Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Dampak NIK-NPWP dan NITKU
1 Desember 2023 19:44 WIB
Tulisan dari Alexander Dicky Antonio tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia telah resmi mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (HPP). Dengan demikian, NIK juga digunakan sebagai NPWP dan akan menggantikan NPWP mulai 2024.
ADVERTISEMENT
Selain NIK-NPWP, pemerintah juga menetapkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) sebagai identitas wajib pajak cabang. NITKU terdiri dari 22 digit nomor yang terdiri dari 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urut yang sesuai dengan jumlah cabang yang dimiliki oleh wajib pajak.
Penerapan NIK-NPWP dan NITKU memiliki dampak yang signifikan terhadap administrasi perpajakan. Berikut adalah beberapa dampak tersebut:
• Peningkatan kemudahan dan kecepatan pelayanan perpajakan
Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, wajib pajak tidak perlu lagi mengurus NPWP secara terpisah. Hal ini akan memudahkan dan mempercepat proses pendaftaran, perubahan data, dan pencabutan NPWP.
• Peningkatan efektifitas pengawasan perpajakan
Pemerintah dapat menggunakan data NIK untuk melakukan pengawasan terhadap wajib pajak. Misalnya, pemerintah dapat menggunakan data NIK untuk mendeteksi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau yang sudah memiliki NPWP tetapi tidak melaporkan pajaknya.
ADVERTISEMENT
• Peningkatan kepatuhan pajak
Pemanfaatan data NIK dan NITKU dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan data yang lebih akurat dan lengkap, pemerintah dapat melakukan penegakan hukum pajak secara lebih efektif.
Berikut adalah beberapa contoh konkret dampak NIK-NPWP dan NITKU terhadap administrasi perpajakan:
• Pemerintah dapat menggunakan data NIK untuk mencocokkan data wajib pajak dengan data kependudukan. Hal ini dapat membantu pemerintah untuk mendeteksi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau yang sudah memiliki NPWP tetapi datanya tidak akurat.
• Pemerintah dapat menggunakan data NIK untuk melakukan pengawasan terhadap transaksi keuangan. Hal ini dapat membantu pemerintah untuk mendeteksi transaksi keuangan yang mencurigakan atau yang berpotensi untuk menghindari pajak.
• Pemerintah dapat menggunakan data NIK untuk memberikan layanan perpajakan secara daring. Hal ini dapat memudahkan wajib pajak untuk mengurus pajaknya.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, penerapan NIK-NPWP dan NITKU merupakan langkah positif yang dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi administrasi perpajakan. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan penerimaan pajak.
Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili tempat penulis bekerja.