Konten Media Partner

PT BPS Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Gunung Botak di Maluku

11 Januari 2019 20:32 WIB
clock
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PT BPS Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Gunung Botak di Maluku
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Ambon,- PT Buana Pratama Sejahtera (BPS) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 5 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskim Polri di Ambon, Jumat (11/1).
ADVERTISEMENT
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan, mengatakan penyelidikan kasus pertambangan di sekitar kawasan emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku, telah membuahkan hasil.
Status tersangka tersebut disematkan kepada perusahaan, dan saat ini Subdit 5 Bareskrim Polri telah melakukan pemanggilan terhadap perusahaan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
PT BPS ditetapkan sebagai tersangka karena menyalahi izin yang telah diberikan.
PT BPS Jadi Tersangka Kasus Tambang Emas Gunung Botak di Maluku (1)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Pol. Firman Nainggolan.
"Izin yang semestinya adalah melakukan penataan dan rehabilisasi sungai Anahoni, kawasan Gunung Botak dari limbah kimia berbahaya, namun pada prosesnya mereka melakukan penambangan," paparnya.
Aktivitas pertambangan yang dilakukan BPS dalam mengolah emas menggunakan bahan-bahan berbahaya. Menurut Firman, bila mereka melakukan penataan, semestinya tidak menggunakan sianida, namun mengangkat sedimen, kemudian diletakan pada suatu tempat.
ADVERTISEMENT
"Dan seharusnya pada bagian bukit Gunung Botak tersebut ditata kembali dan ditanami hutannya," tandasnya.
(Tiara Salampessy)