Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Polisi di Maluku Jadi Tersangka Penyelundupan 21 Kg Batu Cinnabar
7 Januari 2020 22:21 WIB
ADVERTISEMENT
Ambonnesia.com-Ambon,-Anggota Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat berinisial ZN ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan Batu Cinnabar seberat 21 kilogram. Diduga anggota polisi berpangkat Bripka itu terlibat dalam perdagangan bahan baku merkuri itu secara ilegal.
ADVERTISEMENT
Kasat Reskrim Polres Seram Bagian Barat, Akp Mido Johanis Manik kepada wartawan mengatakan, ditetapkannya ZN sebagai tersangka setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ihwal kepemilikan batu cinnabar oleh anggota polisi. Untuk membuktikan tudingan itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan terhadap anggotanya tersebut.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan kasus memang terbukti,” kata dia, Selasa (7/1)
Polsi menduga, tersangka mendapatkan barang tersebut dari lokasi penambagan batu cinnabar, di Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat. Dalam pengembangan kasus, polisi menemukan puluhan kilo Batu Cinnabar ditimbun di dalam sebuah rumah.
“Setelah pengembangan kasus, ada bukti dugaan menguasai dan di simpan di rumah,” katanya.
Dia menegaskan akan menindak tegas siapapun oknum polisi yang terlibat pelanggaran hukum. Selain sanksi pidana, tersangka juga akan mendapatkan sanksi etik. “Dilakukan pemeriksaan internal,” katanya.
ADVERTISEMENT
Penyelundupan Batu Cinnabar sudah berlangsung cukup lama sejak dibukanya penambangan ilegal itu di Desa Iha sejak tahun 2016 silam. Kasus ini bukan baru pertama kali melibatkan anggota polisi.
Pada Januari 2018 lau, Polda Maluku menggagalkan penyelundupan 4 ton bahan baku pembuatan merkuri yang ditimbun di rumah salah satu anggota polisi di Desa Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.
Penambangan Batu Cinnabar mestinya sudah ditutup usai Presiden Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2017. Meski demikian, aktivitas tambang masih dibuka hinga saat ini.
"Pengamanan dan patroli terus dilakukan. Tindakan sosialiasi juga ditingkatkan di sana,” ungkapnya.