Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Bawaslu Ambon: Ada Intimidasi Saat Penertiban Alat Peraga Kampanye
14 Maret 2019 23:33 WIB
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Semrawutnya alat peraga kampanye calon anggota legislatif (caleg) di Ambon menuai protes. Beberapa waktu lalu, salah seorang caleg sempat memprotes tidak dibolehkannya alat peraga kampanye (ATK) di beberapa kawasan di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau. Kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ambon melaporkan adanya tindakan intimidasi yang dilakukan sejumlah caleg lantaran alat peraga kampanye mereka diturunkan.
ADVERTISEMENT
Penurunan alat peraga kampanye itu bukan tanpa alasan pasalnya Bawaslu sudah memperingatkan para caleg peserta Pemilu 2019 bahkan telah dilakukan sosialisasi terkait aturan dan penentuan zona pemasangan alat peraga kampanye.
Ketua Bawaslu Kota Ambon, Jen Latuconsina mengatakan, sudah dua kali petugas Bawaslu mendapat intimidasi berupa ancaman saat menurunkan alat peraga kampanye di kawasan Passo dan Batu Merah.
“Perlakuan itu malah dilakukan sendiri oleh salah satu oknum caleg yang akan bertarung pada pemilu, ” kata Jen kepada ambonnesia.com Kamis (14/3).
Menurutnya, sejauh ini tidak ada tindakan kekerasan. Meski begitu pihaknya menyesalkan insiden yang dilakukan calon wakil rakyat itu.
Dia menambahkan, pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye paling banyak ditemukan selain pelanggaran administrasi serta kasus pidana pemilu. Kasus pidana pemilu itu kini telah dilaporkan ke Bawaslu Maluku untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
“Calon wakil rakyat seharusnya memberikan pendidikan politik yang baik namun justru melakukan pelanggaran,” kata Jen.
Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Maluku mencatat, ada 600 pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di 11 kabupaten/kota jelang Pemilu 2019. Kabupaten Buru menempati urutan pertama dengan 149 pelanggaran, disusul Kota Tual 111, Kabupaten Kepulauan Aru 108 dan Kota Ambon 94 pelanggaran.
Maluku Tengah 44, Seram Bagian Timur (SBT) 34, Maluku Tenggara Barat (MTB) 32, Buru Selatan 23, Maluku Tenggara 9, Maluku Barat Daya (MBD) 6 dan 5 pelanggaran di Seram Bagian Barat (SBB). (AHS)