Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
1.479 Eksemplar Tabloid Indonesia Barokah Kembali Diamankan di Ambon
23 Februari 2019 19:17 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Bawaslu Maluku kembali mengamankan ribuan eksemplar tabloid Indonesia Barokah di Ambon yang dikirim melalui PT Pos Indonesia Cabang Ambon, Sabtu (23/2).
ADVERTISEMENT
Tabloid Indonesia Barokah itu dikemas dalam sampul berwarna coklat dengan jumlah sebanyak 583 yang diisi dalam 8 kantong dengan jumlah eksemplar sebanyak 1.479.
Komisioner Bawaslu Provinsi Maluku, Paulus Titaley kepada Ambonnesia mengatakan, berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Bawaslu dari PT Pos Indonesia Cabang Ambon, tabloid itu didistribusikan secara bertahap. Yang pertama tanggal 7 Februari berjumlah 3 kantong menggunakan kapal KM Dorolonda dan 5 kantong lainnya lewat KM Ngapulu pada tanggal 17 Februari 2019.
"Jadi tabloid ini masuk secara bertahap, yaitu di tanggal 7 Februari berjumlah 3 dan 5 di tanggal 17 Februari, sehingga totalnya berjumlah 8 kantong dengan jumlah eksemplar sebanyak 1.479," ujar Paulus Titaley, Sabtu (23/2).
Ribuan tabloid tersebut ditahan di kantor Pos sebelu, diedarkan karena sesuai perintah Bawaslu pusat.
ADVERTISEMENT
"Sesuai kewenangan, barang tersebut tidak bisa kita ambil. Kita hanya mengamankan saja di kator Pos, dengan catatan barang tersebut tidak disebarkan atau fidistribusikan ke alamat tujuan," jelasnya.
Masuknya tabloid Indonesia Barokah di Ambon diketahui oleh Intelijen dan petugas Pos Indonesia cabang Ambon yang kemudian dilaporkan ke Bawaslu Kota Ambon. Setelah diinvestigasi oleh Bawaslu Kota Ambon untuk selanjutnya diserahkan ke Bawaslu Provinsi Maluku untuk didata jalur penyebarannya.
"Alamat pengiriman barang ini tujuannya ke seluruh Kabupaten/Kota, yang mana ditujukan ke Masjid dan Pondok Pesantren yang ada di Maluku," tandasnya. (AHS)