Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Peredaran 1.488 Tabloid Indonesia Barokah di Maluku Digagalkan
7 Februari 2019 20:01 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:05 WIB
Tulisan dari ambonnesia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku dan Bawaslu Kota Ambon, serta Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berhasil menggagalkan pengiriman 1.488 eksemplar Tabloid Indonesia Barokah ke masjid di 11 kabupaten/kota di Maluku. Tabloid yang berada di tiga karung pos itu kini disimpan di gudang logistik Kantor Pos dan Giro Amon, Jalan Pattimura.
ADVERTISEMENT
Keberadaan tabloid itu diketahui sekitar pukul 14.00 WIT pada Kamis (7/2). Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga (PHL) Bawaslu Maluku, Paulus Titaley, mengatakan ribuan tabloid tersebut dikirim dari Kantor Pos Jakarta Selatan menggunakan kapal laut KM Ngapulu dan tiba di Ambon pada Senin (4/2).
Semua tabloid itu dikemas dalam 496 amplop cokelat di mana setiap amplop berisi 3 eksemplar. Dari jumlah tersebut, sebanyak 492 amplop sudah disertai alamat pengurus masjid di 11 kabupaten/kota di Maluku.
“Satu sampul berisi 3 eksamplar. Jadi totalnya 3x496 sama dengan 1.488 eksemplar. Seluruh alamat tujuan sudah kami dokumentasikan. Sudah difoto,” ungkap Titaley ketika dikonfirmasi Ambonnesia.com.
Sesuai aturan dan perintah dari Bawaslu pusat, Titaley mengatakan hanya mengecek kepastian keberadaan tabloid tersebut. Mereka tidak punya wewenang untuk menyita atau memusnahkannya. Titaley juga memastikan belum ada tabloid itu yang sudah terdistribusi ke alamat tujuan di Maluku.
ADVERTISEMENT
“Pihak Kantor Pos dan Giro belum mengirim tabloid tersebut ke alamat tujuan. Jadi, hanya disegel dan disimpan. Jasa pengiriman yang lain kami sudah cek ke seluruh kabupaten/kota, tidak ada pengiriman,” pungkas Titaley.
Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Daim Baco Rahawarin, mengatakan tabloid tersebut memang tidak mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian. Namun, penyebarannya dicegah karena meresahkan warga. (Amar)