi minyak dan gas, serta konstruksi. Selain sektor tersebut, dampak terhadap pelaku usaha pada kasus penjualan ialah penurunan penjualan dan pengurangan biaya pegawai. Dalam mengatasinya beberapa tindakan umum yang dilakukan ialah seperti melalui bantuan pemerintah, mengurangi belanja makanan, dan mengurangi belanja non makanan.
Adanya pandemi yang paling besar dampaknya adalah pada sektor ekonomi. Hal ini nampak pada proyeksi pemerintah bahwa perekonomian Indonesia tumbuh -0,4-2,3% pada 2020. Namun demikian pada tahun 2021, pemerintah Indonesia tetap optimis bahwa perekonomian diperkirakan meningkat 4,5-5,5%. Berbagai institusi keuangan dunia memberikan proyeksi pertumbuhan perekonomian ekonomi Indonesia untuk tahun 2020 hingga 2023. Berbagai penelitian memperkirakan covid-19 akan menurunkan laju pertumbuhan perekonomian Indonesia menjadi 1 sampai 4 persen.
ADVERTISEMENT
Pemerintah memandang bahwa penyebaran pandemi Covid-19 dapat memberikan dampak dan mengancam pertumbuhan ekonomi antara lain karena menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global. Untuk itu diperlukan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extraordinary) di bidang keuangan negara, termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah, serta sektor keuangan. Tak perlu menunggu lama, pada 31 Maret pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, (selanjutnya disebut Perpu 1/2020). Perpu tersebut langsung berlaku pada saat diterbitkan. Maksud dari Perpu 1/2020 adalah untuk mengatur sekaligus memberikan landasan hukum yang cukup bagi tindakan pemerintah dan lembaga-lembaga terkait guna mengatasi kondisi mendesak dalam rangka penyelamatan kesehatan dan perekonomian nasional akibat pandemi covid-19 dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial, serta pemulihan dunia usaha yang terdampak.
ADVERTISEMENT
Adanya pandemi covid-19 yang sukar di prediksi menyebabkan lemahnya sistem perekonomian Indonesia. Namun demikian pemerintah tetap menempatkan kebijakan fiskal untuk menjaga kestabilan perekonomi Indonesia. Proyeksi pemerintah terhadap angka defisit APBD melebar 6,27 persen terhadap PDB. Agar terpenuhi kebutuhan belanja negara utamanya dengan prioritas penanganan covid-19 dan untuk dalam rangka pemulihan perekonomian akibat pandemi covid-19, pemerintah perlu tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian, akuntabel serta transparan
Di sisi lain, menelaah aspek fiskal pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan fokus pada cara pemerintah mengalokasikan dana untuk krisis COVID-19, beberapa para ahli memaparkan bahwa kebijakan fiskal yang mestinya bersifat countercyclical dengan kata lain jika siklus ekonomi sedang buruk pemerintah tidak perlu ragu mengeluarkan uang, sementara jika ekomoni naik dan cenderung mengalami inflasi, semestinya pemerintah dapat menahan pengeluaran. Countercyclical ini kebanyakan gagal diterapkan di berbagai negara terlebih pula di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dana Moneter Internasional (IMF) menilai Indonesia berhasil menjaga stabilitas ekonomi dan sektor keuangan ditengah pandemi, didukung oleh kinerja makro ekonomi yang kuat, serta respons kebijakan yang tegas dan menyeluruh. Respons kebijakan tersebut mencakup paket kebijakan yang tertuang dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kebijakan moneter yang akomodatif, dan upaya di sektor keuangan untuk mendorong kredit. Dana Moneter Internasional (IMF) menilai Indonesia berhasil menjaga stabilitas ekonomi dan sektor keuangan ditengah pandemi, didukung oleh kinerja makroekonomi yang kuat, serta respons kebijakan yang tegas dan menyeluruh. Respons kebijakan tersebut mencakup paket kebijakan yang tertuang dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), kebijakan moneter yang akomodatif, dan upaya di sektor keuangan untuk mendorong kredit.
Adapun catatan IMF tersebut adalah, pertama, komitmen otoritas untuk mengembalikan batas atas defisit fiskal sebesar 3 persen pada 2023 secara gradual. Kedua, komitmen otoritas kebijakan moneter untuk berada ahead of the curve dengan tetap memerhatikan tingkat inflasi. Ketiga, upaya otoritas untuk mendorong pendalaman dan terhitung pasar keuangan, khususnya melalui digitalisasi. Keempat, komitmen otoritas untuk melanjutkan reformasi struktural melalui reformasi di sektor riil dan sektor keuangan untuk meningkatkan investasi, mendorong pertumbuhan, dan mengurangi dampak scarring dari pandemi. Kelima, komitmen otoritas untuk mengatasi dan mengurangi dampak perubahan iklim.
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan dalam situs resminya, menyatakan bahwa mereka telah merespon kondisi perekonomian Indonesia saat ini yaitu dengan diterbitkannya Peraturan OJK No. 11/POJK. 03/2020, mengenai stimulus terhadap perekonomian nasional sebagai kebijakan counter cyclical dari dampak penyebaran covid-19. Kebijakan ini berlaku untuk semua lembaga keuangan konvensional maupun syariah dan berlaku hingga 31 Maret 2021. Kebijakan OJK tersebut antara lain: mendukung diterapkannya kebijakan oleh Bank yang dapat memberikan rangsangan terhadap pertumbuhan ekonomi debitur dan UMKM yang terdampak oleh penyebaran covid-19 serta yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada Bank, kebijakan antara lain: menilai kualitas kredit meningkatkan kualitas pembiayaan dan mengatur tentang penilaian kualitas aset. Penyaluran Kredit lain yang baru oleh bank kepada debitur dengan perlakuan khusus sesuai POJK.
ADVERTISEMENT
Serta melakukan pelaporan berkala oleh bank sejak akhir April 2020. OJK juga memberi perintah pada lembaga jasa keuangan untuk dapat melakukan penggabungan, konsolidasi atau konversi, pengecualian kewajiban beberapa lembaga keuangan untuk melakukan pengungkapan dipasar modal, ketetapan terhadap ketentuan untuk teknologi informasi dan terakhir tentang sanksi yang diberikan kepada orang-orang yang sengaja mengabaikan atau menghalangi kewenangan OJK dengan hukuman minimal 4 hingga 12 tahun penjara serta denda sebesar Rp 10 hingga 300 Miliar. Dan bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran, maka dihukum dengan denda minimum 1 triliun.
Krisis covid-19 adalah krisis yang belum pernah dialami sebelumnya. Pasalnya, tidak hanya mendorong penurunan ekonomi, namun juga menciptakan krisis kesehatan dan berhentinya mobilitas secara umum. Terkait hal ini, BI menelurkan sejumlah kebijakan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi, antara lain lewat kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran. BI juga mengembangkan umkm, ekonomi dan keuangan syariah, pendalaman pasar keuangan. Kesemuanya dikoordinasikan dengan pemerintah dan instansi lainnya. Pemulihan ekonomi didukung perbaikan ekonomi global, mobilitas dengan vaksinasi, stimulus fiskal dan moneter, serta dukungan kredit dan pembiayaan dari perbankan. Stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan tetap terjalan,
ADVERTISEMENT
Di sektor keuangan negara, pemerintah dengan kewenangan di bidang anggaran dan pembiayaan antara lain: dapat menetapkan batas defisit anggaran jadi lebih besar daripada yang berlaku saat situasi normal, menyesuaikan besaran belanja dan pergeseran anggaran agar lebih fleksibel, menerbitkan surat utang negara khusus penanganan covid-19, menetapkan sumber-sumber pembiayaan anggaran, dan mengutamakan alokasi penggunaan anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing). Kebijakan moneter memiliki ranah pengaturan terkait dengan sistem keuangan yang dapat mempengaruhi kondisi ekonomi makro suatu negara. Variabel ekonomi yang jadi perhatian kebijakan ini umumnya adalah jumlah uang beredar, nilai tukar mata uang domestik, tingkat suku bunga, tingkat inflasi, lalu lintas devisa, serta pengawasan industri perbankan.